Urgensi Pelimpahan kewenangan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hak atas tanah oleh Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah didasarkan pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
Oleh : Novia Betsy Clarissa,S.H.,M.Kn.
PPAT Di Kota Salatiga Alamat di Jalan Puri Wahid Regency Jasmine 3 Nomor 6, Kota Salatiga
Novia Betsy Clarissa,S.H.,M.Kn yang merupakan Sekretaris Pengda IPPAT Kota Salatiga tersebut tidak hanya aktif memberikan penyuluhan hukum kepada warga di wilayah Kecamatan Tingkir, tetapi juga membuka layanan konsultasi hukum setiap hari Sabtu dan Minggu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pelayanan kepada masyarakat, dengan tujuan meningkatkan pemahaman hukum serta memberikan akses konsultasi yang mudah, khususnya bagi masyarakat sekitar.
Novia Betsy Clarissa,S.H,M.Kn. yang merupakan Pemerhati Pertanahan tersebut mengungkapkan, memang sangat menarik dan urgent bahwa Pelimpahan kewenangan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hak atas tanah oleh Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah didasarkan pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
- Permen ATR/BPN No. 5 Tahun 2025 (ditetapkan April 2025) merupakan aturan terkini yang mengatur ulang pelimpahan sebagian kewenangan dari Menteri ATR/BPN kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah).
- Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya (Permen ATR/BPN 16/2022 dan perubahannya No. 2/2025).
- Permen No. 5 Tahun 2025 ini disosialisasikan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan pelayanan berbasis kewilayahan.
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah memiliki wewenang untuk menerbitkan SK Penetapan Hak atas tanah (seperti Hak Milik, HGB, Hak Pakai) untuk luasan tertentu, yang tidak lagi harus diproses di tingkat pusat. Pelimpahan ini bertujuan untuk mempercepat layanan pertanahan.
- Percepatan Layanan: Pelimpahan ini mendekatkan pelayanan kepada masyarakat untuk kepastian hukum.
- Penyusunan Data Aset: Kanwil BPN Jateng aktif melakukan sosialisasi penyusunan data tanah instansi pemerintah.
- Bank Tanah: Kanwil BPN Jateng fokus pada koordinasi potensi perolehan tanah untuk Bank Tanah.
- Keputusan yang diterbitkan oleh Kanwil BPN adalah keputusan tata usaha negara yang sah dalam bidang pertanahan.
- Format SK dan tata naskah dinas penandatanganan mengikuti pedoman terbaru.
- Jika permohonan sudah diterima sebelum peraturan baru berlaku (Permen No. 5/2025), prosesnya dilanjutkan berdasarkan aturan terdahulu (jika risalah panitia sudah terbit) atau penyesuaian baru (jika risalah belum terbit).
- Peningkatan Efisiensi Pelayanan: Pelimpahan ini bertujuan memotong birokrasi, sehingga proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Atas Tanah tidak lagi terpusat di pusat, melainkan didelegasikan ke tingkat Kanwil atau Kantor Pertanahan.
- Kecepatan dan Transparansi: Dengan adanya pelimpahan ini, pelayanan pertanahan di Jawa Tengah diharapkan lebih transparan dan cepat, yang mana meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat.
- Penyesuaian dengan Kebutuhan Hukum: Permen No. 5 Tahun 2025 (dan revisinya No. 9 Tahun 2025) merupakan perbaikan dari aturan sebelumnya (No. 16 Tahun 2022) agar lebih relevan dengan kondisi dan kebutuhan pelayanan pertanahan terkini.
- Klasifikasi Kewenangan: Peraturan ini mengatur mekanisme pelimpahan berdasarkan luas dan indikator tertentu.
- Perubahan Hak: Peraturan ini juga mengakomodasi ketentuan mengenai perubahan hak milik menjadi hak guna bangunan.










