BANJARNEGARA, INDONESIAPUBLISHER.COM – Notaris-PPAT yang juga Ketua Pengda Kabupaten Banjarnegara INI, Sugeng Nugroho,SH,M.Kn menyatakan,dirinya mengaku sangat apresiat dengan penandatanganan MOU antara Pengwil Jateng INI dengan Polda Jateng berkaitan dengan perlunya untuk saling berkoordinasi, bertukar informasi dan saling bersinergi terutama dalam sistem penegakan hukum antara Notaris dengan Kepolisian, terutama di Jawa Tengah dan khususnya di Kabupaten Banjarnegara.
Sugeng Nugroho menandaskan lagi,setelah adanya penandatanganan MOU antara Pengwil Jawa Tengah INI dengan Polda Jawa Tengah di hotel Patrajasa Semamarang beberapa bulan silam, sebenarnya sebelum diadakan itu pada saat saya pertamakali mendapat informasi adanya MOU ditingkat pusat antara PPINI dengan Kapolri disaat itu saya sebenarnya sudah antusias dengan yang namanya MOU itu. Karenanya, saya kepingin tahu apa sih sebenarnya isi MOU-nya termasuk berikut beberapa point-point penting yang lainnya.
Hal itu dikemukakan Sugeng Nugroho,SH,M.Kn dalam kesempatan perbincangannya dengan indonesiapublisher.com di Kota Banjarnegara baru-baru ini.
Sugeng Nugroho mengungkapkan lagi, memang secara substitusi begitu sudah saja di Pengwil kemarin setelah saya baca isi MOU tersebut sekilas menjelang penandatanganan MOU antara PengwilJateng INI dengan Kapolda Jateng itu.karena itukan substitusi ya, jadi isi dariMOU tersebut draft dan isinya sama dengan yang dari PP INI,kemudian ditindaklanjuti yang ditingkat Pengwil. Untuk itu,saya sangat apresiatif dengan apa yang ada di dalamnya. Terutama pointnnya itu yang berkaitan dengan masalah Sinergi yang baik antara kedua belah pihak, dalam hal ini misalkan pertukaran informasi antara Notaris dengan pihak Kepolisian.
Karena meski itu diakui atau tidak,urai Sugeng lagi, selama ini kan dua institusi inikan (maksudnya di dunia Notaris dan dunia Kepolisian itukan berjalan sendiri-sendiri ya). Maka ditekankan oleh Ketua Pengwil Jateng INI pada saat penandatanganan MOU kemarin istilahnya “tak kenal maka tak sayang”.Maka pertamakali yang harus kita lakukan kita kudu mengenal dulu,pihak Kepolisian harus mengenal dulu Notaris bahwa tugas dan fungsinya apa. Misalnya, aturan mainnya apa dan bagaimana? Begitu juga dari pihak Notaris, harus mengerti apa sih tugas dan funsinya Kepolisian.
Ditegaskan lagi oleh Sugeng, lalu sistem kerjanya bagaimana dan aturan yang melingkupinya juga bagaimana. Lalu,dengan aturan yang seperti itu, setelah kita sudah saling mengenal mengerti satu sama lainnya akan tugas dan fungsi masing-masing, baru kita bisa menarik garis merah antara kedua sisi tadi. Dari garis merah dua sisi itu apa? Yaitu sama-sama bergerak dibidang penegakan hukum. Begitupun kami juga Notaris dengan Akta-akta yang kami buat misalkan. Karena itukan salah satu simbol dari pihak yang dituangkan dalambentuk Akta.
Yang mana pula kata dia lagi, sistem kerja kami selaku Notaris itukan juga tidak terlepas dari Rule ketentuan Undang-undang yang mengaturnya yaitu Undang-undang Jabatan Notaris itu sendiri. Tetatpi ada juga ketentuan lainnya selain daripada UUJN itu sendiri. Begitupula dipihak Kepolisian, kan ada Undang-undang Kepolisian,didalam UU sudah dijelaskan mengenai tugas dan fungsi mereka. Lantas pada akhirnya kita menemukan suatu benang merah bahwa kita memang sama-sama menjalankan atau menegakan sistem hukum. Maka sinergi itu atau benang merah itu tidak akan bisa tersambung apabila arus komunikasi antara kedua belah pihak tidak tercipta/tidak tersambung.
Makanya, terkadang ada suatu keadaan-keadaan tertentu misalnya “pemeriksaan atau pemanggilan” yang dilakukan oleh pihakKepolisian kepada Notaris yang diperlukan untuk memberikan keterangan atau apa, ya itu menjadi suatu polemik karena mungkin dianggap tidak prosedural atau tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada/ disisi kitanya Notaris.Namun disisi Kepolisian, mungkin menganggap bahwa semua itu sudah menjadi tugas dan kewenangan mereka. Jadi satu sama lain saling mengenal dulu organ-organ yang ada di tubuh Notaris itu sendiri. Saya kira bukan hanya melihat Notaris sebagai personal tetapi dilihatlah secara lebih luas daripada itu tadi,misalnya di organ Notaris itukan ada juga MPD (Majelis Pengawas Daerah) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN).
“Sehingga menurut saya dengan MOU tersebut lantas terus Notaris akan menjadi kebal hukum atau tidak tersentuh hukum ya, tetapi sebelum sampai pada tahapan itu ,kita saling mengkomunikasikan dulu,ini aspeknya arahnya kemana sih.”ujar Sugeng Nugroho. (zal/ims/red)