Sanksi Notaris Dinilai Tebang Pilih, Drs. H. Wakiyo Dkk Gugat Pasal 13 UUJN Ke Mahkamah Konstitusi

Nasional112 Views

Para Pemohon Principal Permohonan uji materiil terhadap frasa dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2014 yaitu Drs.H. Wakiyo ,S.H.,M.Si.,M.Kn dan kawan-kawan terdiri dari: rekan Henny Risawati,SH, Dian Ekaningsih,SH,M.Kn, Askanah,SH,M.Kn. Paul Christian ,SH, Ediyansyah ,SH.,M.Kn, rekan Anjar,SH beserta Syamsul Jahidin,SH, selaku kuasa hukum di gedung MK RI, Jakarta.

DEMAK, [Indonesiapublisher.com] – Dinilai memicu ketidakpastian hukum dan rentan disalahgunakan, ketentuan mengenai pemberhentian tidak dengan hormat dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) resmi digugat ke  Mahkamah Konstitusi  Republik Indonesia.

Permohonan uji materiil terhadap frasa dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) ini diajukan oleh Pemohon Prinsipal, Drs. H. Wakiyo, S.H., M.Si., M.Kn. bersama rekan-rekan seprofesinya.

Dalam berkas permohonannya, Para Pemohon mempersoalkan ketimpangan regulasi sanksi yang berpotensi merugikan hak konstitusional para notaris di Indonesia. Fokus utama gugatan menyasar pada mekanisme pemberhentian langsung secara tidak hormat oleh Menteri bagi notaris yang dijatuhi sanksi pidana.

Menurut Drs.H. Wakiyo ,S.H.,M.Si.,M.Kn dalam kesempatan Bincang – Bincang Pagi ( BBP)   dengan Media Nasional INDONESIAPUBLISHER.COM di kediamannya  kawasan Botorejo, Demak, Jawa Tengah baru – baru ini, dia mengemukakan ,  terdapat dualisme perlakuan hukum yang timpang antara Pasal 12 dan Pasal 13 UUJN. Pasal 12 mengamanatkan pemberhentian tidak hormat harus melalui usulan Majelis Pengawas Pusat. Sementara itu, Pasal 13 justru membuka celah bagi kementerian untuk melakukan pemberhentian secara langsung tanpa proses berjenjang tersebut.

Praktik tebang pilih ini menciptakan ketidakpastian hukum yang nyata. Notaris yang diancam pidana lima tahun atau lebih bisa langsung dipecat tidak hormat. Sebaliknya, bagi yang divonis di bawah lima tahun, ketentuannya abu-abu dan memicu kekosongan norma,” ujar Drs.H. Wakiyo dalam keterangannya.

Lebih lanjut, dia  menegaskan bahwa kekosongan norma sanksi di bawah lima tahun ini sangat berbahaya dalam implementasi di lapangan. Hal tersebut dinilai kerap dimanfaatkan oleh oknum pengawas notaris nakal sebagai celah untuk melakukan intimidasi atau pemerasan terhadap notaris yang sedang tersandung masalah hukum. Kondisi ini dinilai meruntuhkan marwah dan martabat profesi notaris selaku pejabat publik yang dijamin oleh konstitusi.

Tuntut Penyeragaman Berdasarkan Putusan Inkrah
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Drs. H. Wakiyo dan kawan-kawan meminta majelis hakim konstitusi untuk menyatakan bahwa frase dalam Pasal 13 UUJN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Para Pemohon mendesak agar aturan tersebut dimaknai secara tegas: pemberhentian tidak hormat hanya dapat dijatuhkan apabila notaris bersangkutan dijatuhi pidana penjara lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Langkah konstitusional ini dinilai krusial untuk menegakkan prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum) serta menjamin kepastian hukum yang adil bagi para pejabat umum di Indonesia.

Pokok-pokok perbaikan Permohonan Nomor 140/PUU-XXIV/2026 ini disampaikan Syamsul Jahidin selaku kuasa hukum para Pemohon secara daring dalam persidangan. Syamsul menyebutkan telah menambahkan sejumlah Pemohon yakni Pemohon III–Pemohon VII. Selain itu, pada permohonan ini para Pemohon juga menyampaikan uraian kedudukan hukum dan kerugian konstitusionalnya disertai alat bukti berupa SK pengangkatan sebagai Notaris.

Hal Yang Melatarbelakangi Sehingga  Drs.H. Wakiyo ,S.H.,M.Si.,M.Kn dan kawan-kawan Mengajukan Permohonan uji materiil  frasa dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) Ke Mahkamah Konstitusi 

Mengenal Uji Materi atau Judicial Review dalam  Frase Pasal 13 Undang – Undang Jabatan Notaris ( UUJN) Tahun 2014 itu, Drs. H. Wakiyo mengungkapkan, adapun hal yang melatarbelakangi kita mengajukan Permohonan Uji Materi Pasal 13 UUJN Tahun 2014 tersebut ke Mahkamah Konstitusi ( MK) RI, dikarenakan saat ini banyak Notaris yang menjadi korban akibat Frase di Pasal 13 UUJN Tahun 2014.

Luar biasa Semangat, Soliditas dan Kekompakan yang ditunjukkan oleh Drs. H. Wakiyo, S.H., M.Si., M.Kn. bersama rekan-rekan seprofesinya didampingi Penasehat Hukumnya, dalam mengawal Permohonan uji materiil terhadap frasa dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) ini di MK Jakarta 

Dan Pasal itu, lanjut dia lagi, berpeluang bahwa Notaris itu ” dikriminalisasi” oleh pihak – pihak tertentu.

Tidak sedikit Notaris yang terkena akibat dari ketidakpastian Pasal 13 UUJN tersebut. Banyak Notaris yang diberhentikan tidak dengan hormat akibat korban dari secara khusus di Frase Pasal 13 UUJN Tahun 2014 ini.

” Saya melihat Karena banyak Notaris yang” dikriminalisasi ” menjadi korban kemanusiaan. Karena untuk menjadi Notaris itu tentu tidak mudah dan harus menempuh jalan yang terjal dan berliku,” ujarnya.

Seperti: harus menempuh pendidikan Strata 2 Prodi Magister Kenotariatan ( MKn). Kemudian harus mengikuti  berbagai tahapan,baik itu Magang Bersama, Magang di kantor Notaris, kemudian mengikuti proses Ujian Kode Etik Notaris ( UKEN), dilanjutkan dengan proses pengangkatan Notaris . Tentu tahapan yang panjang itu sangat melelahkan. Jika dihitung biayakan lumayan banyak tentunya. Belum lagi jika ikut seminar atau Workshop berbayar yang dipersyaratkan untuk mengejar point

Ironisnya, ungkap Drs.H. Wakiyo, tapi disaat sudah menjadi Notaris, Undang – Undang justru tidak melindungi jabatan Notaris. Malah si Notaris menjadi peluang untuk ” dikriminalisasi” akibat Pasal 13 UUJN Tahun 2014 , terutama Frase yang kurang lebih bunyinya seperti ini: “Notaris dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena diancam hukumn lebih dari 5 tahun”.

Drs.H. Wakiyo melanjutkan, itu bisa diberhentikan tidak dengan hormat, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Notaris oleh Majelis Pengawas Daerah ( MPD), Majelis Pengawas Wilayah ( MPW) dan Majelis Pengawas Pusat ( MPP) kemudian diusulkan kepada Menteri Hukum RI untuk diberhentikan.

Menurut Drs.H. Wakiyo, melihat fenomena yang terjad itu, selaku Wakil Ketua Pengwil Jawa Tengah INI Bidang Kesejahteraan, tentu saya mengelus dada, sekaligus prihatin dan tidak rela melihat rekan-rekan  kita ” dikriminalisasi” atau ” di plekotho’ / diperalat oleh Aparat Penegak Hukum. Karena sejahtera itu bukan sekadar diukur dari kecukupan materi semata. Akan tetapi jika seseorang Notaris bisa bekerja dengan aman, nyaman, lancar dan kondusif itu juga termasuk kategori sejahtera.

“Sehingga akibat Frase tersebut diatas pada Pasal 13 UUJN Tahun 2014 yang tentu selalu ” membayangi” profesi jabatan Notaris jangan – jangan suatu saat dirinya bisa diberhentikan dengan tidak hormat akibat” dikriminalisasi ” padahal Pengadilan belum tentu memutuskan bahwa si Notaris itu bersalah. Kita tidak ingin nanti banyak Notaris yang akan menjadi korban dari Konstitusi, ” tegasnya.

Untuk itu, kata Drs.H. Wakiyo, kami bersama rekan sejawat lainnya yaitu rekan Askanah,S.H M..Kn,  ( dari Demak) .kemudian Penasehat Hukum, rekan Syamsul Jahidin,S.H mengajukan gugatan Uji Materi Pasal 13 UUJN Tahun 2014 tersebut ke MK RI.

Melihat peluang itu, ungkap Drs.H. Wakiyo, kami terpanggil dengan rekan-rekan . Untuk tahap pertama, kami hanya ada dua Principal atau Pemohon didampingi dengan Penasehat Hukum. Kemudian pada Sidang perbaikan materi yang akan disampaikan untuk lebih mempertajam permohonannya kita , kita juga terus memberi suport untuk menjadi tambahan 5 Principal orang diantaranya: rekan Paul Christian,S.H (dari Grobogan), rekan Ediyansyah,SH., M.Kn ( dari Batang) dan rekan Anjar (dari Magelang) dan Henny Risawati,S.H , serta Dian Ekaningsih, S. H.,M. Kn ( dari Demak) .

Drs.H. Wakiyo menjelaskan lagi, Dari tambahan 5 Principal itu, 2 orang diantaranya  sudah menjadi korban dari Konstitusi yakni rekan kita Bu Anjar dan rekan Paul Christian . Dia diancam hukuman 5 tahun atau lebih, tapi hakim Pengadilan Negeri setempat memutuskan hukumannya jika ibu Anjar itu hanya 6 bulan dan Pak Paul Christian saya kurang tahu  persis pastinya. Yang penting tidak sama dengan ancaman hukuman dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU).

Dengan begitu, kata Drs.H. Wakiyo, kami semakin bersemangat untuk melakukan Uji Materi atau Judicial Review ( JR) terhadap Frase di Pasal 13 UUJN Tahun 2014 tersebut . Dan kami mengusulkan agar ada perubahan di Frase itu, agar potensi kerugian akibat Konstitusi itu tidak menimpa / atau mengenai profesi Notaris ataupun calon Notaris sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai kesamaan  dan kedudukan yang sama, baik  di dalam hukum dan pemerintahan .

Sampai kini, menurut Drs.H. Wakiyo, tahapan uji materiil tersebut sudah memasuki sidang kedua , dan kita menunggu karena materinya ada sekira 22 materi yang sudah diverifikasi oleh Tim Mahkamah Konstitusi dalam sidang itu dan sudah dinyatakan sah untuk dimajukan ke Majelis Hakim MK yang diantaranya ada 9 hakim.

Tapi, setidak-tidaknya harus dibahas untuk disidangkan oleh 7 Hakim Mahkamah Konstitusi . Adapun jadwal untuk pemberitahuan sidang berikutnya nanti pihak kami akan diberitahu secara resmi oleh Panitera sidang MK RI.

Menutup perbincangannya, selanjutnya Drs.H.Wakiyo memohon agar Frase itu digantikan dengan Frasa yang dengan bunyi sebagai berikut: ” Notaris dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila dijatuhi pidana Lima tahun atau lebih yang telah memiliki kekuatan hukum tetap”. Itu baru bisa diberhentikan. Namun kalau ancaman , itu nanti peluangnya banyak korban – korban dari Konstitusi .

Misalnya, kata Drs. H. Wakiyo, saya itu Notaris, kalau saya tidak suka dengan Norma yang lainnya atau yang satunya lagi, maka itu bisa berpotensi untuk melakukan hal- hal yang supaya Notaris tersebut diancam hukuman kemudian diberhentikan. Kami tidak menuduh tapi hal ini bisa saja terjadi.

” Semoga permohonan Uji Materi terhadap Frase Pasal 13 UUJN Tahun 2014 yang kami ajukan tersebut ada hasilnya . Sehingga calon Notaris dan Notarispun akan aman jadinya . Terutama dengan Notaris yang mungkin lagi tertimpa persoalan hukum dengan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat, nantipun akan aman dengan dikabulkannya permohonan Uji Materi yang saat ini sedang kami ajukan di MK RI tersebut. Tentu ini berawal dari Jawa Tengah yang memprakarsai untuk itu. Kami niatnya ” Nawaitu”, ikhlas, selalu semangat untuk membantu rekan-rekan Notaris di seluruh Indonesia .

Sebagai penutup, kami memohon doa dan restunya kepada seluruh rekan – rekan Notaris di seluruh Indonesia. Secara kelembagaan disemua tingkatan , baik itu Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia , Pengurus Wilayah INI maupun Pengda- pengda INI untuk terus bisa mensuport ini dan mendukung ikhtiar kami supaya ini benar-benar bisa dikabulkan , diridhoi oleh Allah SWT, dan tentu bisa bermanfaat untuk seluruh Notaris di tanah air. (arf/tim/red)

 

Laporan : Yuninggar Arif Wibowo

Editor :  M. Hilman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed