SEMARANG – Pada hari Selasa, tanggal 15 September 2020 lalu, bertempat di Ball Room Rama Shinta, hotel Patrajasa, Kota Semarang, Pengurus Wilayah Jawa Tengah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil Jateng INI) dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah menandatangani Nota Kesepahaman Nomor : 1/MoUINIJATENG/IX/2020 – KESMA/15/HUK.8.1.1/IX/2020 tentang pembinaan dan penegakan hukum dalam upaya meningkatkan profesionalisme.
Sebelumnya, Ketua PP INI Yualita Widyadhari,SH,M.Kn yang dalam hal ini diwakili Koordinator Bantuan Hukum bidang Perlindungan Anggota PP INI, Indradjaja,SH,SpN, MH,M.Kn dalam sambutannya mengatakan, PP INI dalam hal ini mengucapkan selamat dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pengwil Jateng INI dan Polda Jawa Tengah atas terselenggaranya penandatanganan MOU antara kedua belah pihak, semoga senantiasa selalu bisa menjaga harmonisasi dan sinergitas antara Jajaran Polda Jateng dengan Jajaran Pengwil Jateng INI.
Ketua Pengwil Jateng INI, Dr. Widhi Handoko. SH.SpN saat diwawancarai indonesiapublisher.com mengatakan bahwa tujuan nota kepahaman dengan Kapolda Jateng ini dimaksudkan dalam rangka pembinaan dan penegakan hukum sebagai upaya meningkatkan profesionalisme anggotanya. Adapun tujuan lainnya adalah untuk menyamakan persepsi sekaligus silaturahim seluruh Pengda INI Se Jawa Tengah dan juga jajaran Kapolres Se Jawa Tengah. untuk terwujudnya kerja sama dan sinergitas dalam rangka peningkatan profesionalisme dimaksud.
Widhi Handoko juga mengungkapkan bahwa nota kesepahaman yang ditandatangani tersebut menindaklanjuuti MOU PP INI dengan Kepolisian Republik Indonesia pada Agustus 2018 silam. Di jelaskan Widhi, adapun ruang lingkup Nota kepahamam dimaksud meliputi, tukar menukar informasi, pembinaan dan penegakan hukum dan peningkatan profesionalisme dan integritass kapasitas sumber daya manusia.
Inpektur Jenderal polisi Drs. Ahmad Lutfi. SH. S.St. M.K selaku Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah juga berkomitmen mendukung upaya pembinaan dan penegakan hukum sebagai upaya meningkatkan profesionalisme jajaran kepolisian Jawa Tengah. Menurut Kapolda, hal ini merupakan hal baru Kepolisian melakukan nota kepahaman dengan Notaris. Karena menurut Kapolda kerjasama yang ditanda tangani kali ini dilakukan dengan pejabat Negara (Notaris) di mana di dalamnya ada upaya penegakan hukum.
“Tentunya MOU ini sangat tepat dilakukan, dan nota kepahaman ini akan ditindaklanjuti dengan menyusun pedoman kerja sama (PKS) sebagai pelaksanaan atas nota kepahaman ini serta menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan,” jelasnya kepada awak media di ruang Rama Shinta usai memberikan sambutannya.
Prinsipnya, lanjut Kapolda, utamanya tidak mengurangi asas legalitas yang berkaitan dengan KUHPidana yang dilakukan oleh para penyidik. Selanjutnya, dalam hal menjalankan rule of law yang menjadi dasar dalam penyelidikan tentunya tanpa mengurangi para pihak dari pada pejabat umum dalam hal ini (notaris) yang telah melakukan tugas notariatnya dengan tidak mengurangi ataupun menganggu aspek hukum yang dilaksanakannya. Dan tentu saja hal ini memerlukan law inforceman yang jelas, jangan sampai penyidik tidak mampu mengungkap alat bukti.
Melalui MoU ini, Kapolda mengharapkan pertama, Polda bersama para kapolres Se Jawa Tengah bersama dengan Pengwil jateng INI dan Pengda INI di seluruh daerah di Jawa Tengah minimal mereka mengenal dulu “Law Enforcement” yang dilakukan penyidik kita dilapangan. Dan jangan sampai juga dalam hal ini Notaris sebagai pejabat negara tidak memahami Law Enforcement atau penegakan hukum yang menjadi tugas penyidik kepolisian.
“Bahkan mau tidak mau, untuk penyelidikan tertentu seperti kasus tanah dan lainnya Saya rasa Kapolres pasti mampu menyelesaikannya. karena memang dalam hal ini dibutuhkan kemampuan menejerial agar jangan sampai salah dalam hal menjabarkan pembuktian masalah sehingga tidak overlaping,” tegas kapolda
Para pihak lanjut kapolda bisa mengenal dulu, prinsip penegakan tidak hanya bersifat kaku tapi juga progresif atau bisa juga humanis. Sehingga antara kita dengan Ikatan Notaris terjadi simbiusis mutualisme tanpa mengurangi penegakan hukum manakala terjadi tindak pidana yang dilakukan Notaris.
Diakui Kapolda, selama ini di Wilayah Jateng belum terjadi pelanggaran berat yang dilakukan Notaris Jateng, tapi paling tidak aspek hukum yang dilakukan oleh pejabat negara ini mesti di gali secara bersama “Saya ambil contoh dalam hal aspek jual beli tanah dimana maslah warkah tanah itu bukan perkara gampang, dimana dibutuhkan aspek kejelian dari seorang Notaris. Dan bagi para penyidik juga dalam hal penyidikan tidak salah arah,” imbuh Kapolda.
Kapolda Jateng Ini mengharapkan kedepannya bisa bersinergi sehingga tugas Notaris selaku pejabat negara dan kepolisian sebagai penyidik dalam hal pelaksanaan tindak pidana dilapangan akan bekerja sama dengan baik sehingga tidak ada permasalahan yang menonjol dan tanpa bisa diselesaikan,” tegas Kapolda . (jay/red)