Foto bersama seluruh peserta, Panitia Pelaksana, narasumber dan Jajaran Pengda Kabupaten Karanganyar INI dalam acara Seminar Nasional bertajuk “Memahami Perubahan Fundamental Perseroan Terbatas dan Risiko Notaris Pasca Permenkumham No. 49 Tahun 2025 (RUPS Tahunan, Pemblokiran dan Pencabutan Badan Hukum)” di Hotel Sunan Solo, pada Selasa (21/4/2026).
SOLO(Indonesiapublisher.com) – Pengurus Daerah Kabupaten Karanganyar Ikatan Notaris Indonesia (Pengda Kabupaten Karanganyar INI) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Memahami Perubahan Fundamental Perseroan Terbatas dan Risiko Notaris Pasca Permenkumham No. 49 Tahun 2025 (RUPS Tahunan, Pemblokiran dan Pencabutan Badan Hukum)” di Hotel Sunan Solo, pada Selasa (21/4/2026).

Laporan Ketua Panitia Seminar Nasional Pengda Kabupaten Karanganyar INI, Silvyana Triaggraeny, S.H.,M.M.,M.Kn
Ketua Panitia Seminar Nasional Pengda Kabupaten Karanganyar INI, Silvyana Triaggraeny, S.H.,M.M.,M.Kn dalam laporannya mengatakan, acara yang diikuti oleh sebanyak 300- an peserta dari berbagai daerah ini diharapkan dapat menyamakan persepsi antar praktisi hukum dalam mengimplementasikan aturan baru tersebut, demi menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Penyelenggaraan seminar ini merupakan respons cepat Pengda Kabupaten Karanganyar INI terhadap dinamika regulasi terkini. Seiring berlakunya Permenkum No. 49 Tahun 2025, dunia kenotariatan dihadapkan pada perubahan fundamental terkait struktur dan operasional Perseroan Terbatas.



Perubahan ini tidak hanya menuntut adaptasi teknis dalam pembuatan akta, tetapi juga menuntut kewaspadaan tinggi bagi kita selaku pejabat publik. Judul ” Memahami Perubahan Fundamental Perseroan Terbatas dan Risiko Notaris Pasca Permenkum No. 49 Tahun 2025 ( RUPS Tahunan, Pemblokiran dan Pencabutan Badan Hukum)” secara khusus agar rekan-rekan sejawat memiliki pemahaman yang komprehensif untuk memitigasi celah hukum yang mungkin timbul akibat masa transisi regulasi ini.


Sambutan Ketua Pengda Kabupaten Karanganyar INI, Ary Primadyanta, S.H.,M.Kn
Ketua Pengda Kabupaten Karanganyar INI, Ary Primadyanta, S.H.,M.Kn dalam sambutannya menyampaikan bahwa seminar ini merupakan langkah proaktif organisasi untuk memastikan anggota tetap kompeten dan terlindungi di tengah dinamisnya perubahan regulasi korporasi di Indonesia.
Ia menekankan bahwa terbitnya Permenkum No. 49 Tahun 2025 membawa perubahan fundamental dalam tata kelola Perseroan Terbatas (PT) yang wajib dipahami secara mendalam oleh para Notaris
Ary Primadyanta menegaskan peran krusial Notaris dalam memastikan legalitas pendirian maupun perubahan struktur PT sesuai dengan standar terbaru, terutama terkait transparansi data pemilik manfaat (beneficial ownership).
“Acara ini merupakan komitmen Pengda Karanganyar untuk terus meningkatkan kompetensi anggota agar tetap profesional dan terlindungi secara hukum di tengah dinamisnya regulasi nasional,”pungkasnya.

Bertjndak selaku Moderator dalam acara Seminar Nasional tersebut yaitu Maria Emaculata Noviana Ira Hapsari,S.H.,M.Kn dan Notulen Makiyah Nur Diniyah, S.H.,M.Kn
Hadir sebagai narasumber utama, pakar hukum kenotariatan Aulia Taufani, S.H., yang memaparkan secara detail titik-titik krusial dalam Permenkumham No. 49 Tahun 2025 yang wajib dipahami oleh para Notaris untuk menghindari risiko hukum dan sanksi administratif dalam menjalankan jabatannya.
Berikut adalah detail poin krusial yang dipaparkan Narasumber Aulia Taufani,S.H pada Seminar Nasional tersebut, yaitu :
- Batas Waktu RUPS: Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
- Batas Waktu Pelaporan: Notaris harus menyampaikan persetujuan RUPS tersebut kepada Menteri melalui SABH dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal penandatanganan akta.
- Risiko Hukum: Keterlambatan pelaporan, meskipun hanya satu hari, dianggap sebagai pelanggaran administratif.

- Dokumen BO: Dokumen Pemilik Manfaat kini menjadi bagian wajib dari dokumen pendukung dalam setiap permohonan pendirian maupun perubahan Perseroan.
- Kewajiban Unggah: Notaris wajib mengunggah dokumen pendukung secara lengkap ke dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) untuk menghindari penolakan sistem atau pemblokiran.


Ketua Panitia Seminar Nasional Pengda Kabupaten Karanganyar INI, Silvyana Triaggraeny, S.H.,M.M.,M.Kn didampingi Ketua Pengda Kabupaten Karanganyar INI, Ary Primadyanta,S.H.,M.Kn menyerahkan Cinderamata kepada Narasumber Aulia Taufani,S.H
- Dapat dilakukan jika terdapat gangguan jaringan internet resmi di wilayah kedudukan Notaris atau jika SABH dinyatakan tidak berfungsi oleh Menteri.
- Notaris harus memahami tata cara pengajuan manual ini sebagai mitigasi risiko jika sistem digital mengalami hambatan berkepanjangan.
- Teguran Tertulis: Diberikan secara otomatis melalui notifikasi di SABH atau email.
- Pemblokiran Akses: Kegagalan memenuhi kewajiban administratif (seperti laporan tahunan atau data BO) berujung pada pemblokiran akses SABH secara otomatis, yang menghambat proses perubahan data perusahaan di masa depan.
- Pencabutan NIB: Dalam tahap lanjut, pelanggaran dapat berujung pada rekomendasi pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada kementerian terkait. (Yos/did/red)
Laporan : Dwi Rahayu
Editor : Chaerul Ichsan Mohammad









