Penyuluhan hukum bertajuk “Yuk, Kenali Pentingnya Kepemilikan Surat Tanah yang Sah!”yang digelar oleh Firma Hukum Albert Sianipar & Rekan (ASR), digelar di Balai Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta Kamis, 6 Agustus 2026 lalu sukses dan Antusiasme warga tinggi.
SOLO(Indonesiapublisher.com) – Acara penyuluhan hukum bertajuk “Yuk, Kenali Pentingnya Kepemilikan Surat Tanah yang Sah!” sukses digelar di Balai Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026 mulai pukul 15.00 hingga 19.00 WIB ini dihadiri oleh sekitar 70 warga RW 3 Kelurahan Sriwedari yang tampak antusias memahami legalitas hak atas tanah mereka.

Sambutan dari Lurah Sriwedari, Hanif Asyabib Rosyid, S.H., M.H
Acara dibuka dengan sambutan dari Lurah Sriwedari, Hanif Asyabib Rosyid, S.H., M.H. Dalam arahannya, beliau menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif penyelenggaraan acara ini.
Beliau menekankan bahwa pemahaman mengenai legalitas tanah sangat krusial bagi warga untuk menghindari sengketa di masa depan. Kelurahan Sriwedari berkomitmen penuh untuk mendukung warga dalam tertib administrasi pertanahan demi kenyamanan dan keamanan bersama.

Sambutan Managing Partner Firma Hukum Albert Sianipar & Rekan (ASR), Albert Sianipar, S.H.,M.H
Selanjutnya, Managing Partner Firma Hukum Alber Sianipar & Rekan (ASR), Albert Sianipar, S.H.,M.H. memberikan sambutan selaku mitra penyelenggara. Beliau menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pengabdian masyarakat untuk memberikan edukasi hukum preventif.

Banyaknya kasus penyerobotan tanah atau tumpang tindih sertifikat terjadi karena minimnya pengetahuan warga, sehingga kehadiran praktisi hukum diharapkan mampu menjadi solusi dan ruang konsultasi yang tepat.


- Fungsi Hukum Sertifikat: Sertifikat tanah merupakan bukti otentik kepemilikan yang kuat dan diakui negara.
- Perlindungan Hukum: Kepemilikan surat yang sah melindungi pemilik dari klaim sepihak pihak lain.
- Nilai Ekonomi: Tanah dengan sertifikat resmi memiliki nilai jual lebih tinggi dan dapat digunakan sebagai jaminan lembaga keuangan formal.
- Prosedur Pengurusan: Penjelasan alur konversi tanah adat (Letter C/Girik) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui skema PTSL maupun mandiri.

- H. Muzakir menanyakan persoalan kasuistis terkait tanah warisan keluarga yang belum dipecah sertifikatnya, di mana salah satu ahli waris berada di luar kota dan sulit dihubungi, sehingga proses administrasi menjadi terhambat.

Bapak Eko membagikan pengalaman di lapangan mengenai kendala jual beli tanah di masa lalu yang hanya bermodalkan kuitansi di bawah tangan tanpa akta PPAT
- Bapak Eko membagikan pengalaman di lapangan mengenai kendala jual beli tanah di masa lalu yang hanya bermodalkan kuitansi di bawah tangan tanpa akta PPAT, serta bagaimana status hukumnya saat ini jika ingin ditingkatkan menjadi sertifikat resmi.
Narasumber memberikan solusi hukum taktis bagi setiap penanya, menutup rangkaian acara yang berjalan tertib dan solutif hingga malam hari. (rdl/red)








