TEMANGGUNG – Virus Corona atau (COVID-19) sudah menjadi pandemi global di dunia. Virus ini merebak pertama kali di negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan kini sudah menyebar ke berbagai negara, salah satunya Indonesia. Presiden RI, Joko Widodo menyatakan bahwa penyebaran virus ini termasuk bencana nasional (bencana non-alam).
Menyikapi kondisi tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam hal ini Kantor ATR/BPN Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah melakukan beberapa langkah untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 di lingkungan Kantor ATR/BPN setempat.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Temanggung, Bintarwan,SH,M.Kn melalui Kepala Seksi Hubungan Hukum Kegrarariaan (HHK), Bambang Sri Raharjo,APtnh kepada indonesiapublisher.com saat dikomfirmasi dikantornya mengatakan, “Tujuannya untuk memberi perlindungan atas kesehatan dan keselamatan pegawai terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran COVID-19,”
Menurut Bambang Sri, langkah pertama yang dilakukan adalah penyesuaian sistem kerja. “Mulai tanggal 16-31 Maret 2020, kami akan menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH), artinya setiap pegawai dapat bekerja di rumah. Untuk Kantor Kementerian ATR/BPN, sebagaimana petunjuk dari Kementeran ATR/BPN memalui Kabiro Humas bahwa tiap-tiap unit kerja dapat mengatur kehadiran para pegawainya. Tujuannya agar kegiatan Kementerian dapat terus berjalan.
Kasi Hubungan Hukum Keagrariaan tersebut menambahkan bahwa untuk pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, khususnya Kantor ATR/BPN Kabupaten Temanggung terutama pelayanan online, tetap berjalan. “Sedangkan untuk yang konvensional, yang bertatap muka, dibatasi kecuali urgent sifatnya.
Mulai dari tanggal 16 hingga 31 Maret seluruh pegawai Kementerian ATR/BPN, yang bekerja di rumah maupun yang hadir di Kantor, masuk mulai pukul 09.00 sampai 16.00 waktu setempat.
Penyebaran COVID-19 di Indonesia sangat cepat, hingga saat ini sudah lebih dari 100 orang menjadi suspect virus ini. Melihat kondisi tersebut, langkah kedua mencegah penyebaran COVID-19 adalah membatasi kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan banyak orang serta menunda perjalanan dinas dalam dan luar negeri. “Apabila memang harus diselenggarakan rapat dan kegiatan lainnya di kantor, agar melakukan video conference dengan menggunakan aplikasi seperti Skype atau Zoom,” ujar Bambang Sri Raharjo, sebagaimana menirukan petunjuk dan arahan yang disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati.
Menurut Bambang Sri, upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Kementerian ATR/BPN diatur melalui Surat Edaran Nomor 2/SE-100.TU.03/III/2020 tertanggal 16 Maret 2020.
“Yang jelas kita sebagai pelayan masyarakat siap bekerja seoptimal mungkin sesuai dengan SOP yang ada, namun demikian kita tetap waspada dan hati-hati dan preventif banget dalam menghadapi pandemic Covid 19 ini,“jelas Bambang Sri Raharjo . (Ars)