Foto bersama dalam acara Seminar Koperasi Pembekalan Dan Pelatihan Badan Hukum Koperasi yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Kabupaten Gununugkidul Ikatan Notaris Indonesia hari Sabtu (7/10/2023) bertempat di Grand Diamond Hotel Jalan Laksda Adi Sucipto No 48, Nayan, . Depok, Maguwoharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
YOGYAKARTA, (indonesiapubisher.com) – Seminar Koperasi terkait ‘Pembekalan Dan Pelatihan Badan Hukum Koperasi Serta Peran dan Tanggungjawab Notaris Dalam Pelaksanaan Pembuatan Akta Koperasi setelah berlakunya Permenkumham No. 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Badan Hukum Koperasi’ yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Kabupaten Gununugkidul Ikatan Notaris Indonesia ( Pengda Kabupaten Gununugkidul INI) bekerjasama dengan Kenenterian Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah RI pada hari Sabtu (7/10/2023) bertempat di Grand Diamond Hotel Jalan Laksda Adi Sucipto No 48, Na yan, . Depok, Maguwoharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mulai pukul 08.00 wib hingga selesai, berjalan sukses dan banjir peserta.
Petugas registrasi dan panitia tetap solid Dan selalu kompak pastinya
pembawa acara Anastasia Resti Muliani, SH, M. Kn Dan kolega
Memasuki acara pembukaan, bertindak selaku pembawa acara (MC) adalah Anastasia Resti Muliani, SH, M. Kn dan Hapsari Shinta. S. SH,M. Kn.
Pembukaan Seminar ditandai dengan pemukulan gong oleh Deputi Bidang Perkoperasian, Ahmad Zabadi, SH, MM
Lalu seluruh hadirin, panitia serta para tamu undangan bersama- sama menyanyikan lagu Indonesia Raya Dan hymne INI dengan dirigent Rita Semita Dewi, SH.M.Kn. Dan pembacaan doa oleh Nur Ridwan, SH, M. Kn.
Laporan Ketua Panitia, Retno Ety Soekmawarni, SH
Ketua Panitia acara Seminar Koperasi terkait ‘Pembekalan Dan Pelatihan Badan Hukum Koperasi Serta Peran dan Tanggungjawab Notaris Dalam Pelaksanaan Pembuatan Akta Koperasi setelah berlakunya Permenkumham No. 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Badan Hukum Koperasi’ Pengda Kabupaten Gununugkidul INI, Retno Ety Soekmawarni, SH pada sambutannya mengatakan, diselenggarakannya Diklat Koperasi ini untuk menjawab kebutuhan pengisian jabatan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang kini sangat dibutuhkan dalam proses pendirian koperasi. “Paska dilaunchingnya website AHU Koperasi Online, kini domain penerbitan Surat Keputusan Pendirian Koperasi ada di Kementerian Hukum dan HAM RI. Sementara itu Kementerian Koperasi dan UKM memiliki tugas pembinaan dan Pengawasan koperasi.
Seluruh peserta seminar Koperasi yang datang dari berbagai daerah di Indonesia tampak Antusias Dalam Mengikuti giat Seminar tersebut
Karena itu, Kata Retno Soekmawarni, Notaris Pembuatan Akta Koperasi (NPAK) kini memiliki tugas baru untuk mendaftarkan proses pendirian koperasi melalui website tersebut. Agar NPAK bisa melaksanakan tugas dengan baik dan benar, maka perlu diberikan pembekalan Dan Pelatihan.
Perform band Pengda Kabupaten Gununugkidul saat Tampil menghibur peserta Seminar Koperasi
“Kami atas nana panitia Seminar Koperasi mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta, selamat Mengikuti Seminar dan semoga ilmunya bermanfaat bagi bapak/ibu sekalian”, imbuhnya.
Sambutan Ketua Pengda Kabupaten Gununugkidul INI,Guntoro,SH,M.Kn
Ketua Pengda Kabupaten Gununugkidul INI, Guntoro, SH, M. Kn mengatakan, tentu kami sepakat, karena itu, Notaris NPAK kini memiliki tugas baru untuk mendaftarkan proses pendirian koperasi melalui website tersebut. Agar NPAK bisa melaksanakan tugas dengan baik dan benar, maka perlu diberikan pembekalan dan Pelatihan tersebut.
” Sekali lagi, Pengda Kabupaten Gununugkidul INI memiliki komitmen memajukan perkoperasian, sehingga diharapkan diklat koperasi ini nantinya bisa menghasilkan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang handal dan dapat melaksanakan tugas pendaftaran koperasi dengan baik dan benar”, jelas Guntoro, SH, M. Kn.
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM RI, Ahmad Zabadi, SH., MM sampaikan Keynote Speech nya.
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM RI, Ahmad Zabadi, SH., MM, usai membuka Seminar secara resmi, pada Keynote Speechnya menyatakan, inisiasi diselenggarakannya Diklat Koperasi Untuk Anggota Luar Biasa ( ALB) INI dan kalangan Notaris oleh Pengda Kabupaten Gununugkidul INI tersebut patut diapresiasi, karena telah membantu pemerintah dalam menyiapkan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dalam melaksanakan tugas pendaftaran badan hukum koperasi.
“Kementerian sangat mengapresiasi terselenggaranya Pendidikan dan Pelatihan Koperasi kiilantan ini, karena melalui Diklat Koperasi ini akan dilahirkan Notaris Pembuat Akta Keperasi (NPAK) yang berkompeten”, kata Ahmad Zabadi saat menjadi Keynote Speech di acara tersebut”.
Hiburan utama berupa penampilan band Pengda Kabupaten Gununugkidul INI- IPPAT yang Sangat memukau seluruh hadirin
Lebih lanjut Ahmad Zabadi menyatakan Notaris memiliki peran penting dalam menentukan nasib koperasi di masa depan. Proses pembentukan atau pendirian, perubahan koperasi yang berakibat perubahan Anggaran Dasar Koperasi melibatkan peran notaris. Notaris terlibat dalam proses pendirian koperasi, sehingga sebelum mendaftarkan pengesahan koperasi, Notaris diharapkan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya koperasi sebagai entitas bisnis yang dikelola profesional.
“Saya berharap Notaris bisa menjadi jubir atau penerang masyarakat yang akan mendirikan koperasi, sehingga koperasi nantinya bisa berjalan dengan baik sesuai tujuan yang dicita-citakan seluruh anggota koperasi ”, kata Ahmad Zabadi.
Ketua Panitia Seminar Koperasi berikan cinderamata kepada Deputi Ahmad Zabadi,SH,MM
Dan memasuki materi I yaitu diskusi panel menampilkan dua pembicara yakni Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi Dan UKM Provinsi DIY, Ir.. Setya Hastuti, M. P dengan topik terkait Permasalahan Pendirian Dan PAD Koperasi di Provinsi.DIY.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi Dan UKM Provinsi DIY, Ir.. Setya Hastuti, M. P tengah sampaikan paparannya.
Kemudian dilanjutkan dengan narasumber yakni Prakrisi dan Notaris- PPAT asal Kabupaten Tegal, Yulistya Adi Nugraha, SH, M. Kn berkenaan dengan materi terkait Tennis Pendirian Dan PAD di Dalam AHU ONLINE. Bertindak selaku moderator Guntoro, SH, M. Kn dengan Notulen Ambar Puji N, SH, M. Kn. yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Yulistya Adi Nugraha,SH,M.Kn Saat sampaikan materinya
Memasuki sesi Materi II adalah Pre Test yang dipandu dari Kementerian Koperasi Dan UKM RI beserta panitia.
Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi, Aditya Putra, SH saat menyampaikan materinya
Guntoro, SH, M. Kn berikan Cinderamata kepada Yulistya Adi Nugraha, SH, M. Kn
Guntoro,SH,M.Kn berikan Cinderamata kepada Ir. Setya Hastuti, M. P
Diteruskan dengan materi diskusi 1 sesi tentang ‘ Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar Serta Practice Pendirian Aklta narasumber Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi, Aditya Putra, SH dengan moderator Anik Setyarini, SH, M. Kn Notulen Ambar Puji N, SH, M. Kn Dan sesi tanya jawab. Lanjut dengan Mekanisme Pendirian Akta , diteruskan dengan Post Test yang dipandu oleh Kementerian Koperasi Dan UKM beserta panitia. (adi/red)