Pekalongan, Indonesiapublisher.com – Pengurus Daerah (Pengda) INI – IPPAT Kota Pekalongan, Jawa Tengah per tanggal 1 Juli 2021 lalu dengan surat Nomor : 01/.INI.PD.Pkl/VII/2021 yang berisi perihal Pemberitahuan dan Permohonan melayangkan surat yang ditujukan kepada Perbankan / Lembaga Keuangan yang membuka kantor Cabang di wilayah Kota Pekalongan intinya menegaskan agar menerima semua order pekerjaan yang menyangkut tugas dan jabatan Notaris sekaligus sebagai PPAT harap melalui Notaris yang berkedudukan di Kota Pekalongan, tidak melalui Notaris-PPAT yang ada di Pengda INI-IPPAT lain termasuk Notaris-PPAT di wilayah Pengda Kabupaten Pekalongan. Hal mana walaupun obyek maupun subyeknya berada berada di Kabupaten Pekalongan, atau daerah lain seperti Kabupaten Batang, Kabupaten Pemalang dan lain sebagainya.
*Tanggapan Ketua DKD Notaris Pengda Kota Pekalongan INI, Aminduddin,SH*
Ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Notaris Pengda Kota Pekalongan INI yang merupakan salah satu tokoh Notaris-PPAT senior di Kota yang berjulik “KOTA BATIK”, Aminuddin,SH menyatakan, bukankah tidak ada sebuah Bank yang Kantor Cabangnya di luar Kota Pekalongan memberi order kepada Notaris di Kota Pekalongan. Maka surat ini mengingatkan akan seharusnya yang benar.
Hal tersebut diungkapkan Aminuddin,SH dalam wawancaranya dengan Indonesiapublisher.com Sabtu (4/11) di RM H. Dasuki Jalan Jend. Sudirman,Kota Pekalongan, jawa Tengah.
Aminuddin menguraikan lagi, terkait surat dari Pengda Kota Pekalongan INI – IPPAT ke Perbankan/Lembaga Keuangan yang membuka kantor cabang di wilayah Kota Pekalongan dengan Nomor Surat : 01/INI.PD.Pkl/VII/2021 tertanggal 1 Juli 2021 Perihal Pemberitahuan dan Permohonan, saya selaku Ketua DKD Notaris Pekalongan itu berpendapat bahwa saya kira tidak ada yang salah Pengda Kota Pekalongan Ikatan Notaris Indonesia melayangkan surat tesebut.
Menurut Aminuddin, itu merupakan bagian daripada keaktifan Pengurus untuk menertibkan wilayahnya. Bahwa menyinggung tentang pemekaran Pengda INI Pekalongan waktu itu, itu momentum saja. Kebetulan kan kini sudah beda Pengda antara Pengda Kota Pekalongan dan Pengda Kabupaten Pekalongan baik INI maupun IPPAT. Jadi soal ini adalah urusan internal Pengda INI – IPPAT Kota Pekalongan.
Lantas kata Aminuddin, bahwa kemudian Pengda lain tetangga khususnya terdampak itu hal yang berbeda lagi. Tujuan Pengda INI- IPPAT Kota Pekalongan membuat surat itu adalah untuk mengamankan wilayahnya. Berhubung Kota Pekalongan itukan Kota jasa, sehingga wilayahnya sempit sekali. Beda dengan tetangga seperti :Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Batang itu luas sekali. Nah,makanya rekan-rekan Notaris-PPAT kota Pekalongan bersurat ke Perbankan/Lembaga Keuangan yang membuka cabang di wilayah setempat, saya kira itu sudah tepat dan bagus,tidak menyalahi.
Justru disini agar yang terdampak itu bisa menghargai juga sebab ini menyangkut Kode Etik Notaris. Dimana tidak bisa dong kesannya saling menyerobot, gerilya mencaplok porsinya Notaris-PPAT Kota Pekalongan. Dan itu hanya berlaku untuk dunia Perbankan dan Lembaga Keuangan. Kalau yang lain tetap berjalan biasa seperti : menyangkut kerjasama tentang masalah Akta PPAT katakanlah. Yangmana Perbankan atau Lembaga Keuangan di Kota Pekalongan,harusnya ordernya yang dapat ya Notaris-PPAT di Kota Pekalongan. Sehingga dimanapun obyek dan subyek, ketika yang mencairkan adalah Perbankan Kota Pekalongan maka seyogyanya idealnya dan etikanya melalui Notaris-PPAT Kota Pekalongan. Ini memang butuh pemahaman bersama. Saya kira rekan-rekan Notaris-PPAT sebagai Pejabat Umum yang diangkat oleh Pemerintah dan studinya S2 minimal memahami itu. Jadi tidak perlu ada yang merasa dimana,bagaimana ataupun apa.
“Ini sudah bagus sekali, rekan-rekan INI-IPPAT Kota Pekalongan sudah berani melayangkan surat, saya sebagai Ketua DKD setuju saja”,jelasnya.
Disaat disinggung apakah setelah Pengda Pekalongan INI – IPPAT bersurat ke Pihak Perbankan atau Lembaga Keuangan lalu dari Pihak Perbankan/Lembaga Keuangan sudah ada balasan, kata Aminuddin,mereka sejauh ini masih “Wait and See” nampaknya. Sempat dibocorkan ke rekan Notaris-PPAT di luar Kota Pekalongan dan nampaknya lantas viral di grup Notaris-PPAT Pekalongan Raya bahkan sampai ke Provinsi, dan beragam banyak komentar. Tapi ada juga rekan Notaris-PPAT di Kota Semarang dalam komentarnya itu mendukung langkah Pengda INI-IPPAT Kota Pekalongan bersurat ke Perbankan. Intinya semua mendukung,karena mungkin Kota Semarang menjadi korban seperti yang terjadi di Kota Pekalongan. “Ini mungkin ya saya nggak tahu persis, mungkin ada rekan-rekan Notaris-PPAT di Ungaran,Kendal, Demak itu juga masuk terima order dari Perbankan / Lembaga Keuangan di Kota Semarang, kasusnya sama kayak kita. Jadi obyeknya di suatu Kota A, maka ya harus lewat Notaris-PPAT kota A atau kota setempat dong, bukan malah direbut (dirayah) oleh Notaris-PPAT dari luar Kota, lucu giru lho. Karena ini kemarin sudah kadung terlanjur, eh kok sekarang seakan-akan menjadi biasa. Padahal kalau dikritisi, ini adalah suatu hal yang luar biasa dan harus diluruskan”,imbuhnya.
“Saya yakin surat dari Pengda INI-IPPAT Kota Pekalongan kepada Perbankan ini akan menjadi isu nasional, sebab Kota atau daerah lain di Indonesia bisa juga terjadi hal serupa”,jelasnya.
*Tanggapan Ketua Pengda IPPAT Kota Pekalongan, Mohammad Johansyah,SH,M.Kn*
Sementara itu, Notaris-PPAT yang juga Ketua Pengda IPPAT Kota Pekalongan,Mohammad Johansyah,SH,M.Kn menuturkan, perlu diakui bahwa semakin kesini jumlah Notaris-PPAT jumlahnya semakin bertambah jadi perlu diakui persaingan jelas akan semakin ketat. Jadi, selama ini saya lihat kok Notaris-PPAT di Kabupaten Pekalonga, Batang maupun Pemalang kok Akad dengan Perbankan maupun Lembaga Keuangan di Kota Pekalongan. Ada kerjaan obyeknya di Kota Pekalongan akhirnya mutar. Yang Notaris-PPAT di Kota Pekalongan sendiri yang rekanan bank, imbasnya kerjaan juga do-re-mi-fa-sol alias tidak jelas jadinya, kan sungguh ironis sekali. Mungkin hubungannya “like and dislike”ya.
Untuk itu kata Mohammad Johansyah, rekan-rekan Notaris-PPAT Kota Pekalongan minta supaya ada pengaturan yang lebih jelas. Akhirnya kita Pengda INI-IPPAT Kota Pekalongan sepakat telah melayangkan surat ke Perbankan atau Lembaga Keuangan di Kota Pekalongan. Malahan terdapat dukungan dari salah seorang rekan Notaris-PPAT di Kota Semarang agar kondisi di Kota Pekalongan ini kita diminta “mengamankan” (diatur wilayah kerjanya) agar dikasihlah peluang soal order tersebut untuk Notaris-PPAT diKota Pekalongan.
Johansyah menambahkan lagi, selama ini Notaris-PPAT tetangga,dengan adanya surat ini merasa “terganggu” ya. Sebab selama ini mereka merasa nyaman. Jadi,dengan adanya surat tersebut supaya menggugah banknya agar memikirkan kerjaan-kerjaan yang obyeknya di Kota Pekalongan dikasih kepada Notaris-PPAT Kota Pekalongan. Dan semuanya tergantung kepada Pihak Perbankan mau menyikapi apa tidak.
Terus berkaitan dengan Surat dari Kanwil BRI di Surabaya yang sempat viral yang ditujukan kepada Notaris-PPAT yang ingin menjadi Notaris rekanan Bank BRI, saya tidak mendukung surat yang dibuat Ketua Pengwil Jawa Timur INI maupun Ketua Pengwil Jawa Tengah INI ke PP INI, seolah-olah Notaris-PPAT ini dibawah dari bank. Padahal kita ini levelnya setingkat,mitra kerja yang saling membutuhkan satu sama lain. Kalaupun ada uang untuk jaminan atau apalah itu, mbok yang sewajarnya. Kalau itu sampai Rp 1 M tidak wajarlah.
Disinggung soal siapa figur atau sosok yang tepat untuk memimpin Ketua Pengwil IPPAT Jateng periode ke depan, Mohammad Johansyah menyatakan, antara Pak Widhi Handoko dan Bu Herlina. Kalau kata saya sih, mending Pak Widhi Handoko saatnya maju menjadi Sosok Ketum PP INI ke depan. Beliau lebih tepat di INI. Dengan kapasitas, integritas, kapabilitas dan jaringan yang dimiliki beliau tentunya. Saat inibeliau sudah berhasil memimpin Pengwil INI Jateng. Sehingga biarlah Bu Herlina menjadi Ketua Pengwil IPPAT, tentu dengan segala kemampuan dan kapasitas yang dimiliki beliau. Toh antara Pak Widhi dan Bu Herlina teman satu angkatan, satu almamater, saya yakin sudah tahulah satu sama lain.
Ditempat yang sama, Notaris-PPAT Kota Pekalongan, Edi Suparno,SH,M.Kn menyatakan, kaitannya Pengda INI-IPPAT Kota Pekalongan menyurati Perbankan atau Lembaga Keuangan yang membuka kantor cabang di Kota Pekalongan, itu sudah tepat dan pas. Sebab sesuai dengan formasi tugas dan jabatan Notaris-PPAT. Alangkah baiknya mungkin dengan rekan-rekan Notaris-PPAT di daerah tetangga yang merasa keberatan itu tak perlu dipersoalkan. Sebab itukan berdasarkan zona wilayah kerja setiap Kota/Kabupaten masing-masing.
“Ini sekaligus sesuai dengan Kode Etik Notaris maupun PPAT, formasi tugas dan jabatan dimana dia bertugas, adanya surat tersebut sangat saya apresiasi sekali”,jelas Edi Suparno.
Sedangkan terkait dengan Surat Ketua Pengwil Jateng INI yang ditujukan ke PP INI menanggapi adanya Surat Edaran dari BRI Kanwil Jatim di Surabaya, pada intinya saya sangat mendukung dan setuju. Bahwa di BRI itu tidak memperbolehkan baik Pimpinan Cabang maupun Direksi hingga tingkat bawah menerima atau memberi suatu pekerjaan atau apapunlah yang berupa Kolusi, Korupsi,Nepotisme maupun bentuk gratifikasi. Maka surat edaran dari BRI Kanwil Jatim tersebut sangat disayangkan. Karena disitu sudah menyebutkan angka yang fantastis menurut saya. Dan untuk kandidat Notaris-PPAT kayaknya tidak mungkin terjangkau angka sebesar itu.
*Tanggapan Wakil Ketua Pengda IPPAT Kota Pekalongan, Edi Suparno,SH,M.Kn *
Edi Suparno menambahkan, jadi tidak hanya BRI saja, Perbankan manapun pasti tidak diperbolehkan bila ada “sebuah tanda cinta dengan main mata”terkait dengan profesi dan jabatan Notaris – PPAT. | |
“Notaris dan PPAT adalah pejabat umum yang *bermartabat*, maka sangatlah elok bila tetap bekerja di *daerah wilayah tempat kedudukannya* masing-masing. Notaris dan PPAT sebagai pejabat yang *pendidikannya setidaknya adalah S-2*, belajarnya tentang hukum, peraturan2 perundangan yang dibuat pemerintah sebagai aturan negara, tentunya akan sangat paham akan aturan umum atau aturan tentang jabatannya”,imbuhnya. Punya aturan *kode etik*, ada organisasi, tentunya punya tata krama, sopan santun dan ketertiban dengan landasan akal budi. Apalagi banyak yang mengaku sholeh dalam beragama. Mungkin juga menjadi tugas organisasi di daerah masing2 untuk *mengingatkan anggotanya* agar bisa bekerja penuh dengan kesantunan sesuai harkat dan martabat sebagai seorang pejabat umum. Kata Edi, ini jadi *PR bersama* sesama rekan dan organisasi yang satu wadah, INI dan IPPAT. Juga dibutuhkan *pengertian pihak lain*, seperti perbankan atau lembaga keuangan akan hal ini. Kota Pekalongan yang tertidur lama, dengan telah terpisah organisasi INI dan IPPAT dari daerah lain dan menjadi Pengda sendiri jadi *momentum* untuk mengingatkan akan aturan yang benar. Jangan sampai karena kebiasaan yang terus menerus menjadi semacam *pembenar* untuk hal yang tidak benar. Semoga Kota Pekalongan bisa *menginspirasi kota2 lain* yang bernasib sama di seluruh Indonesia. Suara2 sudah mulai muncul seperti dari Kota Semarang dan yang lainnya. Saya berharap masalah ini bisa viral dan dapat perhatian INI dan IPPAT Pusat dan Kemenkumham serta Kementerian ATR di Jakarta, yang telah dengan susah payah mengatur *formasi Notaris dan PPAT* untuk tiap daerah. |
Selaku Wakil Ketua IPPAT Pengda Kota Pekalongan, tanggapan saya terkait dengan kontestasi Koferensi Wilayah (Konferwil) IPPAT Jawa Tengah yang rencana agar digelar diKota Solo sekitar tanggal 23 oktober 2021 mendatang, antara figur Bakal Calon Ketua Pengwil IPPAT Jateng, Dr. Widhi Handoko,SH,SpN dan Herlina,SH,MH. Pada intinya dua kandidat Bakal Calon tersebut sama-sama punya kapasitas , kelebihan dan kekurangan masing-masing baik secara pribadi maupun jabatan.
Edi Suparno menerangkan, saya sih berharap antara dua kandidat Bakal Calon Ketua Pengwil IPPAT itu bisa bersaing dan berkompetisi secara sehat dan baik. Siapapun nanti yang jadi, bisa ‘ngayomi, ngayemi dan Ngangeni”seluruh anggota PPAT di Jawa Tengah. Syukur-syukur bila Pak Widhi Handoko yang jadi, sebab beliau punya networking dan jaringan yang kuat, orangnya tegas dan harapannya bisa membantu seluruh anggotanya. (adi/red)