Dr. I Made Pria Dharsana, SH, MHum saat memaparkan materinya dalam acara talkshow bertajuk, “Pembinaan Kode Etik dan Diskusi Permasalahan Hukum terkait dengan Tugas dan Jabatan Notaris-PPAT”, digelar Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pengurus Daerah Badung di Sunset Garden Convention Center (SGCC), Hotel Harris Jl. Sunset Road, Kuta, Rabu (1/3/2023). (BB/Db)
DENPASAR, Indonesiapublisher.com– Menyoal kaitannya dengan berbagai pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris, diawali atau bermuara pada pelanggaran-pelanggaran kode etik. Hal itu dikatakan Ketua Dewan Kehormatan Notaris Provinsi Bali Dr Ida Bagus Agung Putra Santika, SH, MKn (IB Santika) kepada awak media usai acara talkshow bertajuk, “Pembinaan Kode Etik dan Diskusi Permasalahan Hukum terkait dengan Tugas dan Jabatan Notaris-PPAT”, digelar Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pengurus Daerah Badung di Kuta, Rabu (1/3/2023). lalu.
Usai acara diskusi yang dilanjutkan dengan pelepasan Notaris- PPAT Badung, IB Santika didampingi Dosen Prodi Magister Kenotariatan Universitas Warnadewa, Dr. I Made Pria, Dharsana, SH, M. Hum mengungkapkan, secara normatif segenap peraturan perundang-undangan atau pasal-pasal yang dituangkan dalam UUJN (Undang Undang Jabatan Notaris-red) sebagai pedoman Notaris membuat akta, secara universal terkandung dalam norma-norma yang tercantum dalam Kode Etik Notaris. Itulah sebabnya sangat relevan dan urgent dijadikan pedoman bagi setiap Notaris dalam menjalankan tugas jabatan begitu pula dalam kehidupan sehari-harinya senantiasa menggunakan atau mengacu kepada kode etik.
IB Santika menguraikan lagi, dengan melakukan kegiatan pembinaan oleh Dewan Kehormatan kepada anggota, anggota sadar bahwa dalam melaksanakan tugas dan jabatan Notaris ada kode etik yang seharusnya ditaati dan dipenuhi.
Lalu, dalam kehidupan sehari-hari agar dapat menjaga marwah dari pada jabatan, di mana Notaris senantiasa berprilaku sesuai dengan kode etik itu sendiri. Hal-hal seperti itu yang menjadi concern Dewan Kehormatan wilayah Bali yang melakukan pembinaan pada hari ini kepada anggota yakni NI-PPAT pengurus daerah Kabupaten Badung,”harapnya.
[2/3 06.13] Zaenun Mulyadi: Ketika ditanya dalam hal-hal apa saja yang rawan terjadi pelanggaran kode etik oleh Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya, Santika menyebutkan pada saat proses pembuatan akta otentik.
Prilaku Notaris pada saat membuat akta otentik terutamanya, ketika mereka tidak mampu memenuhi norma-norma atau contohnya dia tidak berani menolak untuk mengatakan seseorang atau dokumen yang diserahkan kepada seseorang belum layak atau belum cukup dapat digunakan sebagai dasar pembuatan akta. Itu asal-muasal sesungguhnya, perkara-perkara yang melibatkan Notaris baik perdata maupun pidana.
Sementara itu, per hari ini, perkembangan teknologi informasi, media sosial, yang sedemikian marak, yang mana perkembangan itu digunakan oleh para notaris dalam rangka melaksanakan tugas jabatannya. Salah satu contoh misalnya, mempromosikan diri, atau membuat akta-akta yang sifatnya online. Hal-hal seperti ini, bertentangan dengan kode etik yang ada sekarang. Digunakan atau dimaksudkan melakukan perubahan, bukan berarti untuk tidak mengikuti perkembangan secara konvensional, tetapi kita wajib menyesuaikan prilaku tugas jabatan Notaris dengan nilai-nilai kecanggihan teknologi itu, atau dalam rangka kita menggunakan alat-alat cyber notaris agar tidak menyimpang atau keluar dari tradisi, norma-norma, kaidah-kaidah pembuatan akta yang patut atau yang benar. Penyesuaian saja sifatnya,” tegas Santika.
Secara eksplisit formil itu, sah. Tapi secara materiil karena tidak bisa kita buktikan atau Notaris sesuai dengan undang undang jabatan, pasal 15, kemudian kewajibannya di pasal 16 itu, memeriksa semua dokumen yang digunakan para pihak. Semua keterangan yang digunakan para penghadap yang ternyata itu negatif, yang bertentangan atau tidak sesuai dengan syarat materiilnya, maka di situlah yang menyebabkan banyak perkara-perkara yang timbul karena ada gugatan pihak satu atau yang lain, yang menggunakan akta otentik sebagai modus untuk memasukkan keterangan-keterangan palsu ke dalam akta otentik yang kemudian menyeret Notaris ke persoalan hukum,” papar Made Pria Dharsana
Untuk itu kata Made Pria, ke depan guna mencegah dan mengantisipasi Notaris terjerumus ke ranah hukum, Pria Dharsana yang juga Pendiri Perkumpulan Pemerhati Pertanahan dan Agraria Terpadu Indonesia (P3ATI) ini menyarankan perlunya Notaris memperbaharui pengetahuannya dan meningkatkan literasinya sesuai perkembangan zaman.
Made Pria menguraikan lagi, saya kira dengan perkembangan teknologi, perkembangan masalah-masalah yang sekarang muncul yang sampai ke ranah peradilan, maka para Notaris harus juga meng-update diri, berkembang, dan secara literasi harus wajib membaca terhadap perkembangan hukum yang ada. Baik melalui peraturan perundang-undangan yang terbit sekarang adanya Undang Undang Cipta Kerja dan seluruh peraturan pemerintah yang timbul karena dengan demikian apa yang diperjanjikan kita juga paham dan teman-teman juga tahu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Sedangkan berkaitan dengan kehadiran Undang Undang Cipta Kerja dikaitkan dengan penanaman modal para Notaris diimbau meningkatkan pemahamannya tentang rezim tanah dan perkembangan hukum dan peraturan perundang-undangan terbaru.
Lantas kemudian adanya perkembangan penanaman modal melalui Undang Undang Cipta Kerja ini kan banyak sekali tentang objek yang diperjanjikan berkaitan dengan penanaman modal langsung, direct investasi tentang tanah, rezim tanah teman-teman harus kuasai agar jangan sampai ada perjanjian kerja sama, perjanjian peralihan, kemudian ada penjaminan terhadap objek atas tanah, kita ketinggalan informasi dan perkembangan hukum yang ada. Sehingga dengan demikian teman-teman Notaris dan PPAT dalam menjalankan tugas jabatan terhindar atau meminimalisir terjadinya atau munculnya sengketa antarpihak berkaitan dengan objek yang diperjanjikan,” tutur Made Pria Dharsana. (yan/red)