Foto bersama Ketua Pengwil DIY INI-IPPAT , Agung Herning Indradi Prajanto, S.H., M.Hum.beserta jajarannya, Kakanwil ATR/BPN Provinsi DIY, Sepyo Achanto, S.H., M.H., para Narasumber dan para Ketua Pengda INI- IPPAT Se- DIY pada acara Seminar Pengwil DIY INI-IPPAT di Grand Rohan Jogja Hotel pada Sabtu, 20 Juni 2026.
YOGYAKARTA(Indonesiapublisher.com) – Pengurus Wilayah (Pengwil) Daerah Istimewa Yogyakarta Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (INI-IPPAT) sukses menyelenggarakan seminar nasional bertajuk “Eksistensi Cessie, Novasi dan Subrogasi dalam Hak Tanggungan” beserta bedah contoh akta-akta terkait.

Pembukaan Seminar Pengwil DIY INI-IPPAT yang ditandai dengan pemukulan gong secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi DIY , Sepyo Achanto,S.H.,M. Hum.
Acara yang mempertemukan ratusan praktisi hukum ini berlangsung khidmat di Grand Rohan Jogja Hotel pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Seminar dibuka dengan serangkaian sambutan hangat dari jajaran kepanitiaan, pengurus wilayah, hingga Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi DIY yang sekaligus bertindak sebagai keynote speaker.

Laporan Ketua Panitia Seminar, Diana Hexa Dewi, S.H
Ketua Panitia Seminar, Diana Hexa Dewi, S.H. dalam laporannya menyampaikan, acara ini dihadiri oleh sekira 5.00- an anggota INI-IPPAT dari berbagai wilayah di DIY, Anggota Luar Biasa ( ALB), Mahasiswa dan umum bahkan dari luar kota hingga luar daerah, guna menyamakan persepsi dan meningkatkan kapasitas penegakan hukum substantif terkait jaminan Hak Tanggungan. Dinamika peralihan piutang dan pembaruan utang yang kerap terjadi di dunia perbankan serta pembiayaan menuntut para Notaris dan PPAT untuk selalu adaptif dan presisi dalam menerbitkan akta-akta terkait.

Pembawa Acara Seminar, Rosevia Herlijanta,S. H diantara para peserta Seminar yang begitu luar biasa antusiasmenya
Diana Hexa Dewi, S.H. menguraikan lagi, mewakili jajaran Pengwil DIY INI-IPPAT, , kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia yang bekerja keras, pihak hotel, serta antusiasme luar biasa dari para peserta yang memadati ruangan ini.

Diana Hexa Dewi menjelaskan, bahwa tema tersebut dipilih karena maraknya ketidakpastian dalam praktik peralihan piutang (cessie), pembaruan utang (novasi), dan penggantian hak kreditur (subrogasi) yang berdampak langsung pada validitas jaminan Hak Tanggungan.
Ia menegaskan bahwa seminar ini tidak hanya memberikan pemahaman teori, tetapi sengaja dilengkapi dengan pembagian contoh akta nyata agar peserta bisa langsung menerapkannya di kantor masing-masing secara aman dan legal.

Sambutan Ketua Pengwil DIY INI-IPPAT – Agung Herning Indradi Prajanto, S.H., M.Hum.
Ketua Pengwil DIY INI-IPPAT – Agung Herning Indradi Prajanto, S.H., M.Hum. dalam sambutannya mengatakan, ia menekankan pentingnya menjaga soliditas dan kebersamaan antara wadah organisasi INI dan IPPAT di wilayah DIY demi menghadapi tantangan profesi yang kian kompleks.
Moment yel-yel Kemeriahan Seminar Pengwil DIY INI-IPPAT
Agung Herning Indradi Prajanto menyatakan bahwa Notaris dan PPAT wajib terus meng-upgrade keilmuannya. Penguasaan aspek Cessie, Novasi, dan Subrogasi adalah bukti profesionalisme dalam melindungi kepentingan hukum masyarakat (kepastian hukum berkeadilan).
“Kami selalu berkomitmen untuk terus menyelenggarakan forum edukasi serupa secara berkala sebagai bentuk pelayanan organisasi kepada para anggotanya,” imbuhnya.
Menutup sambutannya, Agung Herning mengatakan, selamat mengikuti seluruh rangkaian acara Seminar hingga akhir acara, semoga ilmunya bermanfaat dan berkah bagi seluruh peserta.

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi DIY , Sepyo Achanto,S.H.,M. Hum. saat menyampaikan Keynote Speech -nya dihadapan seluruh peserta seminar
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi DIY , Sepyo Achanto,S.H., M.Hum. dalam Keynote Speech-nya menekankan beberapa poin penting yaitu :
. Dukungan Penuh BPN: Menyambut baik inisiatif Pengwil DIY INI-IPPAT yang terus aktif menyelaraskan pemahaman hukum bidang pertanahan dengan kebijakan kementerian.

. Modernisasi Layanan: Menyinggung transformasi digital di ATR/BPN (seperti Hak Tanggungan Elektronik/HT-el). Ia mengingatkan bahwa perubahan subjek hukum akibat Cessie, Novasi, atau Subrogasi harus tercatat secara akurat di sistem BPN agar tidak memicu sengketa di kemudian hari.
. Pesan Regulasi: Meminta Notaris dan PPAT mematuhi prinsip kehati-hatian (due diligence) dalam memproses akta, agar produk hukum yang dihasilkan sinkron saat divalidasi oleh Kantor Pertanahan.

Sang Moderator handal, Fatir Tashin Syafiq, S.H., M.Kn. saat memandu jalannya acara Seminar
Memasuki sesi inti, tiga narasumber ahli di bidangnya masing-masing memaparkan materi secara mendalam, mulai dari teori hukum perdata, praktik pembuatan akta, hingga kebijakan pendaftaran pada sistem komputerisasi di lingkungan BPN. Acara diakhiri dengan sesi diskusi interaktif dan pembedahan draf contoh akta-akta aplikatif.

Narasumber 1: KPH Rio Kustianto Wironegoro, S.H., M.Hum. saat menyampaikan materinya










