Kantor Pertanahan Kota Semarang Siap Terbitkan Sertifikat Tanah Digital

Pertanahan208 Views

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran ( PHP) kantor Pertanahan Kota Semarang,Imam Sutaryono

SEMARANG,(INDONESIAPUBLISHER.COM) –Peluncuran sertifikat tanah digital oleh pemerintah merupakan langkah penting dalam menyambut era digital. Sertifikat digital ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi dalam berbagai proses administrasi dan layanan publik.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan ( Kakantah) Kota Semarang, Ir.Sigit Rachmawan Adi, ST, MM Melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran ( PHP), Imam Sutaryono kepada INDONESIAPUBLISHER.COM pada Kamis (27/6/2024) di ruang kerjanya.

Menurut Imam Sutaryono, sertifikat digital BPN adalah sebuah inisiatif untuk mendigitalisasi sertifikat tanah di Indonesia.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi dalam pengelolaan sertifikat tanah,”

Seperti yang disampaikan oleh. Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bapak Hasan Basri Natamenggala dalam sambutannya via Zoom pada peluncuran Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik 2024 yang bertujuan memudahkan layanan pertanahan berbasis digital.

Acara itu diadakan di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah, Jalan Ki Mangunsarkoro No. 34 C, Kota Semarang, Jumat (7/06/2024) lalu diikuti oleh Kantor ATR/BPN Kota Semarang, Kabupaten Semarang dan Kota Magelang.

Imam Sutaryono menyatakan bahwa peluncuran ini merupakan bagian dari program Kementerian ATR/BPN untuk memberikan pelayanan sertifikat tanah secara elektronik.

Menurut Imam Sutaryono, di Jawa Tengah sudah ada empat kota yang mengimplementasikan program ini, yaitu Kota Semarang, Surakarta, Kota Magelang, dan Kota Tegal.

Peluncuran Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik ini merupakan langkah penting bagi Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan pelayanan pertanahan, khususnya di wilayah Kota Semarang,” kata nya.

Imam menjelaskan bahwa layanan ini memungkinkan penerbitan dokumen pertanahan, termasuk sertifikat tanah, dalam format elektronik. Dengan adanya implementasi elektronik di Kota Semarang Semarang, pelayanan akan lebih mudah dilaksanakan karena dilakukan secara elektronik dan sertifikat yang dikeluarkan juga dalam bentuk elektronik.

Sertifikat elektronik lebih aman dibandingkan analog karena datanya tersimpan dalam database digital yang lebih mudah diakses dan dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Dengan peluncuran ini, layanan di Kantor BPN Kota Semarang akan sepenuhnya beralih ke format elektronik. Masyarakat yang memerlukan layanan pemeliharaan sertifikat akan mendapatkan sertifikat elektronik.

Sertifikat elektronik tidak bisa dipalsukan atau disalahgunakan karena terhubung dengan NIK, berbeda dengan sertifikat analog yang rentan terhadap pemalsuan,” jelasnya.

Sertifikat elektronik berbentuk selembar kertas coklat dengan bahan mirip uang, serta dilengkapi hologram dan barcode.

Menurut Imam yang terpenting dari sertifikat elektronik adalah database yang menyertainya.

Sertifikat analog tetap berlaku selama tidak ada perubahan data terhadap sertifikat tersebut,”kata Imam menutup perbincangannya. (Edo/cil/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed