Sinergi MKNW Jateng Dan Penegak Hukum: Respons Cepat Menindaklanjuti Pemanggilan Notaris

Pengambilan Sumpah / Janji Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah ( MKNW) Provinsi Jawa Tengah Periode 2925 – 2028

SEMARANG(Indonesiapublisher.com) – Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Jawa Tengah terus bergerak progresif dalam menjaga martabat, etika, dan profesionalitas profesi Notaris di wilayah Jawa Tengah.

Di bawah kepemimpinan bersama jajaran pengurus periode baru yakni periode  2025 – 2028, MKNW Jawa Tengah yang dimotori oleh Kakanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Dr. Heni Susila Wardoyo, S. H.,M.H  selaku Ketua   MKNW Jawa Tengah dan Drs. H. Wakiyo, S.H., M.Si., M.Kn. selaku Wakil Ketua MKNW Jawa Tengah beserta jajarannya, secara berkala menggelar rapat pleno dan sidang pemeriksaan terhadap sejumlah Notaris.

Adapun susunan MKNW Jawa Tengah Periode 2025 – 2028  yaitu sebagai berikut :
1. Dr. Heni Susila Wardoyo, SH., MH (KaKanWil Kum Jateng) selaku Ketua.
2. Tjasdirin, SH., MH (KaDiv YanKum Kanwil)
3. Drs. H. Wakiyo, SH., M.Si., M.Kn (Notaris) selaku Wakil Ketua
4. Dr. Hj. Ismawati, SH., M.Kn (Notaris)
5. Laksamana Wisnu Hartono, S.Kom.,SH.,M.Kn (Notaris)
6. AKBP. Edi Wibowo,SH.,M.H.(Polri)
7. Nur Adhim,SH.,MH.,CLA. (Akademisi UNDIP)

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menanggapi permohonan persetujuan dari Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan rekomendasi izin pemanggilan notaris atau pengambilan fotokopi minuta akta demi kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana.
Sinergi Kuat Penegakan Hukum
Drs. H. Wakiyo, S.H., M.Si., M.Kn. bersama jajaran anggota MKNW Jawa Tengah dari unsur pemerintah, akademisi, dan organisasi profesi, secara berkala memimpin jalannya sidang pemeriksaan. Pemeriksaan ini dilaksanakan baik secara tatap muka langsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah maupun secara hybrid guna memastikan proses berjalan efektif dan transparan.
“MKNW hadir bukan untuk mempersulit aparat penegak hukum, melainkan sebagai pelindung profesi agar Notaris diperiksa sesuai koridor hukum yang sah, sekaligus memastikan bahwa akta autentik yang dibuat tetap terjaga kepastian hukumnya,” ujar Drs. H. Wakiyo ,S. H.,M.Si., M.Kn dalam sebuah kesempatan perbincangannya dengan Media Nasional  INDONESIAPUBLISHER.COM  di Semarang belum lama ini.
Jumlah Notaris yang Diperiksa
Berdasarkan data akumulatif penanganan perkara di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, MKNW Jawa Tengah secara berkala memeriksa puluhan Notaris setiap tahunnya berdasarkan surat permohonan masuk dari penyidik.
Pada setiap sesi sidang pleno mingguan atau bulanan yang digelar, MKNW rata-rata memeriksa 2 hingga 4 Notaris yang tersangkut laporan atau permohonan saksi. Secara keseluruhan dalam kurun waktu berjalan, total Notaris yang telah dimintai keterangan oleh majelis pemeriksa telah mencapai puluhan orang dari berbagai daerah, seperti Kota Semarang, Surakarta, Kudus, Magelang, hingga Klaten.
MKNW Jawa Tengah menegaskan akan terus konsisten melakukan pembinaan dan pengawasan. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran jabatan serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum produk akta di Jawa Tengah. (gun/ tim/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed