Novia Betsy Clarissa,S.H,M.Kn.
Oleh : Novia Betsy Clarissa,S.H,M.Kn, Penulis adalah PPAT Di Kota Salatiga,Jawa Tengah dan Saat ini menjabat sebagai Sekretaris Pengda IPPAT Kota Salatiga.
Permen ATR/BPN NO. 5/2025 yang barusan terbit pada bulan April tahun 2025 merupakan sebuah langkah maju dalam upaya pemerintah u/mengatur dan mengelola sektor pertanahan dan tata ruang dengan lebih modern, efisien dan terintegrasi.
Peraturan tersebut mengatur salah satunya mengatur mengenai sistem pertanahan yang semakin berbasis digital.
Implementasi peraturan ini akan membawa perubahan besar, terutama dalam hal efisiensi administrasi pertanahan dan kemudahan akses informasi.
Dalam peraturan tersebut, point penting terkait digitalisasi:
-pembuatan dan pemutakhiran data pertanahan
-sistem pendaftaran tanah online
-sistem peta digital dan pemanfaatan GIS
-akses publik dan transparansi
Dampak positifnya bagi masyarakat dan pemerintah:
-Efisiensi administrasi pertanahan
-transparansi data
-pengurangan sengketa
Dengan diluncurkannya Permen ATR/BPN no. 5/2025, kita memasuki era baru dalam pengelolaan pertanahan yang lebih modern, efisien, dan transparan. Digitalisasi pertanahan bukan hanya tentang kemudahan akses, tetapi juga tentang menciptakan sistem yang lebih efisien, akurat dan berkelanjutan. Pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta perlu berkolaborasi untuk mengatasi tantangan yang ada dan mewujudkan potensi besar dari digitalisasi ini.
Dengan demikian, digitalisasi sistem informasi pertanahan akan memberikan kontribusi signifikan bagi pengelolaan tanah yang lebih baik di Indonesia, dan kita semua berperan dalam proses ini. ”’