(Kota Pekalongan,indonesiapublisher.com) – Bertempat di sebuah Resto & Café di bilangan Jalan Bina Griya Kota Pekalongan,Jawa Tengah pada Rabu, (16/2/2022) lalu diadakan Bincang-Bincang Santai (BBS) sembari makan siang antara indonesiapublisher.com bersama Ketua Pengda IPPAT Kota Pekalongan, Mirwan Syarief Bawazier, SH, M. Kn bersama rekan-rekan PPAT di Kota Pekalongan menyikapi perihal Instruksi Presiden Nomor. 1 Tahun 2022 Jo Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional tertanggal 14 Februari 2022 Nomor HR 02/153-400/II/2022 Perihal Kartu Peserta BPJS KESEHATAN sebagai Syarat Permohonan Hak Atas Tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun karena Jual Beli mulai 1 Maret 2022 Wajib melampirkan Kartu Peserta BPJS KESEHATAN.
Sebelumnya Notaris-PPAT yang juga mantan Ketua Pengda IPPAT Kota Pekalongan Periode 2018-2021, Mohammad Johansyah, SH,M.Kn ketika dikonfirmasi menyoal hal tersebut menyatakan, Kementerian ATR/BPN sampai pada Kanwil BPN Provinsi maupun Kantor Pertanahan (Kantah) Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia hendaknya “jangan latah” untuk terburu-buru untuk segera memberlakukan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Jo Surat dari Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan Kartu BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Permohonan Hak Atas Tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun karena Jual Beli mulai 1 Maret 2022 wajib melampirkan Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
“Atas terbitnya Inpres tersebut, saya tidak setuju jika buru-buru diterapkan, kenapa? Karena tidak semua klien kita /masyarakat menggunakan Kartu Peserta BPJS Kesehatan. Jika hal itu dipaksakan maka akan memberatkan masyarakat tentunya”,tegasnya.
Johansyah menerangkan kembali, bisa juga sebuah Inpres,Peraturan Pemerintah ataupun sejenis kebijakan lainnya jika belum ada tahapan sosialisasi ke publik, lalu pemerintah atas main saja mengimplementasikannya kepada masyarakat, pasti akan ada penolakan dari masyarakat. Akibatnya,masyarakat sendiri yang akan rugi akibat menanggung sebuah kebijakan yang mungkin dianggap tidak berpihak kepada masyarakat.
Untuk itu, ia meminta kepada Kantah/ Kantor ATR/BPN Kota Pekalongan dalam hal ini guna duduk satu meja menyamakan persepsi terlebih dahulu dengan Pengda IPPAT Kota Pekalongan dalam membahas adanya Inpres No.1 Tahun 2022 tersebut.
Sementara, salah seorang warga di Kota Pekalongan, Nasir Shaleh menyatakan, itu tentu sangat memberatkan bagi masyarakat jika pemerintah memaksakan kehendaknya apabila per tanggal 1 Maret 2022 mendatang untuk mengurus permohonan Hak Atas Tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun karena Jual Beli wajib melampirkan Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
Untuk itu menurut hemat Nasir Shaleh, lalu bagaimana terhadap warga masyarakat yang tidak mampu membayar BPJS kesehatan,terkecuali pemerintah itu mampu memikirkan warga masyarakat dengan membayarnya.
Sedangkan Ketua pengda IPPAT Kota Pekalongan, Mirwan Syarief Bawazier,SH,M.Kn menilai, pemberlakuan Inpres No.1 Tahun 2022 tersebut dalam mengurus permohonan Hak Aatas Tanah/Hak Milik Milik Atas Satuan Rumah Susun karena Jual Beli yang diwajibkan dengan melampirkan syarat Kartu Peserta BPJS Kesehatan,menurut saya sangat tidak ada korelasinya sama sekali.
“Korelasi antara Pertanahan dengan Kartu BPJS Kesehatan itu dimana, apakah jika ada orang kalau misal dia mau beli tanah tapi dia tidak punya Kartu BPJS Kesehatan lantas dia akan sakit atau meninggal, kan tidak begitu tentunya, andaipun dia punya kartu BPJS apakah bisa di discount?”,tegasnya.
Sehingga pemberlakuan INPRES NO.1/2022 tersebut merupakan suatu “Pemaksaan Secara Sepihak”. Misal saja, berbicara menyoal asuransi jiwa berkait pelayanan kesehatan di Eropa atau luar negeri sama di Negara kita sangat berbeda jauh pelayanannya. Jadi, penerapan Inpres ini nanti boleh diberlakukan ketika Negara atau pemerintah sudah bisa menjamin penyetaraan jaminan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat secara merata.
Mirwan Syarief Bawazier menerangkan lagi,sekali lagi,kita butuhnya feet back, Pemerintah harus mampu dan bisa memberikan kepada masyarakat dengan baik. Jika pemerintah akan melaksanakan kebijakan itu b yang berpihak pro rakyat, maka dengan sendirinya pasti masyarakat akan patuh dan tertib untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Walaupun mungkin itu tidak masuk akal, tapi mungkin itu akan saling membantu.
Bahkan kalau disini saya mau berbicara secara ekstrimnya, INPRES Nomor 1 Tahun 2022 tersebut harus di Uji Materi saja / di Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Sebab sekali lagi saat ini INPRES tersebut tidak ada korelasinya dengan soal pertanahan dengan kesehatan. Sehingga perlu dilakukan tahapan sosialisasi secara nasional oleh Kementerian ATR/BPN, Kanwil ATR/BPN sampai pada Kantah/BPN Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia.
Ditambahkan oleh Mirwan Syarief Bawazier, dari hasil diskusi tersebut pada intinya:
1 Pengda IPPAT KOTA PEKALONGAN meminta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan untuk tidak buru- buru memperlakukan INPRES tersebut dan mestinya harus disosialisasikan terlebih dahulu.
2. Bahwa INPRES tersebut sejatinya tidak ada korelasinya dengan Proses Peralihan Hak Atas Tanah, akan lebih apabila pemberlakuan INPRES tersebut perlu ditinjau ulang agar tidak bias di masyarakat.
3 Pemerintah dalam memberlakukan sebuah kebijakan seperti INPRES tersebut hendaknya jangan gegabah dan perlu ditimbang- timbang secara matang nilai mudaratnya buat masyarakat umum, apakah menguntungkan masyarakat atau justru ” Merugikan ” bahasa ekstrim nya INPRES tersebut jgn sebagai” Pemaksaan Kehendak ” kepada masyarakat, terutama kepada rekan-rekan rekan-rekan PPAT yg tentu menjadi garda ke depan dalam optimalisasi pelayanan publik secara prima kepada masyarakat khususnya pada bidang Ke- PPAT- an dan Pertanahan di Republik ini. (yan/red)