Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum RI, widodo Serahkan SK PP INI Kepada Ketua Umum INI, Irfan Ardiansyah di Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).(Ist).
JAKARTA,(indonesiapublisher.com) – Kementerian Hukum ( Kemenkum) RI menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI). Keputusan itu tertuang dalam SK Menteri Hukum Nomor AHU-0000071.AHM01.08 Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia.
Penyerahan SK Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) dilakukan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo di Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025). Pengurus INI dari 34 provinsi hadir langsung dalam acara tersebut.
Widodo mengingatkan jajaran Pengurus Pusat (PP) INI untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Dia juga mengingatkan pentingnya membangun komitmen bersama untuk mengembalikan kewenangan organisasi INI sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk penegakan kode etik, pengawasan notaris, hingga kerja sama erat dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia.
Saya meminta semua jajaran kepengurusan INI untuk berkomitmen menjaga marwah jabatan notaris dan menjadikan INI sebagai wadah tunggal notaris di Indonesia yang memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga profesi ini,” kata Widodo dalam sambutannya.
Widodo juga meminta Majelis Pengawas Notaris meningkatkan peran dalam pembinaan dan pendampingan. Dia mengatakan penegakan sanksi objektif untuk notaris yang melanggar aturan harus diterapkan.
Widodo mengingatkan jajaran Pengurus Pusat (PP) INI untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Dia juga mengingatkan pentingnya membangun komitmen bersama untuk mengembalikan kewenangan organisasi INI sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk penegakan kode etik, pengawasan notaris, hingga kerja sama erat dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia.
“Saya meminta semua jajaran kepengurusan INI untuk berkomitmen menjaga marwah jabatan notaris dan menjadikan INI sebagai wadah tunggal notaris di Indonesia yang memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga profesi ini,” kata Widodo dalam sambutannya.
“Pengawasan yang ketat sangat penting untuk menjaga keabsahan akta otentik sekaligus mencegah dampak buruk bagi masyarakat dan dunia usaha. Penegakan sanksi objektif bagi notaris yang melanggar aturan harus diterapkan, bahkan melibatkan aparat penegak hukum jika terdapat unsur pidana,” ujarnya.
Sementara Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (Ketum PP INI) Irfan Ardiansyah menyampaikan terima kasih ke Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Dirjen AHU Widodo, dan jajaran Kemenkum lainnya atas penerbitan SK tersebut. Dia juga berterima kasih kepada Komisi III DPR RI dan semua pihak yang memberikan dukungan untuk INI.
“SK ini menjadi tonggak penting perjalanan kami,” kata Irfan dalam paparannya.
Irfan mengatakan SK ini akan memperkuat organisasi INI dan membawa manfaat bagi semua anggota INI. Dia bersyukur 34 pengurus INI kini memiliki satu wadah bersama.
“Alhamdulillah kita menjadi satu di rumah kita, Ikatan Notaris Indonesia,” ujarnya
Irfan juga memimpin ikrar seluruh anggota INI. Ikrar itu tentang kesediaan menjaga soliditas, mematuhi AD/ART INI, mendukung program Kementerian Hukum, serta tunduk kepada pemerintah.
“Kita siap untuk mendukung dari apa program-program yang akan pemerintah lakukan untuk kita semua dan khususnya untuk membantu masyarakat yang ada di seluruh Indonesia,” ujarnya.(ars/adh/red)