Bincang-Bincang Bareng Wedy (B3W) *Menelaah Pasca Putusan MK Menolak Uji Materi PJI Atas Pasal 66 ayat (1) UU No.2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris*

Notaris- PPAT316 Views

SUKOHARJO –  Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan proses peradilan Notaris harus seizin Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Hal itu menjawab permohonan judicial review Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) dkk atas UU Jabatan Notaris. PJI mengajukan judicial review atas Pasal 66 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2014 yang berbunyi:

Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat- surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.

Notaris-PPAT yang juga Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Sukoharjo Ikatan Notaris Indonesia (INI), Wedy Asmara,SH,Sp.Not,  dalam kesempatan wawancara dengan title “Bincang-bincang Bareng Wedy (B3W) yang tayang di media indonesiapublisher.com edisi Sabtu (11/7/2020) ini menyatakan,   PJI meminta MK menyatakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sepanjang frasa/kalimat ‘dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Wedy, MK memutuskan PJI tidak memiliki legal standing. Sedangkan pemohon II, yaitu jaksa Olivia, dinyatakan memiliki legal standing karena mendapatkan kerugian konstitusional saat melakukan penuntutan dalam kasus keterangan palsu.

“Menolak permohonan Pemohon II untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan live streaming, Selasa (23/6/2020) lalu.

Sebelumnya ulas Wedy lagi, Judicial review ini sudah pernah diputus oleh MK dengan Nomor 22/PUU-XVII/2019. Menurut MK, adanya persetujuan MKN tidak bertujuan untuk mempersulit proses penyidikan atau keperluan pemeriksaan terhadap Notaris. Karena hal tersebut telah diantisipasi dengan adanya ketentuan Pasal 66 ayat (3) yang menyatakan:

MKN dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan

Hal ini pun kemudian ditegaskan kembali pada Pasal 66 ayat (4) yang menyatakan:

Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majelis kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan.

“Menurut MK Pasal 66 ayat (4) UU Jabatan Notaris a quo justru merupakan penegasan bahwa MKN tidak dapat menghalangi kewenangan penyidik, penuntut umum atau hakim dalam melakukan kewenangannya untuk kepentingan proses peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris,” ujar MK.

“Terlebih lagi ketentuan pasal a quo dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada notaris sebagai pejabat publik dalam melaksanakan tugasnya, khususnya melindungi keberadaan minuta sebagai dokumen negara yang bersifat rahasia,” pungkas MK.

Yang jelas ujar Wedy, berkenaan dengan Judicial Review yang diajukan oleh Persatuan Jaksa Indonesia itu (PJI), saya sangat setuju dengan apa yang sudah diputuskan oleh MK  mengenai Uji Materi terhadap Pasal 66 ayat (1) UUJN itu. Yang intinya, nanti kan tetap untuk penyidikan Notaris itu harus tetap melalui  persetujuan MKN.

Akan tetapi, sebenarnya disitupun tetap ada pembatasan dalam kurun waktu satu bulan kan tetap harus memberikan jawaban. Lha jawaban ini tergantung dari kita (Notaris-red). Bukannya Jaksa maupun Kepolisian saat mau memanggil atau memeriksa Notaris harus seizing MKN dulu lantas diasumsikan bahwa Notaris itu bisa aman tentu bukan begitu.

Karena disitukan kembali ke kita sendiri, dalam menjalankan tugas dan jabatannya itu kita lakukan sesuai dengan “rule-nya” atau peraturan-peraturan yang kita taati atau tidak.  Makanya disitu diperlukan dengan membekali diri dari Notaris itu untuk mempunyai ilmu-ilmu yang harus dikuasai oleh seorang Notaris supaya dikemudian hari tidak terjerat masalah-masalah hukum apalagi yang terkait dengan Pidana.  Selama Notaris tersebut menjalankan tugas jabatannya sesuai dengan Kode Etik dan aturan itu saya kira aman-aman saja. Jadi disini MKN hanya untuk menjaga jangan sampai Notaris itu nanti bisa dikriminalisasi.

*Di Usia INI Menginjak 112 Tahun INI Harus Makin Matang Dan Bermultiguna Bagi Seluruh Anggotanya*

Sedangkan dalam rangka HUT INI ke-112 tahun ini, menurut saya INI sudah sangat dewasa, matang. Jadi ada dua harapan saya, yaitu : pertama, internal, hubungan antara Pengurus dengan anggota serta perangkat lain didalamnya itu bisa terjalin kerukunan, saling empati, simpati, harus saling membantu satu sama lain. Misalnya : disatu sisi ada teman kita yang lagi terkena masalah, itu jangan malah kita menjelek-jelekkan, kita berusaha untuk saling melindungi. Terutama untuk Notaris yang menjalankan profesi sesuai aturan yang berlaku.

Yang kedua, kata Wedy, untuk yang keluarnya kita juga harus berperan aktif juga di masyarakat, tunjukkan eksisensi sebagai Notaris-PPAT. Misalnya di kegiatan-kegiatan bersifat social, taka da salahnya misal dalam pameran pembangunan kita terlibat disitu dengan pemerintah. Juga bersilaturahmi dengan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkominda). Karena fungsi lebih jauh dari organisasi disitu seandainya ada anggota yang sedang terkena masalah kita pendekatannya sudah mengena dan tentu punya nilai tawar (burguinning possotion). Keberadaan kita , harmat dan martabat akan semakin dihargai dan disegani institusi lainnya.

Dalam hal pelayanan kepada masyarakat, kita tetap harus melayani mereka secara prima dan seoptimal mungkin demi tercapai kepuasan pelayanan. Namun jangan lupa, meski saat ini juga sudah masuk tatanan normal baru lantas jangan abai begiu saja. SOP protokol kesehatan dari pemerintah harus kita laksanakan seperti dengan memakai masker, face shield, selalu mencuci tangan dengan sabun dan selalu menjaga Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), terutama di masa sikon pandemi covid-19 seperti saat ini. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed