Kolaborasi Hebat INI-IPPAT Semarang dan Kementerian ATR/BPN: Menuju Era Baru Transaksi Tanah Serba Cepat

Pertanahan2 Views

Perwakilan Pusdatin Kementerian ATR/BPN RI, Angga Putra Perdana, S.KM., M.Rec.Dev.  menyampaikan materinya.

SEMARANG(Indonesiapublisher.com) – Pengurus Daerah (Pengda) Kota Semarang Ikatan Notaris Indonesia (INI) bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) menggelar Pertemuan Rutin sekaligus Sosialisasi Sinergi Percepatan Peralihan Hak Atas Tanah di Hotel Grand Candi Semarang hari Selasa (11/8/2026).
Acara krusial ini menghadirkan langsung jajaran Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) serta Pusat Data dan Informasi Pertanahan (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN RI guna mengurai hambatan dan menyamakan persepsi regulasi pertanahan digital.
Sambutan Ketua Pengda Kota Semarang INI, Bambang Riyadi, S.H.
Acara diawali oleh sambutan Ketua Pengda Kota Semarang INI, Bambang Riyadi, S.H. Dalam sambutannya Bambang menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dan profesionalisme Notaris di era digital.
Beliau menggarisbawahi bahwa sinkronisasi sistem antara Notaris dan Kementerian ATR/BPN adalah kunci utama menghindari sengketa hukum keperdataan di kemudian hari.
Ketua Pengda Kota Semarang IPPAT, Dr.Mohammad Hafidh,S.H.,M.Kn, Sus Asmara Argawati,S.H. dan Bambang Riyadi,S.H.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Pengda Kota Semarang IPPAT, Dr. Mohammad Hafidh, S.H., M.Kn., menyampaikan apresiasi atas tingginya antusiasme anggota IPPAT.
Dr. Mohammad Hafidh menyoroti urgensi penyelesaian kendala teknis di lapangan, khususnya integrasi sistem online pembuatan akta yang harus sejalan dengan kebijakan percepatan pendaftaran tanah dari pemerintah.
Sambutan Plt. Kakanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto, S.T., M.M
Plt. Kakanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto, S.T., M.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa sinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan Notaris-PPAT selaku mitra strategis bersifat mutlak.
Beliau meminta seluruh jajaran Kantor Pertanahan di Jawa Tengah, khususnya Kota Semarang, untuk terus membuka ruang komunikasi interaktif demi memangkas waktu proses peralihan hak tanah.
Memasuki sesi berikutnya, dilakukan pemaparan dari Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MP3D), Dewan Kehormatan  Daerah (DKD), dan Majelis Kehormatan Daerah (MKD) Kota Semarang.
Pemaparan dari Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MP3D), Dewan Kehormatan  Daerah (DKD), dan Majelis Kehormatan Daerah (MKD) Kota Semarang.
Sesi kolektif ini secara tajam membedah evaluasi kinerja, penegakan kode etik profesi, serta langkah preventif penanganan pengaduan masyarakat demi meminimalkan risiko pelanggaran hukum administrasi maupun pidana oleh oknum anggota.
Perwakilan dari Direktur Jenderal PHPT Kementerian ATR/BPN RI, Noorwan Aditya Halban saat menyampaikan materinya via Zoom meeting 
Pada acara inti, Perwakilan dari Direktur Jenderal PHPT Kementerian ATR/BPN RI, Noorwan Aditya Halban, memberikan sosialisasi komprehensif mengenai kebijakan terbaru Sinergi Percepatan Peralihan Hak Atas Tanah via Zoom meeting.
Noorwan menjabarkan strategi kementerian dalam mereduksi bottleneck birokrasi, penyederhanaan dokumen syarat peralihan hak, serta peta jalan (dan komitmen penuh ATR/BPN) dalam menyukseskan implementasi sertifikat elektronik secara masif.
Materi teknis kemudian diperdalam oleh Perwakilan Pusdatin Kementerian ATR/BPN RI, Angga Putra Perdana, S.Km., M.Rec.Dev.

 

Angga membedah arsitektur sistem informasi pertanahan terbaru, mitigasi gangguan server, tata cara troubleshooting akun mitra, hingga pengamanan data digital transaksipertanahan dari ancaman siber.

 

Foto bersama panitia pelaksana dan kolega
Suasana forum semakin hangat saat memasuki sesi diskusi dan tanya-jawab yang dipandu oleh moderator:
  • Ummi Nabawa, S.H. melemparkan pertanyaan kritis seputar hambatan teknis validasi pajak daerah (BPHTB) yang sering kali menghambat proses input data di aplikasi pertanahan, serta meminta kejelasan tenggat waktu verifikasi berkas secara digital.
  • Dr. Wieke Dewi Suryandari, S.H., M.Kn. memperdalam diskusi dengan menanyakan aspek kepastian hukum perlindungan data nasabah/klien dalam sistem pertanahan elektronik, serta prosedur baku penyelesaian apabila terjadi duplikasi atau bentrok data sertifikat dalam sistem pendaftaran.

Acara ditutup dengan perumusan rekomendasi bersama antara Pengda INI-IPPAT Kota Semarang dan Kementerian ATR/BPN RI sebagai komitmen nyata peningkatan kualitas pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan akuntabel di Kota Semarang. (rdl/Jay/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed