Foto bersama Pemohon Principal, di antaranya Askanah, S.H.,M.Kn, Drs.H.Wakiyo,S.H.,M.Si.,M.Kn, Henny Risawati, S.H., Dian Ekaningsih, S.H., M.Kn. Paul Christian,S.H, Ediyansyah, S.H.,M.Kn, beserta para pemohon lainnya di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jakarta.
SEMATANG(Indonesiapublisher.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan untuk Perkara Nomor 140/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Agenda persidangan kali ini mendengarkan penyampaian pokok-pokok perbaikan permohonan dari para Pemohon.
Gugatan ini diajukan oleh sejumlah Notaris selaku Pemohon Principal, di antaranya Askanah, S.H.,M.Kn, Drs.H.Wakiyo,S.H.,M.Si.,M.Kn, Henny Risawati, S.H., dan Dian Ekaningsih, S.H., M.Kn. beserta para pemohon lainnya.

Pemohon Principal, di antaranya Askanah, S.H.,M.Kn, Drs.H.Wakiyo,S.H.,M.Si.,M.Kn, Henny Risawati, S.H., dan Dian Ekaningsih, S.H., M.Kn. beserta para pemohon lainnya di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tengah mengikuti jalannya persidangan di ruang sidang gedung MK RI, Jakarta.
Melalui kuasa hukumnya Syamsul Jahidin, para Pemohon menguji konstitusionalitas frasa dalam Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Pasal tersebut mengatur mengenai mekanisme pemberhentian dengan tidak hormat bagi Notaris yang dijatuhi pidana penjara.
Dalam tanggapannya, selaku Pemohon Principal , Askanah,S.H.,M. Kn. kepada INDONESIAPUBLISHER.COM dalam sebuah acara Bincang – Bincang Malam ( BBM) saat ditemui di Resto Gula Jawa Semarang baru- baru ini, ia menegaskan bahwa perbaikan permohonan ini disusun guna memperjelas kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya pasal tersebut. Frasa dalam Pasal 13 dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mencederai hak atas pekerjaan serta kedudukan yang sama di dalam hukum bagi profesi Notaris.
“Kami telah menerima dan mencermati masukan Majelis Hakim pada sidang pendahuluan sebelumnya. Dalam draf perbaikan ini, kami mempertajam legal standing serta memperkuat argumentasi pertentangan pasal a quo terhadap UUD 1945,” ujar Askanah.
Sidang Panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi tersebut mengesahkan bukti-bukti tertulis yang diajukan. Selanjutnya, berkas perkara perbaikan ini akan dilaporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan kelanjutan perkara.
Pokok-Pokok Perbaikan Permohonan Nomor 140/PUU-XXIV/2026
Senada, Henny Risawati, S. H. menyatakan, berdasarkan jalannya persidangan Perkara 140/PUU-XXIV/2026, substansi perbaikan difokuskan pada penguatan konstruksi permohonan sesuai arahan majelis hakim:
. Penegasan Kedudukan Hukum (Legal Standing): Memperjelas status para Pemohon (Askanah, Henny Risawati, Dian Ekaningsih, dkk) secara individu sebagai Notaris aktif yang memiliki hak konstitusional yang dirugikan secara langsung atau potensial oleh Pasal 13 UUJN.

. Formalisasi Surat Kuasa: Memperbaiki susunan kedudukan hukum penerima kuasa di mana tim penasihat hukum kini bertindak penuh sebagai Kuasa Hukum resmi, bukan lagi sebagai relasi internal atau staf kantor notaris.
. Penajaman Alasan Permohonan (Posita):Menyelaraskan argumentasi pertentangan antara frasa pemberhentian tidak hormat pada Pasal 13 UUJN terhadap asas kepastian hukum yang adil dan persamaan kedudukan di dalam hukum yang dijamin UUD 1945.
. Perbaikan Tuntutan (Petitum): Menyusun ulang tuntutan/petitum agar lebih terang, sinkron, dan memberikan amar putusan alternatif (inkonstitusional bersyarat) kepada Majelis Hakim MK.
Sedangkan Dian Ekaningsih, S. H., M.Kn. menerangkan, mungkin kami menjadi Pemohon principal sebagai pionir pertama di Indonesia, yang mengawali menguji konstitusionalitas terhadap frasa dalam Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
” Tentu kita tidak ingin profesi Jabatan Notaris yang terhormat, bermartabat dan diangkat oleh Pemerintah/ negara tersebut menjadi korban ” kriminalisasi ” dari Konstitusi. Sehingga berakibat pemberhentian dengan tidak hormat oleh penegak hukum,” ujar Dian Ekaningsih.
Melalui permohonan konstitusional ini, Askanah, Henny Risawati, Dian Ekaningsih, beserta para Pemohon lainnya berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan tuntutan mereka, yaitu:
. Mengabulkan permohonanPara Pemohon untuk seluruhnya.
. Menyatakan Pasal 13 UUJN bertentangan dengan UUD 1945dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (inconstitutional conditional).
. Memakna baru Pasal 13 UUJN agar berbunyi:
“Notaris diberhentikan dengan tidak hormat oleh menteri karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.”
. Terciptanya Kepastian Hukum dan Perlindungan Profesi: Para Pemohon berharap martabat jabatan notaris sebagai pejabat publik tetap bersih, memiliki batas sanksi pidana yang adil, serta terhindar dari kriminalisasi maupun penyalahgunaan wewenang di masa depan. (adv/tim/red)







