Dr KRA Michael Josef Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN
Universitas Djuanda Bogor
Notaris PPAT Jakarta Timur
Lisza Nurchayatie SH MKn
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Notaris PPAT Kabupaten Bogor
Sistem hukum nasional Indonesia sedang berada pada ambang transformasi fundamental dengan berlakunya dua pilar utama hukum pidana, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025). Perubahan ini bukan sekadar pergantian teks perundang-undangan dari warisan kolonial menuju hukum nasional, melainkan sebuah reorientasi filosofis yang menyentuh aspek pertanggungjawaban pidana, prosedur penegakan hukum, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk di dalamnya perlindungan terhadap profesi hukum seperti Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Sebagai pejabat umum yang diberikan wewenang oleh negara untuk menciptakan alat bukti autentik, Notaris dan PPAT menempati posisi yang sangat strategis sekaligus rentan dalam lalu lintas hukum perdata yang sering kali bersinggungan dengan ranah pidana. Keberadaan akta autentik sebagai instrumen kepastian hukum sering kali ditarik ke dalam pusaran sengketa pidana melalui tuduhan pemalsuan surat atau pemberian keterangan palsu, yang di bawah rezim hukum baru ini mendapatkan pengaturan yang lebih kompleks dan ketat.
1. Dinamika Materiil Pertanggungjawaban Pidana Notaris dan PPAT dalam KUHP 2023.
Pemberlakuan KUHP 2023 membawa paradigma baru dalam menentukan apakah suatu perbuatan dapat dipidana. Salah satu prinsip utama yang dipertegas adalah asas legalitas dan asas kesalahan (nulla poena sine culpa), di mana pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada kesalahan pembuat, baik dalam bentuk kesengajaan (dolus) maupun kealpaan (culpa), dan bukan semata-mata karena terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana secara tekstual.
Bagi Notaris dan PPAT, hal ini memberikan ruang perlindungan hukum yang lebih jelas melalui konsep alasan pembenar dan alasan pemaaf, terutama ketika tindakan yang dilakukan merupakan pelaksanaan dari kewajiban jabatan yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Namun, di sisi lain, kodifikasi delik-delik jabatan dan pemalsuan surat dalam KUHP 2023 juga memperluas spektrum risiko, terutama dengan adanya pengakuan terhadap pertanggungjawaban korporasi dan kategori sanksi denda yang lebih progresif.
Rekonstruksi Delik Pemalsuan Akta Autentik dalam KUHP Nasional
Dalam KUHP 2023, tindak pidana pemalsuan surat mendapatkan pengaturan yang lebih mendalam dibandingkan dengan Wetboek van Strafrecht (WvS) lama. Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP 2023 menjadi landasan utama dalam menjerat perbuatan yang berkaitan dengan manipulasi dokumen. Pasal 392 secara spesifik memberikan ancaman pidana yang lebih berat bagi pemalsuan terhadap akta autentik, mengingat kedudukan akta tersebut sebagai instrumen kepercayaan publik yang sangat tinggi.
Notaris atau PPAT yang dengan sengaja membuat akta yang isinya tidak sesuai dengan kebenaran, atau memalsukan tanda tangan penghadap, dapat dijerat dengan ketentuan ini. Penting untuk dipahami bahwa pemalsuan dalam konteks ini mencakup pemalsuan materiil, yakni ketidakbenaran isi akta, maupun pemalsuan formal yang berkaitan dengan keaslian fisik dokumen tersebut.
| Perbandingan Delik Pemalsuan | KUHP Lama (WvS) | KUHP 2023 (UU No. 1/2023) |
| Pemalsuan Surat Umum | Pasal 263 | Pasal 391 |
| Pemalsuan Akta Autentik | Pasal 264 | Pasal 392 |
| Ancaman Pidana Maksimal | 8 Tahun Penjara | 8 Tahun Penjara |
| Denda Kategori | Tidak diatur spesifik | Kategori VI (Pasal 79) |
| Fokus Delik | Kerugian materiil/immateriil | Potensi gangguan pada ketertiban hukum |
Ketentuan Pasal 392 KUHP 2023 ini mencakup setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar. Bagi Notaris, delik ini sering kali muncul dalam kasus di mana akta dibuat tanpa kehadiran para pihak (akta “terbang”) atau ketika Notaris tetap memproses akta meskipun mengetahui dokumen pendukung yang diberikan oleh penghadap adalah tidak benar.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1209 K/Pid/2022 menjadi yurisprudensi penting yang menegaskan bahwa tindakan Notaris membuat akta kuasa menjual tanpa persetujuan atau kehadiran pemberi kuasa merupakan tindak pidana pemalsuan yang dapat dijatuhi hukuman penjara.
Analisis Kritis Pasal 393 dan 394 : Delik Pencantuman Keterangan Palsu
Salah satu tantangan terbesar bagi Notaris dan PPAT dalam menjalankan tugasnya adalah menghadapi penghadap yang memberikan keterangan tidak benar. Dalam KUHP lama, hal ini diatur dalam Pasal 266 mengenai “menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik”. Dalam KUHP 2023, esensi delik ini tetap dipertahankan namun dengan penekanan pada tanggung jawab pembuktian niat jahat.
Salah satu tantangan terbesar bagi Notaris dan PPAT dalam menjalankan tugasnya adalah menghadapi penghadap yang memberikan keterangan tidak benar. Dalam KUHP lama, hal ini diatur dalam Pasal 266 mengenai “menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik”. Dalam KUHP 2023, esensi delik ini tetap dipertahankan namun dengan penekanan pada tanggung jawab pembuktian niat jahat.
Pasal 393 dan 394 KUHP 2023 mengatur mengenai penggunaan akta yang memuat keterangan palsu serta peran pejabat dalam proses tersebut. Notaris sering kali terjebak dalam posisi dilematis: di satu sisi diwajibkan untuk menuangkan keterangan penghadap ke dalam akta, namun di sisi lain berisiko dianggap turut serta dalam tindak pidana jika keterangan tersebut ternyata palsu.
Doktrin hukum pidana menegaskan bahwa Notaris hanya bertugas mencatat apa yang diterangkan oleh para pihak (kebenaran formal). Jika Notaris telah menjalankan prosedur verifikasi identitas berdasarkan dokumen resmi (seperti KTP atau sertifikat asli) dan melakukan pembacaan akta, namun penghadap tetap memberikan keterangan palsu, maka secara hukum pidana Notaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena tidak adanya unsur kesalahan (mens rea) pada dirinya.
Namun, jika terbukti adanya kerja sama jahat atau conspiratioantara Notaris dengan penghadap, maka Notaris tersebut dapat dipidana sebagai orang yang membantu melakukan (medeplichtige) atau turut serta melakukan (medepleger) tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 20 KUHP 2023.
Perluasan Tanggung Jawab Melalui Tindak Pidana Korporasi dan Persiapan
KUHP 2023 memperkenalkan pengaturan yang lebih luas mengenai tanggung jawab korporasi (Pasal 45-50) serta delik persiapan (Pasal 15). Hal ini memiliki implikasi bagi Notaris yang sering memfasilitasi pendirian badan hukum atau melakukan legalisasi dokumen korporasi. Jika sebuah korporasi digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan (seperti tindak pidana pencucian uang atau penipuan), Notaris yang membantu proses legalitasnya dengan mengetahui tujuan ilegal tersebut dapat ditarik ke dalam pertanggungjawaban pidana korporasi.
Selain itu, Pasal 15 KUHP 2023 mengancam pidana bagi tindakan persiapan, seperti mengumpulkan informasi atau sarana untuk melakukan kejahatan. Notaris yang secara sengaja menyiapkan draf akta untuk tujuan pemalsuan, meskipun transaksi belum selesai dilakukan, secara teoritis dapat dijerat di bawah ketentuan persiapan ini.
2. Transformasi Formal dalam KUHAP 2025: Tantangan Upaya Paksa dan Perlindungan Jabatan
Perubahan yang paling revolusioner dan berdampak langsung pada praktik harian Notaris serta PPAT terletak pada berlakunya UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (KUHAP 2025). Instrumen hukum acara ini mengubah peta kekuatan antara penyidik dengan subjek hukum yang dilindungi oleh rahasia jabatan. KUHAP 2025 memperkenalkan “Rezim Baru” dalam penyidikan yang lebih menekankan pada efisiensi dan penggunaan teknologi, namun di sisi lain menimbulkan risiko erosi terhadap perlindungan prosedural yang selama ini diberikan oleh UUJN.
Konflik Norma Akut : Penyitaan Mendesak versus Perlindungan MKN
Salah satu titik krisis normatif yang paling nyata adalah interaksi antara Pasal 66 UUJN dengan ketentuan upaya paksa dalam KUHAP 2025. Pasal 66 UUJN secara eksplisit mewajibkan penyidik untuk mendapatkan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebelum melakukan pemanggilan terhadap Notaris atau mengambil fotokopi Minuta Akta. Namun, KUHAP 2025 memperkenalkan ketentuan mengenai “penyitaan dan penggeledahan mendesak” (Pasal 154) yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk bertindak tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri dalam situasi tertentu guna mencegah hilangnya alat bukti.
Terdapat kekhawatiran besar bahwa aparat penegak hukum akan menggunakan doktrin lex posterior derogat legi priori (hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama) untuk mengabaikan peran MKN dengan dalih keadaan mendesak. Jika interpretasi ini yang digunakan, maka benteng perlindungan prosedural yang selama ini melindungi integritas protokol Notaris sebagai arsip negara akan runtuh. Hal ini akan menempatkan Notaris dalam dilema ganda (double bind) : jika mereka menolak penyitaan tanpa izin MKN, mereka berisiko dianggap menghalangi penyidikan (obstruction of justice), namun jika mereka menyerahkan protokol tersebut, mereka melanggar kewajiban merahasiakan jabatan dan dapat dituntut secara etik maupun perdata oleh klien mereka.
| Perbandingan Prosedur Upaya Paksa | Rezim UUJN & KUHAP 1981 | Rezim KUHAP 2025 |
| Perbandingan Prosedur Upaya Paksa | Wajib Izin MKN | Berpotensi diabaikan dalam kondisi mendesak |
| Perbandingan Prosedur Upaya Paksa | Izin Ketua PN & Persetujuan MKN | Bisa dilakukan tanpa izin PN/MKN (mendesak) |
| Penggeledahan Kantor | Izin Ketua PN | Relaksasi izin dalam situasi tertentu |
| Dasar Hukum | Pasal 66 UUJN, Pasal 33 KUHAP Lama | Pasal 154, 158 UU No. 20/2025 |
Ancaman Terhadap Hak Ingkar di Era Alat Bukti Elektronik (ABE)
KUHAP 2025 secara eksplisit mengakui dan memperkuat kedudukan Alat Bukti Elektronik (ABE) sebagai bukti yang sah dalam proses pidana (Pasal 222). Bagi profesi Notaris dan PPAT yang telah beralih ke sistem digital dalam penyimpanan data klien dan korespondensi, hal ini membawa konsekuensi serius terhadap hak ingkar (ius recusandi). Di bawah rezim hukum acara baru ini, penyidik memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan terhadap perangkat elektronik, akun platform daring, serta informasi elektronik lainnya.
Masalah krusial muncul ketika penyidik menyita seluruh server atau media penyimpanan digital milik Notaris yang berisi ratusan atau ribuan data klien lain yang sama sekali tidak terkait dengan perkara yang sedang disidik. Tanpa adanya filter dari MKN, penyitaan digital ini dapat berubah menjadi tindakan “memancing” (fishing expedition) yang mengompromikan kerahasiaan jabatan secara masal.
Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih spesifik mengenai protokol penyitaan data digital Notaris yang menjamin prinsip proporsionalitas, di mana hanya data yang relevan dengan perkara saja yang boleh diakses melalui teknik forensik digital yang diawasi oleh otoritas independen atau MKN.
Perluasan Objek Praperadilan sebagai Mekanisme Kontrol
Di tengah peningkatan kewenangan investigatif penyidik, KUHAP 2025 juga memberikan secercah harapan melalui perluasan objek praperadilan (Pasal 158). Jika di masa lalu praperadilan terbatas pada sah tidaknya penangkapan atau penahanan, KUHAP 2025 memungkinkan pengujian terhadap keabsahan penyitaan, penggeledahan, dan penetapan tersangka secara lebih komprehensif.
Hal ini menjadi instrumen penting bagi Notaris atau PPAT untuk menguji secara yudisial apakah tindakan penyidik yang mengabaikan prosedur MKN dalam “situasi mendesak” benar-benar dapat dibenarkan secara hukum atau merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
3. Implikasi Terhadap Autentisitas dan Kekuatan Pembuktian Akta
Kajian mengenai dampak KUHP 2023 dan KUHAP 2025 tidak lengkap tanpa menganalisis bagaimana sengketa pidana memengaruhi kedudukan akta autentik itu sendiri. Akta Notaris dan Akta PPAT adalah instrumen yang memiliki kekuatan pembuktian lahiriah, formal, dan materiil yang sempurna. Namun, ketika akta tersebut menjadi objek atau sarana tindak pidana, status hukumnya mengalami guncangan yang signifikan.
Degradasi Kekuatan Pembuktian Akta
Berdasarkan Pasal 1869 KUHPerdata, suatu akta yang tidak memenuhi syarat sebagai akta autentik – baik karena pejabatnya tidak berwenang atau adanya cacat dalam prosedur pembuatan – hanya mempunyai kekuatan sebagai akta di bawah tangan. Dalam konteks perkara pidana, jika seorang Notaris terbukti bersalah melakukan pemalsuan (Pasal 392 KUHP 2023) atau memasukkan keterangan palsu (Pasal 394 KUHP 2023), maka akta tersebut secara otomatis kehilangan karakter keautentikannya di mata hukum perdata.
Penting untuk dicatat bahwa putusan pidana yang menyatakan akta tersebut palsu tidak serta merta membuat akta itu batal demi hukum secara otomatis dalam sistem administrasi pertanahan atau perdata. Pihak yang dirugikan harus tetap mengajukan gugatan perdata untuk meminta pembatalan akta tersebut berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dualisme ini sering kali menjadi celah bagi pihak-pihak yang tidak beriktikad baik untuk memperlambat eksekusi hak atau kepastian hukum.
Akta PPAT dan Risiko Administrasi Pertanahan
Bagi PPAT, implikasi hukum dari tindak pidana pemalsuan akta sangat krusial karena berkaitan langsung dengan hak atas tanah yang merupakan aset vital. Akta jual beli (AJB) atau akta hibah yang terbukti didasarkan pada keterangan palsu akan mengakibatkan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan menjadi cacat hukum.
Di bawah rezim KUHP 2023, PPAT dituntut lebih proaktif dalam memverifikasi objek transaksi. Jika PPAT membuat akta di luar wilayah jabatannya, akta tersebut tidak lagi memiliki kekuatan sebagai akta autentik dan tidak dapat dijadikan dasar pendaftaran di Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten, Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap batasan kewenangan temporal dan teritorial merupakan syarat mutlak bagi perlindungan hukum terhadap akta yang dihasilkan.
4. Peran Strategis Majelis Kehormatan Notaris dalam Ekosistem Hukum Baru
Keberadaan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) menjadi semakin vital di era KUHAP 2025. MKN bukan sekadar lembaga pengawas internal, melainkan pilar pelindung integritas jabatan public yang menjamin bahwa rahasia jabatan tidak dibuka secara sembarangan. Fungsi MKN meliputi pemberian persetujuan atau penolakan terhadap pemanggilan Notaris serta pendampingan dalam proses pemeriksaan perkara pidana.
Sinkronisasi Prosedur MKN dengan Kecepatan Penyidikan
Salah satu kritik terhadap perlindungan MKN selama ini adalah prosedurnya yang dianggap lambat oleh penyidik, sehingga sering kali dijadikan alasan untuk melakukan tindakan paksa sepihak. Untuk menjaga relevansi perlindungan ini di bawah KUHAP 2025, diperlukan sinkronisasi waktu operasional MKN.
Rekomendasi yang muncul adalah penetapan tenggat waktu respons yang sangat ketat, misalnya kewajiban bagi MKN untuk memberikan keputusan dalam waktu 24 hingga 48 jam bagi permohonan yang berstatus “mendesak”. Dengan adanya mekanisme respon cepat ini, alasan penyidik untuk mengabaikan peran MKN demi kecepatan penegakan hukum dapat dihilangkan.
Penguatan Integritas Melalui MPPN dan MKNP
Wakil Menteri Hukum dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) dan Majelis Kehormatan Notaris Pusat (MKNP) wajib meningkatkan pengawasan guna mencegah keterlibatan Notaris dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan profesi berjalan beriringan dengan kewajiban peningkatan integritas. Notaris tidak lagi dapat berlindung di balik hak ingkar jika terdapat bukti awal yang kuat mengenai keterlibatan mereka secara aktif dalam skema kejahatan keuangan.
5. Mitigasi Risiko Hukum dan Best Practices Bagi Notaris dan PPAT
Menghadapi lanskap hukum pidana yang semakin kompleks pasca KUHP 2023 dan KUHAP 2025, Notaris dan PPAT harus mengadopsi langkah-langkah mitigasi risiko yang lebih sistematis dan profesional guna menghindari potensi kriminalisasi.
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Secara Substansif
Notaris dan PPAT tidak boleh lagi menganggap PMPJ sebagai kewajiban administratif semata. Di bawah rezim hukum baru, kegagalan menjalankan PMPJ secara memadai dapat diinterpretasikan sebagai kelalaian berat yang memfasilitasi terjadinya tindak pidana. Verifikasi identitas harus melampaui sekadar melihat KTP fisik; penggunaan teknologi biometrik, pengecekan ke basis data kependudukan secara real-time, serta penelusuran rekam jejak transaksi yang mencurigakan (due diligence) menjadi standar baru dalam praktek pencegahan kejahatan. Dokumentasi yang rapi atas seluruh proses PMPJ ini akan menjadi alat bukti “iktikad baik” yang vital jika suatu saat Notaris ditarik ke dalam sengketa pidana.
Tata Kelola Protokol Digital dan Keamanan Informasi
Mengingat pengakuan kuat terhadap Alat Bukti Elektronik dalam KUHAP 2025, Notaris dan PPAT harus segera mengamankan infrastruktur digital mereka. Langkah-langkah konkrit meliputi :
1. Segregasi Data : Memisahkan server penyimpanan Minuta Akta (protokol) dari komputer operasional sehari-hari atau perangkat pribadi. Pemisahan ini memungkinkan Notaris untuk menolak penyitaan server utama jika yang disidik adalah masalah pribadi atau tindak pidana yang tidak terkait dengan isi protokol.
2. Enkripsi Data : Menerapkan enkripsi tingkat tinggi pada seluruh arsip digital. Jika perangkat fisik disita oleh penyidik dalam keadaan mendesak, data tetap tidak dapat diakses tanpa kunci enkripsi yang hanya dapat dibuka berdasarkan perintah pengadilan yang sah setelah melalui proses verifikasi relevansi data.
3. Standar Operasional Prosedur (SOP) Darurat :Menyiapkan protokol internal jika terjadi penggeledahan atau penyitaan mendesak, termasuk segera menghubungi penasihat hukum dan melaporkan kejadian tersebut kepada MKN dalam waktu kurang dari 24 jam guna memulai upaya hukum praperadilan.
Konsistensi Pada Kebenaran Formal dan Prosedur UUJN
Benteng pertahanan hukum paling mendasar bagi Notaris adalah kepatuhan mutlak terhadap formalitas pembuatan akta yang diatur dalam Pasal 38 hingga Pasal 40 UUJN. Kesalahan prosedural kecil—seperti tidak membacakan akta secara lengkap atau tidak adanya saksi instrumen saat penandatanganan—sering kali menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membangun narasi adanya kesengajaan dalam pemalsuan. Dengan menjaga kualitas formal akta secara sempurna, Notaris dapat secara efektif menepis tuduhan keterlibatan dalam kejahatan materiil yang dilakukan oleh penghadap.
Kesimpulan dan Arah Masa Depan Jabatan Notariat di Indonesia.
Integrasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 ke dalam sistem hukum Indonesia menandai berakhirnya era hukum kolonial dan dimulainya babak baru yang lebih menuntut akuntabilitas profesional. Dampak hukum bagi Notaris dan PPAT bersifat multidimensi, mencakup risiko pidana retrospektif atas dokumen yang mereka hasilkan serta tantangan prosedural dalam mempertahankan rahasia jabatan di hadapan kewenangan investigatif yang lebih luas.
Meskipun terdapat ancaman melalui mekanisme penyitaan mendesak dan penggunaan alat bukti elektronik, hukum baru ini juga menyediakan mekanisme perlindungan melalui doktrin kesalahan yang lebih murni dan perluasan objek praperadilan. Keberhasilan profesi Notaris dan PPAT dalam mengarungi transisi ini sangat bergantung pada kolaborasi antara organisasi profesi, kementerian terkait, dan aparat penegak hukum untuk menciptakan standar operasional yang menghormati prinsip lex specialis UUJN. Harmonisasi legislatif melalui revisi UUJN guna memasukkan klausul non-derogasi terhadap upaya paksa mendesak KUHAP 2025 menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin bahwa Notaris tetap dapat menjalankan tugasnya sebagai penjaga kepastian hukum tanpa dihantui ketakutan akan kriminalisasi yang tidak semestinya. Pada akhirnya, integritas pribadi, ketelitian prosedural, dan adaptasi terhadap teknologi adalah kunci bagi Notaris dan PPAT untuk tetap tegak berdiri sebagai pilar sistem hukum perdata nasional di tengah gelombang pembaruan hukum pidana Indonesia. (***)
Referensi Bacaan
1. RUU KUHAP 2025 : Antara Harapan Reformasi Dan Tantangan Penegakan Hukum, https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/komisi3-RJ-20250709-081928-9096.pdf
2. UU Nomor 1 Tahun 2023 – Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/287456/UU%20Nomor%201%20Tahun%202023.pdf
3. Implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahin 2003 Tentang KUHP terhadap Pertanggungjawaban Pidana Dalam Putusan Hakim – JDIH Mahkamah Agung, https://jdih.mahkamahagung.go.id/download-file-satker/implikasi-undang-undang-nomor-1-tahun-2023-tentang-kuhp-terhadap-pertanggung-jawaban-pidana-dalam-putusan-hakim
4. Menyoal Frasa “Pemeriksaan Terdakwa” dalam Ketentuan Peralihan KUHAP – MariNews, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/menyoal-pemeriksaan-terdakwa-ketentuan-peralihan-kuhap-0K2
5. Tanggung Jawab Notaris Dan PPAT Yang Melakukan Pemalsuan Akta Autentik – UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1393&context=notary
6. Akibat Hukum Ketidaksesuaian Akta Noytaris Terhadap Undang-Undang Pertanahan : Analisis Kewenagan Dan Kebsahan Akta Otentik, https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/download/3153/2502/9059
7. Opini : Quo Vadis Jabatan Notaris Pasca KUHP Baru dan KUHAP Baru, https://domainhukum.com/2026/01/07/opini-quo-vadis-jabatan-notaris-pasca-kuhp-baru-dan-kuhap-baru/ 8. Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2023 – Perpajakan DDTC, https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-pusat/undang-undang-1-tahun-2023
9. Tanggung Jawab Notaris Secara Hukum dalam Pembuatan Akta Legal Responsibilities of Notaries in Making Deeds, https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/download/5494/4066
10. Kajian Komprehensif terhadap Persamaan dan Perbedaan Ketentuan Tindak Pidana Penggelapan dalam KUHP Lama 1946 dan KUHP Baru 2023 – APPIHI, https://ejournal.appihi.or.id/index.php/Referendum/article/download/698/817/3688
11. Perbandingan Pidana Denda Dalam Dua Rezim KUHP Indonesia (a comparison of sentencing fines between two regimes of indonesia penal code), http://portaluqb.ac.id:7576/ojs/index.php/jls/article/download/218/134/
12. Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Pasal 391, 392 dan 393 KUHP) – Buku Pintar Adhyaksa (BuPinsa), https://bukupintar.rumahadhyaksa.com/2025/08/02/17862/pemalsuan-surat-tindak-pidana-pemalsuan-surat-pasal-391-392-dan-393-kuhp/
13. Kajian Perbandingan Daluwarsa Pemalsuan Surat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana – IBLAM LAW REVIEW, https://ejurnal.iblam.ac.id/index.php/ILR/article/download/310/309/1462
14. Pertanggungjawaban Pidana Bagi Notaris Yang Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dalam Pembuatn Akta Otentik – Universitas Islam Balitar, https://ejournal.unisbablitar.ac.id/index.php/supremasi/article/download/392/376/780
15. Penegakan Hukum Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Umum Yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Dalam Pemalsuan Akta Autentik, https://ejournal3.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/1646/703/8873
16. Pertanggungjawaban Pidana Notaris atas Pembuatan Akta yang Memuat Keterangan Palsu dan Akibat Hukumnya, https://ojs.pseb.or.id/index.php/jmh/article/download/1651/1215/5045
17. Kedudukan Akta Notaris Sebagai Akta Otentik enggan Adanya Keterangan Palsu Yang Tertuang Dalam Akta – Jatiswara Unram, https://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/download/1172/357/2502
18. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Notaris Yang Membuat Keterangan Palsu Dalam Akta Otentik – Narotama University Repository, http://repository.narotama.ac.id/1007/1/Jurnal%2012.pdf
19. Pembuatan Akta Jual Beli Oleh PPAT Yang Didasarkan Keterangan Palsu Dalam Putusan Nomor 1146 K/PDT/2020, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1231&context=notary
20. Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor ….. Tahun ….. Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana – BPHN, https://bphn.go.id/data/documents/draft_ruu_kuhp_final.pdf
21. Makna Hukum Atas “Kelalaian” Notaris/PPAT Dalam Pembuatan Akta PPJB Dan AJB, https://scholarhub.ui.ac.id/context/notary/article/1422/type/native/viewcontent
22. Norma Pemanggilan Notaris antara UU Notaris dan KUHAP, https://beritanotaris.com/norma-pemanggilan-notaris-antara-uu-notaris-dan-kuhap/
23. Implikasi Kritis untuk Notaris dan PPAT dalam UU Kuhap 2025 – DOMAIN HUKUM, https://domainhukum.com/2025/11/20/implikasi-kritis-untuk-notaris-dan-ppat-dalam-uu-kuhap-2025/
24. Hari Jumat ini Berlaku KUHAP 2025, https://dandapala.com/opini/detail/hari-jumat-ini-berlaku-kuhap-2025
25. Peranan Majelis Kehormatan Notaris Terkait Pemanggilan Notaris Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana – Undip e-journal system, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/download/29144/16802
26. Peran Majelis Kehormatan Notaris Dalam Proses Peradilan Notaris Di Pengadilan – UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1154&context=notary
27. Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Notaris sebagai Pejabat Umum dalam Menjalankan Kewenangan Membuat Akta Otentik – APPIHI, https://journal.appihi.or.id/index.php/Terang/article/download/942/1165/4920
28. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.pdf – peraturan.go, https://peraturan.go.id/files/uu-no-20-tahun-2025.pdf
29. Penyalahgunaan Weweng Jabatan Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Jual Beli Tanah (Sudi Putusan Nomor 37/Pidsus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst) – Media Bina Ilmiah, https://binapatria.id/index.php/MBI/article/view/1329
30. Anggota MPPN dan MKNP Periode Tahun 2025-2028 Dilantik – Wamenkum : Ini Awal Penguatan Integritas Profesi Notaris Melalui Sistem Pengawasan dan Pembinaan – Kanwil Kemenkum NTB, https://ntb.kemenkum.go.id/berita-utama/anggota-mppn-dan-mknp-periode-tahun-2025-2028-dilantik-wamenkum-ini-awal-penguatan-integritas-profesi-notaris-melalui-sistem-pengawasan-dan-pembinaan
31. MPPN dan MKNP Wajib Awasi Notaris untuk Cegah TPPU dan TPPT – Kementerian Hukum, https://kemenkum.go.id/berita-utama/mppn-dan-mknp-wajib-awasi-notaris-untuk-cegah-tppu-dan-tppt
32. Asas Kesalahan Terkait Pertanggungjawaban Pidana Atas Tindak Pidana Dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris – Jurnal Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/download/1958/897/.







![Foto_Nur_Hayati[1] Nur Hayati,S.Pd.I](https://indonesiapublisher.com/wp-content/uploads/2020/11/Foto_Nur_Hayati1-150x150.jpg)


