Bincang-bincang Bersama Ketua Pengwil IPPAT Jabar, Osye Anggandari,SH : Di Masa New Normal Ini, Pelayanan Publik Harus Tetap Mengacu Kepada Protokol Kesehatan

Notaris- PPAT248 Views

BANDUNG – Wabah covid-19 yang menyerang seluruh dunia termasuk di Indonesia beberapa saat lalu, terus menelan korban baik yang terinfeksi positif, PDP dan ODP. Hal ini membuat pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan dan larangan bagi masyarakat indonesia. Termasuk menghimbau untuk melakukan social distancing, phyisical distancing.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat serta di ikuti oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/Kota bertujuan untuk memutus mata rantai covid-19.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Jawa Barat, Osye Anggandari,SH. kepada indonesiapublisher.com baru-baru ini di seketariat IPPAT Jabar, di jalan Merak, kota Bandung, menurutnya bahwa untuk memutus mata rantai dan pencegahan penyebaran covid 19 ini, tentunya untuk melaksanaan kerja Jabatan PPAT dari rumah sesuai anjuran pemerintah dengan bekerja di rumah atau Work from Home saat itu adalah sah, meski saat ini di era menuju normal baru kita sudah bisa beraktivitas seperti sediakala di kantor, namun harus tetap perpedoman pada SOP protokol kesehatan.  

“Alasan Covid-19 sudah cukup jadi alasan yang sah, tidak perlu khawatir dianggap melakukan pelanggaran dalam jabatannya yang tidak boleh meninggalkan kantor selama 7 hari secara berturut turut’’,kata osye. 

“Alhamdulillah di era menuju normal baru sekarang ini baik Kantor BPN, KPP Pratama maupun Kantor Badan Keuangan Daerah Kota/Kabupaten dan institusi terkait sudah mulai membuka pelayanan publiknya, namun untuk langkah protektif protokol kesehatan tetap jangan sampai kita abaikan,”terang Osye.

Selanjutnya Osye katakan, himbauan dari Pemerintah mengenai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), PPAT dalam melaksanakan tugas dan jabatannya dalam melayani masyarakat, pada saat ini tidak bebas lagi dalam bertatap muka dengan pengguna jasa yakni masyarakat. Yang dapat dilakukan PPAT me-minimalisirnya karena PPAT tidak mungkin menutup kantor secara penuh, yakni dengan cara melakukan penyemprotan disinfektan di kantor, menyiapkan hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh, mengurangi jam kerja kantor, appointment/janji dan jadwal pertemuan yang sudah dilakukan per telepon menjaga pelayanan PPAT kepada masyarakat tetap berjalan, dengan pertemuan dengan PPAT menerapkan sistem Physical Distancing sebagai cara untuk menghindari penyebaran virus corona lebih luas. Meski saat ini jam kantor sudah berjalan normal kayak biasanya.

Dan menurut osye, bahwa BPN-pun mendukung langkah langkah yang dilakukan PPAT dalam menjalankan jabatannya.  Walaupun tidak semua pelayanan BPN pun berhenti, hanya pelayanan tatap muka (seperti Loket, pengukuran lapangan, dan penelitian lapangan) yang dihentikan sementara. Sistem pelayanan secara online dan komunikasi dengan BPN dilakukan melalui telpon ataupun email tetap berjalan.

Ya, tentunya dengan adanya Wabah Covid 19 ini, jelas berpengaruh terhadap segala sektor tidak terkecuali bagi Notaris / PPAT. Notaris/ PPAT sebagai pejabat yang diberi tugas memberikan pelayanan terhada kebutuhan/ kepentingan  masyarakat terpengaruh pelayanannya dengan adanya batasan-batasan mengenai waktu kerja, karantina dan tata cara pelayanan  yang dikeluarkan oleh Pemerintah, instansi terkait maupun internal di kantor Not/ PPAT sendiri. (Ted/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed