PONTIANAK– Bila berbicara mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.15 Tahun 2020, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kantor Wilayah Hukum dan HAM di seluruh Indonesia pada sekitar bulan Juli 2020 silam tentu saja telah mengikuti kegiatan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.
Seperti, di Kanwil Hukum dan HAM Kalimantan Barat, kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Pramella Yunidar Pasaribu, Wakil MKNW Provinsi Kalimantan Barat, Ready Sutanto Bong, Anggota MPWN Provinsi Kalimantan Barat dari unsur akademisi, Rahmawati, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muhayan, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Krisman Samosir, JFT Penyuluh Hukum Madya, Rini Setiawati dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama, Iftri Rizeki bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.
Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Rantam Sariwanto selaku Ketua MPPN. Dalam sambutannya Bambang Rantam pun menjelaskan bahwa sosialisasi ini dapat ditindaklanjuti untuk melakukan pembinaan terhadap notaris-notaris. “Sosialisasi tentang Permenkumham No. 15 Tahun 2020 ini menjadi bagian penting sebagai bekal pemeriksaan Notaris di masing-masing wilayah”, ujar Bambang Rantam.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan tentang Permenkumham No. 15 Tahun 2020 oleh Anggota MPPN Fardian, S.H. dan paparan tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Dr. Winanto Wiryomartani, S.H., M.Hum
Sementara, Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Klaten, Edi Sutiyana,SH,MH kepada indonesiapublisher.com baru-baru ini di Kota Klaten mengemukakan, Permenkumham No.15 Tahun 2020 memang harus terus disosialisasikan kepada kalangan publik, terutama kalangan Notaris. Disisi lain ungkap Edi yang merupakan salah satu Notaris-PPAT senior yang disegani di Klaten menambahkan, namun Permenkumham No.15. Tahun 15 Tahun 2020 tersebut tidak lantas menjadi “Super body” atau kekuatan bagi lembaga MPD untuk “menhantam” mencari=cari celah kelemahan Notaris. Permenkumham tersebut malah mempertegas bahwa marwah, harkat dan martabat Notaris semakin dikuatkan dengan Peraturan Menteri ini.
Permenkumham RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris, menurut saya itu merupakan salah satu upaya perlindungan terhadap Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya.
Kewenangannya bertingkat dari daerah, wilayah dan pusat. Sebuah perjalanan yang panjang, sehingga Notaris yang dilaporkan oleh masyarakat untuk dikenai sanksi sangat panjang jalannya, sehingga banyak masyarakat yang tidak paham prosedurnya dan malas untuk melaporkan kasusnya kepada MPD. Kemudian masyarakat akan mengambil jalur pintas untuk langsung melaporkan Notaris dan atau PPAT ke Polres atau langsung digugat saja.
Majelis Pengawas dibutuhkan para Notaris untuk mencari perlindungan diri dari kesalahan atau pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan, supaya masyarakat yang menghadapi kekecewaan terhadap perilaku Notaris, harus melaporkannya sesuai protap dan prosedur.
Tetapi semua kembali kepada pribadinya, kepada ilmunya dan kepada cara melaksanakan jabatannya. Notaris dituntut cerdas, tanggap melayani kebutuhan klientnya dan harus memperhatikan prosedur dengan prinsip kehati-hatian.Silahkan memilih.. mau prosedural atau menerabas. (jay/ars)