Perlunya Duduk Bersama Antara Pengda IPPAT, Pengwil & BPN Dalam Menyikapi Alih Media

Pertanahan66 Views

M.Nizam Fanani, SH, M. Kn, Notaris- PPAT Kabupaten Magelang, Jawa Tengah

MAGELANG,(INDONESIAPUBLISHER.COM) – Dengan layanan sertipikat tanah elektronik proses pendaftaran tanah menjadi lebih efektif dan efisien, meminimalisir terjadinya kesalahan pembuatan sertipikat, menghindari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan dan kesalahan administrasi, serta mengurangi risiko sertipikat palsu dan duplikasi data.

Memang transformasi digital  adalah strategi yang penting dalam reformasi sektor publik, yang dilakukan melalui modernisasi layanan, peningkatan transparansi pemerintahan, proses bisnis pemerintahan yang efisien melalui smart governance, serta penguatan partisipasi dan keterlibatan publik.

M. Nizam Fanani, SH, M. Kn, Notaris- PPAT Kabupaten Magelang saat diwawancarai INDONESIAPUBLISHER.COM pada Senin, (9/9/2024) di Kantornya menjelaskan, yang saya tahu, Prioritas pertama ditujukan pada sertifikat tanah hak pakai. Tapi nantinya semua layanan Kantor Pertanahan ( Kantah) khususnya di Kabupaten Magelang akan berbasis elektronik, mulai dari hak perorangan masyarakat maupun badan hukum akan diterbitkan sertipikat tanah elektronik.

“Penting bagi masyarakat untuk menjadikan sertipikat tanah fisik yang saat ini dimiliki, dialihmediakan dalam bentuk elektronik. Sebab, ini bisa membatasi ruang gerak mafia tanah dan upaya pemalsuan,” tuturnya.

Jadi,kata M. Nizam Fanani, kebijakan dari Kementerian ATR/ BPN RI khususnya Kantah Kabupaten Magelang semua permohonan harus melalui Alih Media.

Nizam Fanani mengungkapkan, atas kebijakan tersebut saya tidak menyukai karena sebetulnya BPN RI jauh- jauh hari bahkan bulan itu sudah memberikan peringatan (warning) , cuma mungkin setiap Kantor Pertanahan ( Kantah) di masing-masing daerah itu tidak tanggap.

Dan disini, sekali lagi saya juga tidak menyalahkan padatnya volume pekerjaan di masing-masing Kantah itu.

Namun akan tetapi tegas Nizam Fanani, menanggapi kebijakan secara nasional dari Kementerian ATR/ BPN RI bahwa semua permohonan pekerjaan harus melalui proses Alih Media. Tentu hal inilah yang membuat pada kelabakan. Khususnya teman- teman PPAT.

Karena kata Nizam, untuk menuju ke Alih Media, perangkat di Kantor Pertanahan itu harus sudah siap segalanya. Seperti : buku Tanah sudah harus elektronik, Surat Ukur ( SU) nya sudah elektronik.

Tentu kata dia lagi, kejadian semacam ini menjadi suatu anomali , yang mana proses Alih Media ini harus dengan akun tersendiri. Sedangkan untuk mengadakan akun tersendiri juga harus dipersiapkan perangkatnya.

“Saya tidak bisa mengerti, artinya saya tidak bisa komentar tentang kenapa, apakah proses Alih Media itu bisa berjalan lancar. Namun sejujurnya, jikalau ditanya, pasti masing-masing Kakantah akan bilang merasa belum siap. Akan tetapi kan ada perintah dari BPN Pusat yang mau tidak mau, suka tidak suka mereka harus mengerjakannya.

Nah didalam mengerjakan inilah terjadi riak- riak kecil, salah satunya agar ibarat pekerjaan di Kantor Pertanahan itu suatu angkutan. Armadanya truck dengan muatan itu berbanding terbalik. Yang seharusnya truck itu hanya mrmuat 10 ton. Terpaksa harus mengangkut 20 ton.

Lalu caranya bagaimana, ya ada dua cara: (1). Menambah 2 atau 3 srmada truck. atau (2). Mengurangi muatan.

Dan yang terjadi disini ketika akan mengurangi muatan, otomatis volume pekerjaan di kantor Pertanahan berkurang. Nah, ketika volume pekerjaan berkurang,/ dikurangi, inilah yang menimbulkan gejolak di masyarakat. Terutama yang ada hubungannya dengan mitra BPN yaitu para PPAT.

Yang secara regulasi atau aturan, mereka harus membuat Akta. Baik Akta terkait Peralihan Hak atau Akta Pembebanan Hak. Yang ribut ya mesti PPAT, masyarakat ya nggak ribut karena masyarakat pekerjaannya mungkin hanya 1 tahun sekali. Tapi yang harus terbebankan, ibaratnya yang harus naik truck tadikan rekan-rekan PPAT.

Makanya jangan ironis kalau Kantor Pertanahan mengatakan mengapa kok PPAT meributkan soal Alih Media ini, toh kalian hanya membuat Akta.

Menutur Nizam, Kantor Pertanahan jangan begitulah. Kan pasti itu menyakitkan para PPAT. Jika memang BPN seperti itu saya adalah orang yang getol berdiri di depan nomor satu. Saya kepingin membuat aturan bahwa PPAT tugasnya hanya membuat Akta. itu saya paling senang. Tapi apa berani BPN, karena mereka akan berhubungan dengan jutaan klien bahkan jutaan pemohon. Dan tolong sekali lagi saya tegaskan, jangan bilang bahwa BPN itu mengatakan PPAT itu adalah para calo. Itu jelas akan menyakitkan hati,lha wong misalnya ditantang dengan para PP AT , BPN juga tidak akan berani kok.

Makanya, dinamikanya kata Nizam yang juga pernah menjadi Dosen di Prodi Magister Kenotariatan UGM Yogyakarta ini, terkait Alih Media ini, rekan-rekan PPAT di Kabupaten Magelang itu kemarin telah beraudiensi dengan Kakantah Kab. Magelang, dan menurut beliau dengan segala timnya serta kebijakannya mengatakan kami tetap tegak lurus menurut dengan Kebijakan BPN Pusat.

Untuk itulah kemarin Ketua Pengda Kabupaten Magelang IPPAT, rekan Sartolo Mukhsinun dengan rekab Giardi Suharjanto menindaklanjuti ke Kanwil BPN Jawa Tengah, membuat surat juga, tapi jawabannya Kanwil BPN Jateng tampaknya formal semacam itu.

Nizam Fanani menuturkan, padahal permintaan kami adalah tidak semua permohonan pekerjaan itu tidak harus Alih Media. Karena proses Alih Media itu akan memakan waktu yang panjang. Jangan dijawab SOP nya 5 hari kerja, jika memang di BPN SDM nya belum siap, perangkat dan servernya belum siap. Inikan masalah- masalah terkait peralatan. Sehingga seharusnya bisa diiatur dengan kebijakan.

Untuk itu, Nizam Fanani berharap semoga ada komunikasi yang bagus antara BPN, Pengda Kabupaten Magelang IPPAT dan Pengwil Jawa Tengah IPPAT untuk bisa menjembatani. Namun yang terjadi, masing-masing Kantah membuat kebijakan sendiri- sendiri.

Tapi apalah daya, lha kan Kakantah mempunyai pekerjaan yang harus dia pertanggungjawabkan. Kita tidak bisa menyalahkan. Tidak suka boleh, tapi jangan menyalahkan.

‘Dan kemarin saat kami beraudiensi ke Kakantah Kabupaten Magelang, sebanyak 30- an PPAT beramal- ramai ke Kantah setempat dengan memakai drescode serba hitam kami diterima di ruang Kakantah, bapak Ahmad Yani.

Disitulah kata Nizam, sebetulnya kuncinya bisa terjadi komunikasi satu sama lain. Akan tetapi yang terjadi kemarin memang seperti itu, tapi kenyataan pada prakteknya lain.

Sehingga sekali lagi, ketika masa trsnsisi itu ada, dan dimohon juga pengertiannya dari rekan-rekan PPAT Mungkin dalam praktek, yang dihadapi rekan-rekan PPAT di masing-masing daerah-daerah itu kan berbeda-beda. jadi, menutup perbincangan ini, menurut saya kuncinya adalah komunikasi yang baik, baik di masing-masing Kantah Kota/Kabupaten di Jawa Tengah diteruskan komunikasi dengan Kanwil BPN Jawa Tengah, tentu dengan melibatkan Pengda & Pengwil Jateng IPPAT. (rus/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *