Seminar Nasional Penguatan Integritas, Etika Dan Profesional Tugas Jabatan Notaris Full Sukses

Lainnya, Nasional270 Views

SEMARANG, INDONESIAPUBLISHER.COM –  Perhelatan  acara  Seminar  Nasional yang  mengusung  tema “Penguatan  Integritas, Etika dan  Profesional  Tugas  Jabatan Notaris” yang diadakan  oleh  Pengurus  Wilayah  Jawa  Tengah  Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil  Jateng  INI) bertempat  di Shamrock  Ball Room  Lt. 16  MG. Setos Hotel  Jalan  Inspeksi Kembangsari,  Kota  Semarang, Jawa  Tengah  pada  Sabtu (19/6/2021)   mulai  pukul  08.00  s/d selesai terbilang  Full  Sukses   baik dari  segi persiapan, pelaksanaan maupun  jumlah  pesertanya.

Pembacaan Doa Oleh H. Ito Mursito,SH

Berdasarkan  pantauan INDONESIAPUBLISHER.COM di lokasi  acara   jumlah  peserta  berkisar 200-san orang.   Ketua Panitia  Penyelenggara  Seminar  Nasional  Pengwil  Jateng  INI  yang  juga  Wakil  Ketua  Bidang  Diklat, Dr. R. Djoko  Setyo  HW,SE,MM,SH,M.Kn  membuka  acara  Seminar  tersebut.

Dr. R. Djoko Setyo HW,SE,MM,SH,M.Kn  dalam sambutannya  mengungkapkan, acara  tersebut  kami  laksanakan  tetap  berdasarkan  protokol kesehatan. Untuk  itu, peserta  kita  bagi  dalam empat  ruang, masing-masing  yakni di Ball Room Shamrock dan satu  kelas di  Lantai 16,  juga  dua  ruang  Class Room  di  Lantai 15.  Dan  itupun  kita  awali semua panitia  dan  semua  peserta  wajib  mengikuti  test g-nose antigen covid-19  terlebih  dulu.

Sambutan Ketua Panitia Seminar, Dr. R. Djoko Setyo HW,SE,MM,SH,M.Kn

Djoko  Setyo menguraikan lagi, apalagi,mengingat  saat  ini  di Kota  Semarang  mulai  tanggal  19 Juni 2021 hingga  tanggal  3  Juli 2021  diberlakukan  Pembatasan  Kegiatan  Masyarakat (PKM).  Namun  Alhamdulillah  secara  umum hal  tersebut  tetap  tidak mengurangi  semaraknya dan  kemeriahan  penyelenggaraan  acara  Seminar  Nasional  ini.  Untuk  itu, didapanan  seluruh  peserta, kali   ini  kita  tampilkan  para  narasumber-narasumber  hebat  dan  berkompeten, yaitu  Bapak  Taufik,SH,SpN,M.Kn (PP Ketua Bidang Organisasi  INI), Bapak  Prof. Dr. Budi  Santoso,SH,MS (Prodi  MKn  Undip) dan Bapak  Dr. Widhi  Handoko,SH,SpN (Pengwil  Jawa  Tengah INI).  Kami  ucapkan  selamat  datang  kepada  Bapak/Ibu  peserta  Seminar,  selamat  mengikuti  acara ini  dari  awal   hingga  akhir  acara dan  semoga  ilmua  bermanfaat.

Peserta Seminar Nasional

Pada  Seminar  tersebut  terungkap, bahwa  Narasumber  pertama, Taufik,SH,SpNM.Kn (Ketua  Bidang Organisasi PP INI)  mengupas  tuntas  materinya  dengan judul “Integritas Etika, &  Profesionalisme DalamPelaksanaan  Jabatan  Notaris”.

Taufik,SH,SpN,M.Kn tengah memberikan paparan materinya

              Taufik  mengungkapkan, Pasal 1 angka 1 UUJN:Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.

              Pasal  4 ayat (2) UUJN:

Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

“Saya bersumpah/janji:

  • bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Jabatan Notaris serta peraturan perundang-undangan lainnya.
  • Bahwa saya akan menjalankan jabatan saya dengan Amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak.
  • Bahwa saya akan menjaga sikap, tingkah laku saya, dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Notaris.
  • Bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang saya peroleh dalam pelaksanaan jabatan saya.
  • Bahwa saya untuk dapat diangkat dalam jabatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tidak pernah dan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun.

              Pasal 15 UUJN:

  1. Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semua itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain yang ditetapkan oleh undang-undang. 
  2. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris berwenang pula: a. … 
  3. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

              Pasal 17 UUJN:

               (1) Notaris dilarang:

  1. Menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya; 
  2. Meniggalkan wilayah jabatannya lebih dari7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  3. Merangkap sebagai pegawai negeri;
  4. Merangkap sebagai pejabat negara;
  5. Merangkap sebagai advoked;
  6. Merangkap jabatan sebagai pimpinan atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta; 
  7. Merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan Notaris;
  8. Menjadi Notaris Pengganti; atau
  9. Melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris;

NOTARIS DALAM MELAKSANAKAN JABATAN, BERKEWAJIBAN UNTUK:

  1. Menjelaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada masyarakat (penghadap) terkait pembuatan akta.
  2. Tidak melakukan penyeludupan hukum yang bisa menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara.
  3. Tidak menyarankan kepada masyarakat (penghadap) untuk melakukan tindakan hukum yang merugikan atau menguntungkan pihak tertentu saja.
  4. Tidak melakukan konspirasi dan perbuatan melawan hukum, seperti penyuapan/pungli, yang semata-mata untuk melancarkan pengurusan.

Selanjutnya,  pembicara  kedua adalah  Ketua  Prodi  Magister Kenotariatan  Undip, Prof. Dr.Budi  Santoso,SH,MS.  Yang  mengupas  tuntas  materi  paparannya  dengan  Judul “

Fitriana Bawazir,SH,M.Kn selaku pembawa acara

 MENUJU GOOD NOTARY GOVERNANCE DENGAN PENDIDIKAN INTEGRITAS (PIN):.

Prof. Budi Santoso menguraikan lebih jauh, Semakin meningkatnya kecenderungan terjadinya penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan jabatan  Notaris di Indonesia akhir-akhir ini ,   menyadarkan pada kita betapa pentingnya dilkakukan pendidikan integritas bagi notaries.  Dalam sejarah kenotariatan di Indonesia , sejak Notaris pertama kali dikenalkan oleh pemerintah Hindia belanda sampai sekarang, belum kita lihat adanya standart pelayanan jabatan  notaries, baik selaku pribadi yang melakukan jasa pelayanan , kantor tempat melakukan pelayanan, serta professional pelayanan, bahkan komitment pribadi notaries dalam melakukan layanan jasa kenotariatan pada masyarakat. Masih teringat dalam benak kita pada saat perusahaan-perusahaan dituntut untuk melakukan aktifitasnya sesuai dengan standart good corporate governance, para direksi perusahaan dituntut untuk memberikan jaminan bahwa dirinya akan memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan kewajiban yang dibebankan kepadanya dan juga menjamin bahwa kegiatan bisnis perusahaan  tersebut akan dilaksanakan hanya demi kepentingan perusahaan semata,  hal ini dapat dianalogkan dengan jabatan / profesi Notaris yang memberikan pelayanan jasa kenotariatan pada masyarakat, baik bertindak selaku Notaris ataupun bertindak selaku PPAT.

Prof. Dr. Budi Santoso,SH,MS tengah memaparkan materinya

Notaris juga dituntut integritasnya unutk menjalankan jabatannya sesuai dengan kewenangan yang dibebankan kepadanya, notaries dituntut unutk menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik yang menjadi sumpahnya, notaries dituntut unutk menguasai kemampuan  dan kepakaran  sampai dengan level tertentu unutk kenyamanan clien yang membutuhkannya, dan yang terpenting dari semua itu adalah komitment notaries unutk bertindak  be honest, be responsible, be confident. Tidak mudah memang memulai babak baru kenotariatan di indoensia dengan Notaris yang berintegritas, karena Integritas  menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan diri pribadi  seseorang dan menyangkut diri pribadi hubungannya dengan pihak lain. Mungkin banyak arti dan batasan yang dapat dibuat dengan kata Integritas, tetapi makna yang terkandung dalam kata integritas adalah ;

Singkat  kata , ideal yang ingin dicapai adalah good notary governance , atau dalam bahasa media , saya menyebutnya dengan istilah Notaris Pasti Pas , sebagaimana diperkenalkan dan  ditawarkan Pertamina unutk layanan pada konsumen   SPBU yang telah memegang sertifikasi . Slogan pasti pas ini memberikan jaminan pada konsumen  akan beberapa hal : 

Sekretaris Pengwil Jateng INI, Dr. Cathatina Mulyani Santoso,SH,MH dan Dr. Widhi Handoko,SH,SpN nampak berbincang dengan Taufik,SH,SpN,M.Kn

Dengan dilakukannya audit kepatuhan standart pelayanan yang ditetapkan Pertamina barulah diberikan sertifikat PASTI PAS.. Namun demikian , walaupun SPBU telah memegang sertifikat PASTI PAS , SPBU tersebut tetap akan diaudit secara rutin, jika tidak lolos maka SPBU tersebut akan kehilangan predikatnya sebagai SPBU PASTI PAS. Untuk kepentingan audit , seluruh rangkaian sertifikasi dilakukan oleh lembaga independen yaitu Bureu Varitas, sebuah institusi auditor internasional independen yang mempunyai pengalaman internasional unutk melakukan audit pelayanan SPBU. Dengan demikian SPBU yang telah mengantongi sertifikat PASTI PAS dapat dijamin mampu memberikan pelayanan terbaik memenuhi standart kelas dunia. Dengan logo dan sertifikat PASTI PAS ,  akan meningkatkan kepercayaan konsumen pada produk dan layanan yang diberikan oleh SPBU tersebut. Sebagai akibatnya konsumen akan dengan senang hati melakukan transaksi dengan SPBU tersebut, bagi SPBU hal ini adalah sebuah pendapatan yang menguntungkan perusahaan. Sedangkan bagi SPBU yang tidak memegang sertifikat PASTI PAS juga tetap dapat menjalankan aktifitasnya seperti biasa, namun dengan kondisi tanpa jaminan bagi konsumen akan mendapatkan produk dan layanan yang diharapkan.

Dengan pola yang sama dengan konsep Pertamina dengan sertifikat PASTI PAS, semestinya hal ini dapat diterapkan pada jabatan  notaries dan PPAT  yang juga memberikan pelayanan pada masyarakat, apalagi ditambah dengan label sebagai pejabat umum yang membantu tugas-tugas Negara dalam kaitannya dengan pembuatan akta notariil unutk anggota masyarakat yang membutuhkan. Masyarakat pengguna  jasa notaries sebenarnya berharap bahwa   notaries yang diminta bantuannya  adalah notaries yang mampu memberikan jaminan bahwa clien akan memperoleh pelayanan yang prima, professional, terhindar dari permasalahan hokum di kemudian hari atas produk akta yang dibuatnya.

Panitia Seminar Foto diruang VIP

Unutk itu,  terdapat beberapa segmen yang perlu mendapatkan perhatian berkaitan dengan meretas jalan menuju Good Notary  Governance ( GNG), antara lain :

Prof,  Budi   kembali,  memaparkan, Karakter memegang posisi sentral dalam kaitannya mencapai predikat Good Notary Governance, karakter ini harus mendapat porsi  sedemikian rupa unutk diperhatikan, dengan harapan terbentuk karakter Notaris yang anti KKN ( Korupsi,kolusi, dan nepotisme ), karakter yang komitment terhadap pelayanan yang profesional

Menejemen perkantoran notaries perlu pula dilakukan renovasi, di kota-kota besar tidak jarang disaksikan kantor notaries merupakan kantor yang sibuk, telepon berdering setiap saat, ruang tunggu klien penuh menunggu antrian berkonsultasi dengan notaries/ PPAT. Dalam sebuah kantor notaries yang sibuk, tidak jarang notaries bertindak melebihi kapasitasnya sebagai notaries. Notaris bertindak sebagai menejer  perusahaan penentu segala aktifitas , sebagai  supervisor , sebagai pengawas/ controller, sebagai admnistrator menejer, sebagai marketing director, sebagai accounting menejer. Idealnya harus dilakukan pembagian kerja yang proporsional dan bukan bertindak sebagai “raja “ penentu segalanya, dengan kondisi demikian  tingkat stress yang dihadapinya tinggi. Dalam sebuah kantor notaries /PPAT yang sudah mapan semestinya menggunakan menejemen perkantorran modern dalam kaitannya dengan pembagian kerja ., minimal terdapat job position sebagai berikut ; 

Notaris, asisten notaries ( para legal / legal assistant ), legal administrator, legal secretary, accounting meneger, marketing director. 

Very Susanto Sulistyo,SH,M.Kn beserta Hendro Budi Antoro,SH dan Bram Jatuperkasa,SH,M.Kn memandu acara Seminar

Di era saat ini rasanya notaris tidak dapat maksimal bekerja sendirian menjalankan tugasnya, notaris yang sibuk membutuhkan seorang asisten yang ditunjuk unutk membantu melaksanakan tugasnya, berkaitan dengan keberadaan asisten notaries dalam kaitannya dengan layanan jasa kenotariatan, yang dalam dunia advokat di AS dapat dianalogkan dengan eksistensi  para legal atau legal assistant. Sudah pada saatnya bahwa keberadaan assiten notaries distandartkan , utamanya berkaitan dengan tugas, kewenangan, serta pengetahuan minimal yang harus dikuasasi. Dengan demikian notaries-notaris  dalam menjalankan tugasnya akan didampingi oleh asisten notaries  kualifikasi tertentu. Unutk itu dibutuhkan pendidikan khusus, pendidikan tambahan  oleh organissai profesi ( legal professional ) yang bersertifikasi  dalam menyiapkan asisiten notaries yang mempunyai kapasitas  sebagai asisten notaries yang handal.

beberapa tugas yang dapat dibebankan pada asisten notaries antara lain :

lebih dari itu , semestinya untuk asisten notaries juga dibuatkan kode etik yang akan diberlakukan unutk mereka, mengingat asisten notaries juga mengetahui banyak informasi yang bersifat rahasia yang semestinya disimpan sebagai rahasia pekerjaan.

Di Indonesia kita mengenal organisasi profesi notaries dengan nama INI ( Ikatan Notaris Indonesia ), di Belanda dikenal dengan sebutan Koninklijke Notariele Beroepsorganisatie  ( KNB), atau sering popular dengan sebutan Royal Society of Notary.  Di Perancis dikenal dengan Chambre des Notaires, unutk tingkat daerah sedangkan di tingkat nasional dikenal dengan sebutan Conseil Superieur du Notaires . Di America Serikat terdapat NNA ( National Notary Association ).

Dalam kaitannya dengan keberadaan organissai profesi ini yang terpenting adalah bagaimana organissai tersebut mampu membeikan layanan dukungan pada para notaries yang menjadi anggota. Bukan masalah nama, tapi kontribusi apa yang dapat disumbangkan unutk membantu para notaries dapat menjalankan tugas yang dibebankan oleh UUJN dilaksanakan dengan baik, kalaupun tersandung masalah dalam menjalankan tugas, kontribusi apa yang dapat disumbangkan pada para anggota organisasi profesi. Membandingkan peran beberapa organissai profesi notaries di beberapa Negara lain dengan organisasi pofesi notaries di Indonesia, sudah saatnya INI memodernisasi perannya pada para anggota dengan memberikan layanan dukungan berupa :

  1. ( the Certified Notary Assistant Programe ) di seluruh indoenesia, dengan estimasi bila satu notaries mempunyai satu aissten saja , maka sudah harus disiapkan pendidikan tambahan unutk puluhan ribu calon aisten notaries bersertifikat di seluruh Indonesia. Unutk itu organisasi profesi seperti INI, yang disebut satu-satunya organisasi notaries di Indonesia dalam UUJN, harus menyiapkan dirinya sebagai organisasi yang memang berkompeten menyelenggarakan  kegiatan tersebut dan menerbitkan sertifikat kompetensi;
Peserta Seminar Foto bersama Dr. Widhi Handoko,SH,SpN dan Taufik,SH,SpN,M.Kn


Menutup Materinya,  Prof.  Budi  Santoso  berpesan, Kata bijak mengatakan “ mimpi sendirian hanyalah mimpi tetapi mimpi bersama mendekati kenyataan “….semoga apa yang saya sampaikan menjadi mimpi kita bersama menuju era yang lebih baik….good notary governance….. amin

Lalu,  giliran  pada  Clossing Seminar Nasional,  Dr.  Widhi  Handoko,SH,SpN  yang  juga  Ketua  Pengwil  Jateng  INI  mengupas  tuntas  materinya  dengan  judul “PENGUATAN INTEGRITAS-ETIKA DAN PROFESIONALISME TUGAS JABATAN NOTARIS”.

Hendro Budi Antoro,SH selakub Moderator di Sesi Seminar Ketiga

Widhi  Handoko  menuturkan,  Pancila =Volkgeist Merupakan Istilah  yang  digunakan  oleh Ahli Sejarah  Hukum,Von Savigny,  Volkgeist  berarti  jiwa  bangsa  atau  dapat  diartikan  sebagai  jiwa  para elit. Savigny menekankan,Hukum pada  hakekatnya  adalah cerminan kondisi kejiwaan  sebuah bangsa  atau  elit.  :Menghabiskan  waktu  terbaik  anda  untuk organisasi  yang  kita banggakan yang  mencerminkan  pendekatan anda. Ini  adalah  suatu  langkah  kecil bagi  umat manusia, satu lompatan besar  bagi  kita  umat manusia. Perlu pendidikan  integritas Notaris-PPAT (Standarisasi Kompetensi By Sertifikat Kompetensi  yang  ketat dan  tegas) Perlu Protectif System (Dibuat  system pencegahan satu  arah”,tegas Widhi.

Dr. Widhi Handoko,SH,SpN

Diungkapkan  lagi oleh Widhi Handoko, Saya (WH)  berpendapat,  berdasarkan Filosofi  Prevention  System, “aone-way street is a road the doesn’t exist against the direction” . Pembukaan  awal  tadi  merupakan konsep Filosofis  Integritas,  selebihnya  kita  To Explore, To Critiz and To Understand  dari Das  Sollen  UUJN dari Perkum  INI.  Selebihnya kita  bandingkan  antara  ideal  dan existing dalam  penerapan dan  Kode  Etik. Namun  saya  akan  menggali  dari  pertanyaan  singkat.

Widhipun  dengan telaten  dan sabar  menerima  beberapa  pertanyaan-pertanyaan  yang dilayangkan  oleh  peserta  Seminar  kepadanya.  Jalannya  Seminar  sesi  ketiga  ini dimoderatori  oleh  Hendro Budi Antoro,SH (Ketua  Pengda  Kedu Selatan  Ikatan  Notaris  Indonesia).  Sesi Tanya  jawab  tersebut  terlihat  begitu  dialogis,menarik  dan  terlihat  begitu  terjalin  dialog  yang  interaktif antara  para  penanya  dari  narasumber. (jay/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed