Bentengi Profesi, Pengda INI-IPPAT Sleman Bedah Strategi Hadapi Perkara Hukum

Lainnya111 Views

Ketua Pengwil Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) INI – IPPAT, Agung Herning Indradi Prajanto,S.H.,M.Hum membuka acara Workshop dengan mengangkat tema yang apik dan sedang up to date yaitu terkait “Strategi Notaris – PPAT Dalam Menghadapi Perkara ( Perdata dan Pidana) ” yang dihelat oleh Pengurus Daerah Kabupaten Sleman Ikatan Notaris Indonesia – Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( Pengda Kabupaten Sleman INI – IPPAT).

YOGYAKARTA(Indonesiapublisher.com) – Pada hari Sabtu (18/4/2026) bertempat di Hotel The Alana  Hotel & Convention Center, Yogyakarta mulai pukul 08.00 wib hingga selesai telah dilaksanakan kegiatan Workshop dengan mengangkat tema yang apik dan sedang up to date yaitu terkait “Strategi Notaris – PPAT Dalam Menghadapi Perkara ( Perdata dan Pidana) ” yang dihelat oleh Pengurus Daerah Kabupaten Sleman Ikatan Notaris Indonesia – Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( Pengda Kabupaten Sleman INI – IPPAT).

Laporan Ketua Panitia Workshop Pengda Kabupaten Sleman INI – IPPAT, Ade Nugraha,S.H.,M.Kn 

Ketua Panitia Workshop Pengda Kabupaten Sleman INI – IPPAT, Ade Nugraha,S.H.,M.Kn dalam laporannya menyampaikan, Workshop Strategi Notaris – PPAT Dalam Menghadapi Perkara ( Perkara dan Pidana) tersebut diikuti sebanyak 290 peserta.

Ade Nugraha,S.H.,M.Kn kembali menguraikan, adapun jumlah peserta terdiri dari para Anggota Luar Biasa (ALB) INI dari berbagai daerah di Nusantara,para Notaris dan PPAT, anggota Notaris dan PPAT Kabupaten Sleman, Mahasiswa, juga dari kalangan umum. 

Ade Nugraha menjelaskan, Latar Belakang Kegiatan Workshop ini diselenggarakan sebagai respon atas meningkatnya fenomena Notaris dan PPAT yang terseret dalam pusaran sengketa hukum, baik dalam ranah perdata maupun pidana.

Adapun tujuan Strategisnya, kata Ade Nugraha guna memberikan bekal pengetahuan praktis mengenai langkah-langkah preventif (pencegahan) agar akta yang dibuat memiliki kekuatan hukum yang sempurna sehingga tidak mudah dibatalkan atau menjadi pintu masuk tuntutan pidana.

Ade Nugraha menyoroti pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian (due diligence) dalam pengenalan penghadap serta sinkronisasi data fisik dan yuridis sertifikat untuk menghindari tuduhan pemalsuan atau keterangan palsu.

Ade Nugraha menekankan bahwa melalui pemahaman strategi hukum yang tepat, anggota diharapkan dapat menjalankan jabatannya dengan rasa aman dan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi,”jelasnya.

Sambutan Ketua Pengda Kabupaten Sleman INI – IPPAT, Indro Putro, S.H 

Ketua Pengda Kabupaten Sleman INI – IPPAT, Indro Putro, S.H menekankan, bahwa profesi Notaris dan PPAT sangat rentan terhadap tarikan perkara pidana maupun perdata, sehingga pemahaman strategi hukum menjadi krusial untuk perlindungan diri.

Pada kesempatan itu Indro Putro juga mengingatkan, perlunya prinsip kehati-hatian kepada para anggota untuk selalu bekerja sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan (UU Jabatan Notaris dan Peraturan PPAT) guna meminimalisir celah gugatan atau laporan polisi.

“Workshop ini diposisikan sebagai wadah belajar agar anggota tidak hanya mahir secara administratif, tetapi juga memiliki ketahanan hukum (legal resilience) saat dihadapkan pada sengketa lahan atau pemalsuan dokumen,” ujarnya.

Indro Putro menegaskan peran Pengurus Daerah (Pengda) dalam mendampingi dan memberikan perlindungan hukum bagi anggota yang terjerat permasalahan hukum terkait pelaksanaan tugas jabatan sangat penting.

Ketua Pengwil DIY INI – IPPAT, Agung Herning Indradi Prajanto,S.H.,M.Hum bersama Ketua Pengda Kabupaten Sleman INI – IPPAT, Indro Putro, S.H bersama panitia Workshop 

Dalam arahannya, Ketua Pengwil Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) INI – IPPAT, Agung Herning Indradi Prajanto,S.H.,M.Hum menekankan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap prosedur sebagai strategi utama Notaris-PPAT dalam menghadapi perkara perdata maupun pidana.

Sambutan Ketua Pengwil Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) INI – IPPAT, Agung Herning Indradi Prajanto,S.H.,M.Hum 

Agung Herning Indradi Prajanto mengungkapkan lagi, Notaris dan PPAT wajib menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat. Hal ini mencakup verifikasi identitas para penghadap dan keabsahan dokumen pendukung untuk meminimalisir risiko keterlibatan dalam kasus hukum atau mafia tanah.

Moderator Fatir Tashin Syafiq, S.H., M.Kn.

“Strategi terbaik dalam menghadapi perkara adalah dengan tidak memberi celah hukum sejak awal. Agung Herning menekankan pentingnya menjaga etika profesi agar kehormatan jabatan tetap terlindungi di mata hukum.

Soliditas dan Komunikasi Organisasi, Penting bagi anggota untuk tetap solid dan berkomunikasi secara aktif dengan pengurus wilayah maupun daerah jika menghadapi kendala hukum dalam pelaksanaan tugas, agar organisasi dapat memberikan pendampingan yang tepat,” jelasnya.

Akhir  kata, Agung  Herning mengingatkan, dinamika hukum perdata dan pidana yang terus berkembang, setiap anggota didorong untuk terus memperbarui pengetahuan melalui workshop dan diskusi teknis guna memahami mitigasi risiko jabatan secara mendalam.

Pemaparan Materi I Oleh narasumber Dr.M. Sudirman, SH, MH, Sp.N, M.Kn.,
ME, MARS

Pemaparan Materi I  berfokus pada  Mitigasi Risiko dan Strategi Perlindungan Hukum Bagi Notaris dan PPAT oleh narasumber Dr.M. Sudirman, SH, MH, Sp.N, M.Kn.,ME, MARS dengan Moderator  Fatir Tashin Syafiq, S.H., M.Kn. dan Notulen Essy Wulan Agustin, S.H., M.Kn.

Pemaparan Materi II oleh  Teguh Wahono, SH, MH.

Dilanjutkan dengan Sesi Diskusi & Tanya Jawab: Pembahasan studi kasus aktual yang sering dihadapi di lapangan.

Pemateri Iriyanto,S.H.,M.M

Kemudian, usai ishoma Pemaparan Materi II:  Posisi Notaris – PPAT Dalam Perkara Pidana Dengan Pemberlakuan KUHAP Dan KUHP Terbaru oleh narasumber : 1. Teguh Wahono, SH, MH. 2. Iriyanto, SH, MM. dengan moderator
Fatir Tashin Syafiq, S.H., M.Kn.serta Notulen Essy Wulan Agustin, S.H., M.K

Juga dirangkai dengan Sesi Diskusi & Tanya Jawab: Pembahasan studi kasus aktual yang sering dihadapi di lapangan.

Kegiatan berjalan dengan lancar dan interaktif. Para peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai langkah-langkah preventif dalam pembuatan akta guna meminimalisir potensi jeratan hukum, serta prosedur teknis saat memberikan keterangan sebagai saksi maupun pihak dalam perkara. (zen/tes/red/)

Laporan :  Z M. Mulyadi

Editor :  Chintya P.Atumdati

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed