UNGARAN,indonesiapublisher.com – Pengurus Wilayah – Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengwil – pengwil IPPAT) harus melaksanakan Kongres IPPAT VII Lanjutan yang akan digelar di Lombok, Provinsi NusaTenggara Barat (NTB) pada bulan Februari 2021 ini.
Salah satu penggugat atas Konggres IPPAT VII di Makasar, Dr. Taufan Fajar Riyanto,SH,M.Kn menilai, memang pada saat itu Kongres IPPAT VII Makasar tersebut belum memenuhi ketentuan 50 % + 1 sesuai dengan peraturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam Pemilihan Ketua Umum IPPAT.
Taufan Fajar Riyanto yang juga Dosen Prodi MKn Unissula Semarang dan selaku Wakil Ketua Pengwil Jawa Tengah INI tersebut dalam perbincangannya dengan indonesiapublisher.com baru-baru ini mengemukakan, dan dari situ,lahirlah gugatan da nada Putusan PN Jakarta Barat Nomor : 694 yang mana diktumnya kan sudah jelas diadakan Kongres IPPAT VII Lanjutan atau KLB di Lombok oleh Ketua-ketua Pengwil IPPAT diantaranya. Terus setelah ada Putusan dari PN Jakarta Barat tergugat itukan melakukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Alhamdulillah bandingnya diterima, akan tetapi Putusannya menguatkan Putusan PN Jakarta Barat.
Lebih lanjut Taufan menguraikan lagi, maka dengan adanya peran serta tim mediasi dari Pengwil-pengwil IPPAT yang dimotori Bapak Dr. Bambang Oyong juga difasilitasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang /BPN, tercapailah perdamaian antara penggugat dan tergugat. Kesepakatan perdamian tersebut dilakukan pada (21/12/2020) lalu di Jakarta,yang mana saya katakan satu point didalam perdamaiannya adalah bahwa point 1 mengatakan kami para pihak sepakat untuk melanjutkan Kongres IPPAT VII Makasar 2018 ke putaran kedua pemilihan formatur tunggal Ketua Umum IPPAT yang akan diadakan selambat-lambatnya tanggal 28 Februari 2021 ini di Lombok dan dilaksanakan oleh para pengurus wilayah IPPAT yang baru hasil Konferwil dan para pengurus wilayah IPPAT yang belum Konferwil bersama-sama dengan keempat Calon Ketua Umum (Caketum) IPPAT.
Keempat Caketum tersebut yaitu Julius Purnawan, Hapendi Harahap, Otty Hari Chandra Ubayani,Firdhonal. Jadimenurut Dr. Taufan,kalau bicara masalah perdamaian yang mana memunculkan legal standing kepada pengwil-pengwil IPPAT di Indonesia untukmenjalankan roda organisasi PP IPPAT adalah kewenangan tersebut berasal dari adanya kesepakatan antara penggugat dan tergugat. Sehingga tidak bisa pengwil-pengwil IPPAT itu mengatasnamakan PP IPPAT tidak berdasarkan legal standing. Legal standingnya kan dari kesepakatan perdamaian,karena ada gugatan, gugatan tersebut salah satu diktum Putusannya melaksanakan KLB. Sehingga kalau bicara masalah kewenangan pengwil-pengwil yang ada koordinator yakni ada pengwil IPPAT Jawa Barat, Pengwil IPPAT DKI Jakarta, Pengwil IPPAT Papua, Pengwil IPPAT Sumatera Barat, Pengwil IPPAT Sulawesib Selatan, Pengwil IPPAT Kalimantan Tengah, Pengwil IPPAT Jawa Timur.
Menurut Dr. Taufan, itu tidak serta merta ketujuh pengwil IPPAT ini bekerja mengatasnamakan PP IPPAT tanpa melibatkan pengwil-pengwil IPPAT yang lain. Jadi harus melibatkan pengwil-pengwil yang lain dan juga dalam segala keputusan KLB harus bersama-sama dengan empat Caketum. Terus kaitannya dengan legal standing itu maka penentuan segala sesuatu terkait KLB juga harus adapersetujuan dengan keempat Caketum. Lantas berkaitan dengan tempat KLB IPPAT di Lombok,silahkan itu domain-domainnya pengwil-pengwil IPPAT yang kemarin sudah memutuskan untuk menentukan tempatnya di NTB saya rasa akan menghasilkan Kongres IPPAT VII Lanjutan yang baik yaitu apa? Didalam isi perdamaiannya itu adalah : (1). Memilih dua Caketum IPPAT yang dari suara terbanyak. Lah berarti apa?berarti prngwil-pengwil yang menjalankan PP IPPAT yang akan mengadakan KLB IPPAT itu orientasinya harus sesuai dengan perdamaian yakni memilih dua Caketum suara tertinggi. Bukan mengagendakan memasukkan Caketum-caketum lain yang tidak ada dasar hukumnya. Kalau misalnya ternyata masuk misalkan usulan dari Pengwil IPPAT Jatim diluar itu,lha itu namanya Kongres biasa. Kalau inikan KLB melanjutkan Kongres yang sebelumnya berdasarkan perdamaian dari Putusan PN Jakarta Barat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dr. Taufan menambahkan lagi, kenapa kok saya bicara masalah dua Caketum saja? Ini harus dipahami juga oleh anggota IPPAT di Indonesia bahwa didalam gugatan saya bersama teman-teman penggugat lainnya obyek gugatannya didalam Perkara Nomor : 694/Pdt/2018/PNJakbar itu adalah berkaitan dengan keputusan Presidium yang melantik Ketua Umum IPPAT pada putaran pertama yang belum mencapai 50% + 1. Jadimengadakan KLB IPPAT Lombok itu berdasarkan isi perdamaian dasarnya dari adanya gugatan Putusan PNJakarta Barat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dari obyek gugatankami itu, saya rasa yang menjadikan hakim memutuskan perkara itu bahwa harus ada putaran kedua. Jadi sekali lagi untuk pengwil-pengwil mengadakan KLB mohon maaf jangan pernah “melacurkan” ilmu pengetahuan dirinya dengan menyimpangi kebenaran itu.
Terus berkaitan dengan meski rencana pelaksanaan Kongres Lanjutan VII IPPAT yang direncanakan diadakan pada akhir bulan Februari 2021 ini,saya berharap meskipun masih ditengah situasi pandemicovid-19, dengan sudah dilakukannya vaksinasi-vaksinasi oleh pemerintah, mudah-mudahan korona semakin berangsur-angsur mereda peredarannya. Sehingga rencana pelaksanaan Kongres di Lombok bisa berjalan lancar, aman, sukses,berjalan damai,kondusif jangan sampai ada keributan-keributan lagi, apalagi jangan sampai ada usaha-usaha untuk menggagalkan pelaksanaan KLB. Karena pasti akan dipantau oleh Tim Pengawal Putusan PN Jakbar dan PT DKI Jakarta (TPP) maupun maaf mungkin pihak-pihak lain yang kurang disadari, dan jangan ada tanpa kendala suatu apapun. Pelaksanaan KLB IPPAT Lombok itu tetap menggunakan SOP protokol kesehatan yakni tetap jaga jarak aman, tetap memakai masker,tetap mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir. (ars/ims/red)