Jakarta, Indonesiapublisher.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) melaksanakan Diseminasi Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN dan seluruh Kepala Kantor Pertanahan secara daring, Selasa (01/09/2021)
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto dalam memberikan sambutannya menjelaskan bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel pada Kementerian, maka perlu menyelenggarakan SPIP yang dilakukan secara integratif yang terdiri dari penetapan tujuan, Struktur dan Proses, Pencapaian Hasil, Manajemen Risiko dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi.
Untuk diketahui, SPIP dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 bukan hanya terkait pengendalian intern, namun mencakup proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian (governance, risk, and control). Dalam pengertian yang termuat di PP tersebut, SPIP bertujuan untuk mendukung tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kementerian ATR/BPN perlu menerapkan SPIP mengingat banyak temuan berulang pemeriksaan laporan keuangan karena lemahnya pengendalian internal. Maka dari itu, tiap satuan kerja wajib melakukan Penilaian Mandiri (PM) di unit kerjanya masing-masing. Lokus PM dilaksanakan di seluruh Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah BPN, Eselon 2 di lingkup Sekretariat Jenderal, dan seluruh Eselon 1,” ujarnya.
Lebih lanjut, Himawan Arief Sugoto berharap adanya kerja sama dan keseriusan dalam melaksanakan penilaian mandiri atas penyelenggaraan SPIP. Hal tersebut dilakukan agar ke depannya menjadi perbaikan bagi Kementerian ATR/BPN khususnya dalam pengelolaan keuangan sehingga terwujud pengelolaan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Kepala Biro Keuangan dan BMN, Agust Yulian mengungkapkan jika SPIP harus terus dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN “Hal tersebut dilakukan sebagai komitmen pimpinan dan jajaran untuk mewujudkan maturitas SPIP sesuai rencana strategis serta visi dan misi dari Kementerian ATR/BPN. SPIP merupakan proses yang berulang dan terus menerus, menyatu dalam setiap kegiatan. SPIP itu sesungguhnya membantu kita dalam melaksanakan kegiatan yang kita rencanakan,” tuturnya.
Agust Yulian berharap bahwa para peserta Diseminasi Penilaian Mandiri Maturitas SPIP ini dapat mengeksplorasi pengetahuan sebanyak-banyaknya dan apa yang menjadi keraguan selama ini dapat terselesaikan sehingga menghasilkan penilaian SPIP yang baik. Tetapi ia menambahkan juga yang terpenting Kementerian ATR/BPN memiliki kepastian bahwa tujuan-tujuan dari instansi ini dapat terlaksana dengan efektif. (ris/ars/red)