SEMARANG,INDONESIAPUBLISHER.COM – Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Jawa Tengah (Pengwil Jateng INI) pada hari Sabtu (17/10/2020) lalu mulai pukul 09.00 – 12.00 wib menggelar acara Website Seminar yang mengangkat tema tentang “Hukum Waris Islam dan Barat” dengan menampilkan dua pembicara ternama.
Dari pantauan indonesiapublisherm.com di lokasi acara, Webinar itu diikuti sebanyak 350 peserta, terdiri dari para Notaris-PPAT, ALB, Mahasiswa serta umum.
Bertindak sebagai pembicara pertama yakni Guru Besar Hukum Islam UIN Walisongo Semarang, Wakil Ketua Umum MUI Jawa Tengah, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan,dan Kosmetika (LPPOM-MUI) Jawa Tengah, Ketua II YPKPI Baiturrahman Semarang, Ketua LAZIS Masjid Agung Jawa Tengah, Anggota Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pusat, Penasehat MES Jawa Tengah, Ketua Dewan Pangawas Syariah Bank Jateng Syariah, Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang, Ketua Komite Sekolah SD Koalisi Nasional 01 dan SMAN 8 Semarang, Ketua Forum Antarumat Beragama Peduli Kesejahteraan dan Kependudukan (FAPSEDU) Jawa Tengah, Anggota Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pusat, Anggota Dewan Penasehat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Pusat, Aggota Tim Reviewer Penelitian Kementerian Agama RI, dan Anggota TPJA Kemendikbud RI, Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq,MA dengan moderator Sri Widiyanti,SH,MHum,M.Kn.
Wakil Ketua Bidang Diklat Pengwil Jateng INI, Dr. Djoko Setyo HW,SE,MM,SH,M.Kn mewakili Ketua Pengwil Jateng INI, Dr.Widhi Handoko,SH,SpN dalam sambutannya mengatakan, kami haturkan terimakasih kepada seluruh peserta seminar semoga Webinar kali ini bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian.
Dalam pengantarnya Prof. Dr. Ahmad Rofiq,MA menguraikan,
- Pembagian Warisan merupakan peristiwa yang akan dialami setiap orang yang meninggal dunia.
- Karena warisan itu adalah perpindahan harta dari ornag yang meninggal dunia, kepada ahli warisnya, baik karena hubungan darah (nasab) atau karena hubungan pernikahan/perkawinan (mushaharah).
- Dalam Islam, ilmu waris (faraidl) termasuk ilmu yang diprioritaskan setelah perintah mempelajari Al-Qur’an. Karena dalam pembagian warisan sangat rawan dan potensial menjadi perselisihan antara saudara, yang merasa menjadi ahli waris.
- عن ابن مسعود قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : تعلموا العلم وعلموه الناس، تعلموا الفرائض وعلموه الناس، تعلموا القرآن وعلموه الناس، فإني أمرؤ مقبوض، والعلم سيقبض وتظهر الفتن حتى يختلف اثنان في فريضة لا يجدان أحداً يفصل بينهما (رواه الدارمي)
- Riwayat dari Ibnu Mas’ud berkata, Rasulullah saw bersabda: “Pelajarilah ilmu dan ajarkannya kepada manusia, dan pelajarilah ilmu faraidl (waris) dan ajarkan kepada manusia, pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkannya kepada manusia, sesungguhnya aku seseorang yang akan diambil, dan ilmu akan diambil, tampaklah fitnah sehingga berselisih dua orang dalam bagian (warisan) tidak mendapatkan seseorang yang bisa memisah antara keduanya” (Riwayat Add-Darimy).
Sedangkan sebagai pembicara Kedua adalah Ketua Pengwil Jawa Tengah INI, Dr. Widhi Handoko,SH,SpN, Dosen STIK –PTIK POLRI serta Dosen Program Magister Kenotariatan UNNISULA dan Undip Semarang dengan moderator Fariroh,SH,Mm.Kn.
Pada paparannya, Widhi Handoko menyampaikan secara detail, runtut serta rinci seputar Hukum Waris Barat (BW) sampai pada contoh kisi-kisinya (jay/red)