STRATEGI NOTARIS & PPAT AGAR TERHINDAR DARI JERAT HUKUM PIDANA.

Ruang Edukasi431 Views

Sri Widiyanti SH, M. Hum,M.Kn

Oleh : Sri Widiyanti., SH., MHum., MKn. ( Notaris & PPAT Kab. Klaten)

Berbicara mengenai hukum pidana bagi kita yang berprofesi sebagai Notaris dan PPAT adalah sesuatu yang meresahkan, membuat kita kawatir dan sebagainya.

Adapun pasal-pasal dalam KUHP yang sering diterapkan dalam kasus yang menyangkut tugas dan jabatan kita sebagai Notaris dan PPAT, yaitu :

  1. Pasal 263 dan pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat.
  2. Pasal 242 KUHP tentang Penggelapan.
  3. Pasal 372 dan Pasal 374 tentang penggelapan.
  4. Undang-undang Nomor : 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Terutama pada pasal 83 ayat (1) dan pasal 85 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
  5. Undang-undang lain yang berkaitan seperti tindak pidana korupsi, disini akan dilihat perannya apakah sebagai pelaku, turut serta melakukan, membantu melakukan ataupun menganjurkan.

Tetapi apabila dalam menjalan tugas dan jabatan kita sudah benar, maka kita tidak perlu takut, disini ada dua kunci utama yang harus kita pegang ketika kita menjalankan tugas dan jabatan kita sebagai Notaris dan PPAT, yaitu : Integritas dan Kejujuran.

Integritas dan kejujuran itu kata sederhana tetapi mengandung banyak makna, yaitu :

  1. Integritas.
    Disini mengandung arti mutu, sifat atau keadaan yang menunjukkan satu kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan & kejujuran (vide, kamus besar bahasa Indonesia).

Makna Integritas berkorelasi dengan tersedianya energi dari dan pola (template) atau prinsip yang membentuk arah pertumbuhan. Integritas memiliki dimensi kejujuran, moralitas, tanggung jawab, satu kata dengan perbuatan konsisten terhadap kaidah kesuksesan.

  1. Kejujuran.
    Disini berarti keyakinan dan kejujuran kepada hati nurani sehingga dapat mempertajam bashirah atau mata hati sehingga tidak tersamar antara yang haq dengan yang bathil. Disamping itu juga akan menjaga kepekaan batin dan ketajaman citarasa moral dalam menjalankan tugas pokok profesi. Sehingga perlu selalu ditumbukan geliat hati yang baik, agar tidak terjadi bias nurani yang menyesatkan dan berakhir dengan penyesalan.

Menjadi seorang yang jujur dan berintegritas moral yang tinggi itu tidak ada ruginya, mengapa saya katakan demikian karena : orang yang suka berkata jujur akan mendapatkan kepercayaan, cinta dan kehormatan disamping itu kejujuran akan mengantar pada kebaikan, kejujuran juga akan termanifestasikan dalam kegembiraan bagi diri sendiri orang lain dan masyarakat.

Kalau kita sebagai notaris dan PPAT sudah memegang dua kunci utama tersebut (kejujuran dan integritas moral), kita akan tenang dalam bekerja dan tidak akan takut apabila ada masalah hukum yang harus kita hadapi, ketika kita dipanggil polisi kaitannya dengan akta yang kita buat ataupun legalisasi dan surat-surat lain, kita bisa memberikan keterangan secara jelas dan benar berdasarkan pada aturan hukum, sehingga kita justru dapat membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap sebuah kasus atau masalah hukum.

Untuk itu kita harus tahu betul kenapa kita dipanggil?, dipanggil dalam proses apa?, apakah proses penyelidikan ataukah proses penyidikan?.

Agar lebih jelas tentang apa itu penyelidikan dan apa itu penyidikan, disini saya akan menulis sedikit tentang perbedaan antara Penyelidikan dan Penyidikan agar rekan-rekan bisa membedakan dan tidak ada rasa takut dan kawatir lagi ketika dipanggil Aparat Penegak Hukum terutama Polisi.

Dalam proses pemeriksaan di Kantor Polisi perlu rekan-rekan ketahui ada dua tahap pemeriksaan, yaitu :

  1. Tahap Penyelidikan.
    Pada tindakan penyelidikan penekannya diletakkan pada tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang dianggap atau diduga sebagai tindak pidana
  2. Tahap Penyidikan.
    Kalau di tahap Penyidikan titik berat penekanannya pada tindakan mencari serta mengumpulkan bukti-bukti. Nah dengan bukti tersebut akan membuat terang tentang tindakan pidana yang terjadi guna menentukan siapa tersangkanya.

Sebagai Notaris atau PPAT kita dituntut harus teliti dan cermat, ketika dipanggil oleh Kepolisian harus terlebih dahalu dilihat, dipanggil dalam tahap apa?, apakah tahap penyelidikan ataukan tahap penyidikan.

Kalau masih dalam tahap penyelidikan, alangkah lebih baiknya kita datang, agar kita dapat menjelaskan secara rinci tentang apa yang telah kita buat berkaitan dengan akta sebatas yang kita lakukan, agar menjadi terang karena dalam proses penyelidikan ini adalah kesempatan kita agar menjadikan terangnya suatu permasalahan. Selama kita bekerja dengan baik dan sesuai prosedur hukum yang berlaku kita tidak perlu takut atau kawatir.

Adapun poses penyelidikan itu terdiri dari beberapa hal, sebagai berikut :

  1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
  2. Mencari keterangan dan barang bukti.
  3. Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.

Sekarang bagaimana agar kita semua dalam menjalankan tugas dan jabatan sebagai Notaris & PPAT dapat terhindar dari permasalahan hukum, disini saya tulis beberapa hal agar kita dalam menjalankan tugas dan jabatan sebagai Notaris dan PPAT dapat terhindar dari masalah hukum baik itu hukum perdata maupun hukum pidana, yaitu :

  1. Kita dalam menjalankan tugas dan jabatannya sebagai seorang Notaris atau PPAT harus memastikan bahwa suatu perjanjian atau akta yang kita buat telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang dan peraturan lainnya sehingga tidak berimplikasi pada perbuatan melawan hukum.
  2. Notaris dan PPAT dalam membuat akta otentik haruslah benar-benar berpegang pada aturan hukum yang berlaku, baik itu Undang-undang ataupun peraturan lain disamping itu para pihak atau penghadap dalam akta harus benar-benar menghadap pada kita dan tidak hanya itu kita juga harus memegang beberapa asas hukum yaitu : asas kebebasan berkontra, asas persamaan hukum, asas keseimbangan, asas kepastian hukum dan asas kepatutan serta diperlukan juga ketelitian dan kecermatan sehingga apa yang kita buat tidak bisa dengan serta merta ditarik dalam masalah hukum, baik itu hukum perdata maupun pidana.
  3. Apabila Notaris dan PPAT dalam menjalankan kewenangannya telah sesuai dengan aturan yang berlaku, maka tidak perlu lagi ada rasa takut atau khawatir atau was was ketika dipanggil sebagai saksi, karena kita akan dapat secara runtut dan tegas menjelaskan apa yang kita telah alami dan lakukan sehingga kita dapat terhindar dari masalah hukum.
  4. Tetap menjaga kejujuran dan integritas dalam menjalankan tugas dan jabatan kita sebagai Notaris & PPAT. ***Terima Kasih***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed