Maraton Keilmuan Pengda Kota Semarang INI & IPPAT: Bedah Tuntas Risiko Hukum Renvoi Akta dan Kepastian Mekanisme HGB di Atas Hak Milik

Notaris- PPAT122 Views

Narasumber Utama Seminar Pengda Kota Semarang INI dan PPAT, Dr. Habib Adjie,S.H.,M.Hum.,AIIArb berfoto bersama para peserta yang mendapatkan hadiah buku  buah Maha Karya Sang Narasumber didampingi Ketua Pengda Kota Semarang IPPAT, Dr. Mohammad Hafidh,S.H.,M.Kn. pada Kamis (27/8/2026) di Noormans hotel Semarang ( Foto : Jay Mulya  Adi Negara -INDONESIAPUBLISHER.COM)

SEMARANG( Indonesiapublisher.com) – Pengurus Daerah (Pengda) Kota Semarang Ikatan Notaris Indonesia (INI) bersama dengan Pengda Kota Semarang Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) sukses menggelar maraton seminar nasional bernilai poin keilmuan tinggi pada Kamis, 27 Agustus 2026. bertempat di Noormans Hotel Semarang.

Foto bersama Sesi Pagi: Seminar Pengda Kota Semarang INI “Renvoi Berujung Perdata, Pidana & Rektifikasi Akta Notaris”

Acara prestisius ini dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai wilayah di Indonesia, yang antusias mendalami regulasi Kenotariatan dan pertanahan terkini.

Sesi Pagi: Seminar Pengda Kota Semarang INI 

“Renvoi Berujung Perdata, Pidana & Rektifikasi Akta Notaris”

Acara diawali pada pukul 08.00 WIB oleh jajaran Pengda Kota Semarang INI.

Laporann Ketua Panitia, Nisa Rachmasari,S.H.,M.Kn. 

Dalam sambutan laporannya, Ketua Panitia, Nisa Rachmasari,S.H.,M.Kn.  menyampaikan apresiasi yang luar biasa atas tingginya partisipasi para peserta, baik dari lokal Jawa Tengah maupun luar pulau.

Ia melaporkan bahwa seminar ini sengaja dirancang untuk merespons kegelisahan para Notaris di lapangan mengenai teknis pembetulan akta.

Nisa menekankan bahwa ketidakhati-hatian dalam melakukan renvoi (perubahan akta) berisiko fatal dan bisa menyeret pejabat yang bersangkutan ke ranah hukum. Oleh karena itu, forum ini hadir sebagai panduan preventif sekaligus aplikatif bagi anggota INI.

Sambutan Ketua Pengda Kota Semarang INI, Bambang Riyadi, S.H.

Ketua Pengda Kota Semarang INI, Bambang Riyadi, S.H. secara resmi membuka acara dan menegaskan bahwa jabatan Notaris merupakan profesi yang sangat rentan jika tidak dibekali dengan kepatuhan hukum yang ketat.

Moderator  Hari Bagyo,S.H.,M.Hum memandu acara Seminar Sesi Pagi 

Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya menjaga integritas minuta akta.

“Renvoi bukan sekadar coret-paraf biasa. Salah langkah, akta autentik kita bisa terdegradasi menjadi akta di bawah tangan, bahkan menjadi objek gugatan perdata atau tuduhan pidana pemalsuan. Pengda berkomitmen terus mengedukasi anggota agar terhindar dari jerat hukum tersebut,” tegas Bambang. 

Pemaparan Materi Utama oleh Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum.,AIIArb

Pemaparan Materi Utama oleh Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum.,AIIArb

Pakar hukum kenotariatan terkemuka, Dr. Habib Adjie, mengupas tuntas anatomi renvoi dari sisi regulasi UUJN dan praktik. Garis besar paparannya meliputi:

  • Prinsip Dasar Renvoi: Perubahan, penambahan, atau pencoretan akta harus atas sepengetahuan, persetujuan, dan paraf para pihak, saksi, serta Notaris.
  • Risiko Hukum: Renvoi sepihak tanpa prosedur yang sah dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). Secara perdata bisa digugat ganti rugi, dan secara pidana bisa dijerat pasal pemalsuan surat/akta autentik (Pasal 264/263 KUHP).
  • Solusi Rektifikasi: Jika akta sudah telanjur ditandatangani dan ditemukan kesalahan substansial yang tidak bisa direnvoi biasa, maka mekanisme rektifikasi (pembetulan) wajib dilakukan melalui pembuatan Akta Berita Acara Pembetulan yang dihadiri kembali oleh para pihak demi menjaga kekuatan pembuktian sempurna.
Sesi Siang: Seminar Pengda Kota Semarang IPPAT
“Mekanisme Pemberian HGB di Atas Hak Milik dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Para Pihak”
Setelah jeda istirahat, shalat, dan makan (ishoma), rangkaian acara dilanjutkan tepat pukul 13.00 WIB oleh Pengda Kota Semarang IPPAT.
Laporan Ketua Panitia, Vivin Gayatri, S.H., M.H.
Ketua Panitia, Vivin Gayatri, S.H., M.H. menyampaikan bahwa tema Seminar pada siang ini dipilih karena maraknya pemanfaatan tanah Hak Milik untuk dikerjasamakan dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Milik (HM).
Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa mekanisme ini membutuhkan pemahaman kontrak dan administrasi pertanahan yang sangat detail agar tidak menimbulkan sengketa tumpang tindih hak di kemudian hari.
Ia berharap seminar ini mampu memberikan panduan konkret bagi PPAT dalam memformulasikan akta pemberian hak tersebut.
Sambutan Ketua Pengda Kota Semarang IPPAT, Dr. Mohammad Hafidh, S.H., M.Kn.
Ketua Pengda Kota Semarang IPPAT, Dr. Mohammad Hafidh, S.H., M.Kn.  dalam sambutannya mengingatkan para PPAT mengenai peran penting mereka sebagai garda terdepan dalam mewujudkan kepastian hukum pertanahan.
Beliau menyatakan bahwa hubungan hukum antara pemilik Hak Milik dan pemegang HGB harus dituangkan dalam Akta Pemberian HGB di atas Tanah Hak Milik secara rigid.
Moderator Dr. Mohammad Hafidh, S.H., M.Kn. memandu Seminar Sesi Siang
“PPAT harus memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak terlindungi secara seimbang, serta memastikan proses pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan berjalan sesuai dengan regulasi terbaru pasca-reformasi hukum agraria,” ujar Hafidh.
Pemaparan Materi Utama oleh Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum.
Pemaparan Materi Utama Seminar Sesi Siang oleh Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum.,AIIArb
Kembali naik ke podium sebagai narasumber, Dr. Habib Adjie membedah aspek hukum agraria terkait topik ini. Garis besar pemaparannya meliputi:
  • Karakteristik HGB di atas HM: Merupakan hak sekunder yang lahir dari perjanjian pemberian hak antara pemilik Hak Milik dengan penerima HGB, yang dibuat dengan akta PPAT dan wajib didaftarkan.
  • Kepastian Hukum dan Klausul Krusial: Pentingnya merumuskan jangka waktu, nilai kompensasi, serta kejelasan status bangunan setelah HGB berakhir (apakah runtuh demi hukum, menjadi milik pemilik tanah, atau dilakukan perpanjangan).
  • Mitigasi Konflik: Mengantisipasi risiko apabila tanah Hak Milik tersebut dijadikan jaminan utang (Hipotik/Hak Tanggungan) atau jika terjadi wanprestasi di tengah jalan, agar posisi hukum kedua belah pihak tetap terlindungi secara absolut.
Tanggapan Positif dari Peserta Lintas Daerah
Kesuksesan luar biasa gelaran kolaboratif INI dan IPPAT Kota Semarang ini menuai pujian luas dari para peserta yang hadir:
R. Masri Mulyadi Yasrullah, S.H., M.Kn. (Peserta asal Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah foto bersama Priscillia dan kolega 
R. Masri Mulyadi Yasrullah, S.H., M.Kn. (Peserta asal Kota Palangkaraya)
“Saya jauh-jauh datang dari Kalimantan karena materi yang diangkat sangat krusial bagi praktik kami di daerah.
“Penyelenggaraan Seminar oleh Pengda Kota Semarang ini sangat rapi, tepat waktu, dan pilihan narasumbernya top-tier.
Materi renvoi dan HGB ini memberikan jawaban konkret atas kendala-kendala taktis yang sering kami temui di lapangan.”jelas R.Masri Mulyadi Yasrullah.
Hendro Budi Antoro, S.H. (Peserta asal Kabupaten Kebumen)
Hendro Budi Antoro, S.H. (Peserta asal Kabupaten Kebumen)
“Dua seminar dalam satu hari ini sangat padat gizi hukumnya.
Baik materi kenotariatan pagi hari maupun pertanahan siang hari dibedah dengan sangat aplikatif oleh Dr. Habib Adjie.
Bagi kami yang di daerah, pencerahan hukum seperti rektifikasi akta dan detail perjanjian HGB di atas HM ini menambah kepercayaan diri kami untuk memberikan layanan terbaik dan aman bagi masyarakat.”jelas Hendro Budi Antoro.
Foto bersama Sesi Siang Seminar Pengda Kota Semarang IPPAT bertajuk “Mekanisme Pemberian HGB di Atas Hak Milik dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Para Pihak”
Acara maraton seminar ini ditutup dengan sesi foto bersama dan pembagian sertifikat berpoin resmi bagi para peserta.
Dan panitia juga memberikan apresiasi kepada peserta yang telah mengajukan pertanyaan pada sesi tanya-jawab berupa hadiah buku hasil karya sang narasumber. (drs/Jay/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed