Bandung, Indonesiapublisher.com – Bertempat di Grandia Hotel Jalan Cihampelas No. 80-82 Kota Bandung pada Senin (20/9/2021), Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil Jabar INI) menggelar acara Seminar Nasional secara Hybrid (Luring dan Daring), bertema “Quo Vadis Jabatan Notaris, antara Peraturan dan Pelaksanaannya” dengan narasumber antara lain; DR. Herlien Budiono, SH. DR. Winanto Wiryomartani, SH, MHum dan DR. Udin Narsudin, SH, MHum.
Ketua Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia , Dr. Irfan Ardiansyah,SH,SpN,LLM dalam konferensi Presnya dengan awak media usai acara mewanti-wanti setiap Notaris untuk tidak melakukan penyimpangan dalam menjalankan tugasnya.
“Kami berharap dalam menjalankan profesinya, para notaris jangan menyimpang dari aturan yang ada, karena hal tersebut akan menjadi celah hukum menjadi akta di bawah tangan atau yang tidak sebagaimana mestinya,” ujar Irfan dalam seminar nasional bertajuk ‘Quo Vadis Jabatan Notaris antara Peraturan dan Pelaksanaannya .
Dimana berdasarkan Pasal 1867 KUH Perdata, akta dibagi dua. Antara lain akta di bawah tangan dan akta resmi atau otentik. Akta di bawah tangan adalah akta yang dibuat tidak di hadapan pejabat yang hukum atau notaris. Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak yang membuatnya.
Menurutnya, dalam membuat akte, seorang notaris harus mengetahui bentukan formil maupun materialnya. Contohnya dengan mendengar langsung sehingga produk yang dihasilkan dapat menjadi alat bukti yang sesuai.
“Saat ini belum ada pelanggaran, namun pelaksanaan di lapangan ada, contohnya drive thru. Memang belum ada laporan, tapi sempat ramai di unggahan sosial media, bahwa praktek itu dilakukan oleh salah satu instansi perbankan,” ucapnya.
Pakar hukum perdata, Herlien Budiono, menyampaikan, sistem notariat di Indonesia belum bisa dilakukan secara digital karena sarana dan prasarananya masih belum memadai dan undang-undangnya tidak ada.
“Dalam Undang-undang Jasa Notaris, notariat harus bertemu langsung untuk menjamin keaslian dan kebenarannya, hal ini sangat penting dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Herlien Budino menambahkan, kehadiran pihak-pihak yang terlibat menjadi hal yang penting meskipun saat ini tandatangan digital dapat dilakukan apabila pejabat berwenang tidak ada atau berhalangan secara kehadiran fisik.
“Jadi kita memang harus membuat regulasi dari sisi cyber law, jangan hanya instruksi saja, tapi semuanya harus jelas dan lengkap,” katanya
Pemerintah harus mengeluarkan UU darurat kenotarisan, jika ingin menerapkan cyeber notary. Hal tersebut diungkapkan akademisi yang juga pakar kenotarisan Dr Herlien Budiono,S.H dalam seminar nasional “Quo Vadis Jabatan Notaris, Antara Peraturan dan Pelaksanaannya” pada Senin (20/9/2021) yang digelar Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (INI).
“Jika pemerintah akan menerapkan cyber notary, maka harus mengeluarkan UU darurat notaris, seperti di negara lain. Karena tidak ada dasar hukumnya jika notariat itu bisa menjadi cyber notary dalam UU, “ tegasnya dalam seminar yang digelar secara hybrid tersebut.
Sedangkan seminar terdiri dari 425 orang yang terdiri dari notaris, umum, ALB, Dosen dan mahasiswa. Perlu diketahui bahwa cyber notary artinya notaris yang di dalam pekerjaannya menggunakan jaringan computer.
Herlien menambahkan oleh karena itu tidak ada alasan notaris memanfaatkan cyber kecuali hanya sebagai alat penunjang kebutuhan bukan
sebagai legalitas nota.
Sementara itu, seminar nasional yang dilaksanakan Pengwil Jabar INI tersebut, digelar dilatarbelakangi perubahan situasi dan kondisi akibat pandemi Covid 19 yang berdampak pada berbagi bidang, salah satunya terhadap profesi notaris yang diharuskan melakukan penyesuaian dan mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah salah satunya menghindari kerumunan.
Hal ini berdampak pada tugas dan jabatan notaris dalam melayani masyarakat yang sangat sulit membatasi jumlah pihak didalamnya, di sisi lain Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) masih mengikat notaris dalam jabatannya tersebut. (jay/red)