Mengurai Dilema Tanah Letter C Pasca PP 18/2021, Pengwil Jateng IPPAT Gelar Diskusi Komprehensif

Pertanahan56 Views

Foyo bersama Ketua Pengwil Jawa Tengah IPPAT, Ketua Panitia Pelaksana Diskusi Keilmuan, Kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, para narasumber,para tamu undangan dan seluruh peserta.

SEMARANG(Indonesiapublisher.com) – Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Tengah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) sukses menggelar acara Diskusi Keilmuan bertajuk “Tanah Letter C Pasca PP No. 18/2021: Antara Bukti Penguasaan, Problematika Hukum, dan Tuntutan Sertifikat”.
Begitu luar biasa wujud sinergitas dan Harmonisasi antara Pengwil Jawa Tengah IPPAT Dengan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah 
Acara yang diselenggarakan secara luring pada Sabtu, 27 Juni 2026 di Hotel Novotel Semarang ini dihadiri oleh puluhan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Anggota Luar Biasa, juga kalangan umum dari seluruh penjuru Jawa Tengah,  luar daerah bahkan hingga luar pulau.
Laporan dari Ketua Panitia, Dr. Febya Chairunnisa, S.H., M.Kn.
Acara dibuka secara resmi dengan laporan dari Ketua Panitia, Dr. Febya Chairunnisa, S.H., M.Kn.
Dalam laporannya, Dr. Febya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas tingginya antusiasme para anggota dalam membahas isu krusial mengenai pertanahan ini.
Sambutan Ketua Pengwil Jawa Tengah IPPAT, Wedy Asmara, S.H., Sp.N.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Pengwil Jawa Tengah IPPAT, Wedy Asmara, S.H., Sp.N.
Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai wadah peningkatan kapasitas keilmuan anggota IPPAT.
Menurut Wedy, sinergi antara PPAT dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sangat dibutuhkan untuk menghadapi dinamika hukum pertanahan di lapangan.
Sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto, S.Sit, M.M.,
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto, S.Sit, M.M., memberikan sambutan sekaligus arahan kepada seluruh peserta.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto, S.Sit, M.M., membuka acara Diskusi Keilmuan didampingi  Ketua Pengwil Jawa Tengah IPPAT, Wedy Asmara, S.H., Sp.N., Sekretaris Pengwil Jawa Tengah IPPAT, Yulistya Adi Nugraha,S.H.,M.Kn, Ketua Panitia, Dr. Febya Chairunnisa, S.H., M.Kn, Ketua Pengwil Jawa Tengah INI, Dr.H. Al Halim,S.H., M.Kn.,M.H & Wakabid Organisasi Pengwil Jawa Tengah IPPAT, Dr. Ari Nur Widanarko,S.H.,M.H
Beliau menyoroti pentingnya kehati-hatian PPAT dalam memverifikasi alas hak, khususnya terkait tanah Letter C, guna meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.
Dua Moderator handal, Dr Ehwan Zamrudi,S.H.,M.Kn dan Dr. Nurhayati Desy Dwi Hartanti, S.H.,M.Kn memandu acara Diskusi Keilmuan 
Memasuki sesi inti, diskusi berjalan interaktif dengan paparan mendalam dari tiga narasumber ahli di bidang hukum pertanahan :
Penyampaian materi oleh Prof. Dr. Soegianto, S.H., M.Kn., M.H.,
1. Prof. Dr. Soegianto, S.H., M.Kn., M.H., mengupas tuntas aspek filosofis dan yuridis mengenai kedudukan Tanah Letter C pasca berlakunya PP No. 18 Tahun 2021, serta bagaimana bukti penguasaan ini diakui dalam sistem hukum Indonesia.
Kartono Agustiyanto, S.T., M.M. (Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah) menyampaikan materinya 
2. Kartono Agustiyanto, S.T., M.M. (Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah) memaparkan secara teknis mengenai problematika hukum yang sering terjadi di lapangan dan prosedur transformasi alas hak lama menjadi sertifikat yang sah di mata hukum.
Julius Purnawan, S.H., M.Si, Sp.N., Ph.D saat menyampaikan materinya 
3. Julius Purnawan, S.H., M.Si, Sp.N., Ph.D, menyoroti hakikat dan tuntutan sertifikasi tanah bagi masyarakat. Beliau memberikan panduan praktis bagi PPAT dalam menghadapi tuntutan klien serta mitigasi risiko hukum saat memproses peralihan hak atas tanah Letter C.
Iriyanto,S.H, PPAT Asal Kabupaten Sleman, D.I.Y saat mengajukan pertanyaan kepada narasumber 
Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Karanganyar, Budi Santoso,S.H.,M.Kn. bersama koleganya sangat antusias mengikuti Diskusi Keilmuan ini
PPAT yang juga Selaku Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Banjarnegara, Edi Sutrisno,S.H.,M.Kn saat mengajukan pertanyaan kepada narasumber 
Diskusi keilmuan ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang memberikan pencerahan baru bagi para PPAT. Diharapkan, pemahaman yang diperoleh dari acara ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan PPAT dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat dalam kepemilikan tanah. (efl/tim/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed