BABAK BARU SETELAH PUTUSAN BEBAS MURNI SANG NOTARIS ADALAH KASASI

Ruang Edukasi430 Views

A. Pengantar

Putusan bebas murni (Vrijspraak) yang diberikan kepada Notaris Senior yang baru saja pensiun (Tri Agus Heryono, SH) harus menghadapi upaya Kasasi Jaksa Penuntut Umum. Kasasi memang satu-satunya upaya yang bisa dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum setelah mendapatkan legitimasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 yang dibacakan pada Kamis 28 Maret 2013.  “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian menyatakan frasa, “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,”

Singkat kata, pada tanggal 19 November 2020, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan kasasi pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Sleman atas Putusan Bebas Murni (de’ zuivere vrijspraak’) yang merupakan putusan akhir dimana hakim mempunyai keyakinan mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa adalah tidak terbukti;

Kenapa langsung Upaya hukum Kasasi dan tidak melakukan upaya Banding? Karena Jaksa tidak memiliki kesempatan melakukan upaya Banding atas putusan bebas murni. Jaksa Penuntut Umum sudah tidak diperbolehkan membahas persoalan fakta-fakta di muka persidangan, karena ini adalah domain upaya banding yang bertujuan memeriksa persoalan fakta kepada judex factie (Pengadilan Tinggi). Logika berpikirnya adalah fakta-fakta persidangan sudah sah dan tidak dapat diperdebatkan lagi, Jaksa Penuntut Umum tinggal memiliki kesempatan untuk adu argumen tentang ada tau tidaknya kesalahan penerapan hukum terhadap fakta-fakta peristiwa yang muncul di persidangan. Upaya Hukum  kasasi diajukan ke Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan memeriksa tentang hukumnya (judex Jury).

Seperti telah menjadi pemberitaan, Notaris Senior yang baru saja pensiun (Tri Agus Heryono, SH) dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan dalam dakwaan Kesatu, memasukkan keterangan palsu di dalam akta dalam dakwaan Kedua  dan Pemalsuan Akta Autentik dalam dakwaan Ketiga.dan divonis bebas (Vrijspraak) oleh majelis hakim diketuai Rosihan Juhriah Rangkuti SH MH dalam persidangan di PN Sleman, Senin (9/11/2020).

Walaupun sebelumnya Notaris Senior Yogyakarta yang bisa memasuki masa pensiun dengan tenang dan penuh kebahagiaan tersebut hanya dituntut melanggar Pasal 378 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman penjara 1 tahun penjara oleh Jaksa Nurul F Damayanti SH, sebagaimana Dakwaan Kesatu. Akan tetapi karena putusan ini jenis Putusan Bebas, maka oleh Majelis hakim semua dakwaan telah diuraikan dengan pertimbangan hukum masing-masing dan kesimpulannya adalah:

Menyatakan Terdakwa TRI AGUS HERYONO  Bin (Alm) RUYONO SOEMOWIDIGDO tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu, Kedua maupun Ketiga;

Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan Kesatu, artinya Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa Terdakwa melakukan perbuatan yang termasuk Tindak Pidana Penipuan yang dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yaitu Pembeli obyek sengketa. Jaksa Penuntut Umum juga tidak dapat membuktikan adanya perbuatan memasukkan keterangan yang tidak benar ke dalam akta (Pasal 266 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP),  dan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan jika terdakwa membuat akta autentik palsu (Pasal 264 KUHP), sehingga layak diberikan putusan bebas murni.

B. Pembuktian Sang Notaris

Perkara Pidana dengan Nomor Perkara: 63/Pid.B/2020/PN. Smn di Pengadilan Negeri Sleman yang menimpa Terdakwa Notaris Senior Yogakarta yang akhirnya di Putus BEBAS (Vrijspraak) sebetulnya secara nyata adalah perkara yang dipaksakan untuk dimasukkan ke dalam proses pemeriksana perkara Pidana.

Terlihat sangat jelas Kriminalisasi kepada Terdakwa sebagai Notaris yang sudah menjalankan profesi nya penuh dedikasi, loyal pada keilmuan dan Undang-Undang Jabatan Notaris. Kriminalisasi sangat jelas dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Peristiwa pidana yang diuraikan dalam dakwaan adalah hanya bersumber pada saksi Pelapor semata-mata.

Saksi Pelapor (Suhartinah) telah terikat perjanjian kredit dengan PT. Bank BRI Cabang Cik Ditiro dengan jaminan 14 sertifikat. Karena terjadi kredit macet, pihak bank akan melakukan lelang. Suhartinah melalui rekannya, Rodiah, dipertemukan dengan Calon Pembeli Nora Laksono yang menurut dakwaan akan memberikan pinjaman, sehingga lelang urung dilakukan.

Saksi Pelapor datang kekantor Terdakwa pada saat penandatangann Akta tertanggal 19 Agustus 2011, tetapi atas kerjasama kongkalingkong Terdakwa dengan Pembeli (Nora Laksono), tulis jaksa, dari yang sebenarnya kesepakatan utang-piutang itu dikemas menjadi perikatan jual beli oleh Notaris Tri Agus Heryono. Bunga 2 persen dikemas menjadi akta sewa menyewa dengan 11 sertifikat. Hal ini dikesankan dengan pembenaran karena terhadap 2 sertifikat tanah masih berupa tanah sawah dibikinkan Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) dengan memalsukan tanda tangan Suhartinah yang dilakukan oleh Aziz (telah dipidana) pegawai notaris dalam permohonan IPT.  Notaris memasukkan Nomor Pendaftaran IPT yang diperoleh dari surat permohonan IPT yang palsu ke dalam Akta.

Putusan vonis bebas (Vrijspraak) ini tak lepas dari Upaya mencari alat bukti, membuktikan dan Pembuktian di persidangan dan penyusunan pledoi setebal 250 halaman dari Advokat Senior, HM. Zaki Sierrad, SH, CN, MH Candidat Doktor,  Seorang Alumni Pendidikan Notariat UGM Yogyakarta, angkatan 1995.

Berbeda dengan jaksa, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan dakwaan tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah, sehingga dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Untuk itulah, “Kami mengapresiasi majelis hakim yang memutus bebas klien kami. Karena memang begitulah adanya sebagaimana pernah kami tuangkan dalam pledoi sesuai fakta persidangan bahwa tak ada bukti penipuan. Jaksa tidak bisa membuktikan unsur-unsur yang didakwakan. Jual beli sah adanya,” tegas Zaki Sierrad, dalam release nya.

Dikutip dari pledoi, yang terjadi sesungguhnya memang jual beli. Bahwa Advokat Zaki Sierrad, sebagai advokat pada intinya dapat membuktikan sebaliknya (tegen bewijs) dengan berhasil membawa Dokumen dan Saksi dari Pemerintah Kabupaten Sleman, yang sengaja tidak dijadikan saksi sejak penyidikan di kepolisian, bahkan pada saat kasus pidana Azis Zamkarim, saat itu karyawan Notaris (Terdakwa). Bahkan dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa Suhartinah (saksi pelapor) terbukti secara sah dan meyakinkan mengetahui dan berkehendak malakukan Pengurusan IPT dan Turun waris, dan itu merupakan persyaratan terjadinya jual beli bukan hutang piutang.

Seandainya Advokat tidak dapat menghadirkan bukti tertulis yang dibawa ke persidangan oleh Saksi dari Bank BRI dan saksi dari Pemda Sleman, yang berupa fakta-fakta adanya Permohonan pengurusan IPT dan Turun Waris kepada Bank BRI Cabang Cik Ditiro Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten Sleman, maka skenario kriminalisasi akan sangat mudah untuk diwujudkan. Tetapi alkhamdulillah, Semua bukti baru berupa dokumen-dokumen  tersebut bisa di tunjukkan di persidangan, walaupun bukti-bukti ini sama sekali tidak dihadirkan dalam berkas dakwaan Terdakwa Tri Agus Heryono. Bahkan advokat Zaki Sierrad dalam pledoinya, juga menyampaikan pernyataaan kurang lebih:   “jika Surat-surat  ini bisa dihadirkan dipersidangannya Azis Zamkarim, maka Azis Zamkarim tidak perlu dinyatakan bersalah dan menjadi tahanan di LP Cebongan”.  Untuk sekedar pengetahuan, bahwa Azis Zamkarim yang sempat juga menjadi saksi melalui zoom meeting dari LP Cebongan dan dengan setelah setelah selesai masa tahanan dan menjalani udara bebas, akhirnya karena sakitnya Azis Zamkarim meninggal dunia, hanya 2 minggu sebelum putusan Hakim.  

Akhirnya, Hakim dalam pertimbangan hukumnya tentang bukti pegawai notaris (Azis Zamkarim) yang telah dipidana karena memalsu tanda tangan permohonan pengurusan IPT, dan nomor register pengurusan IPT itu dimasukkan kedalam Akta yang dibuat Terdakwa, maka Majelis Hakim sepakat dengan pendapat Ahli Dr. Pieter Latumenten yang menyatakan: bahwa Permohonan Pengurusan IPT yang dilakukan Azis Zamkarim tidak memberikan akibat hukum apapun. Bahkan Jika tidak ada IPT pun, Jual beli tanah akan tetap sah.

“Selain hal tersebut, sebenarnya semua akta yang di buat Terdakwa itu sebenarnya sudah diuji juga kebenarannya dalam putusan perdata sebelumnya, yang dimenangkan klien kami. Klien kami itu punya reputasi sebagai Notaris yang hati-hati, profesional, selalu berdasarkan pengetahuan hukum yang rapi, sehingga saya sangat yakin bisa BEBAS, karena ini kriminalisasi. Walaupun kalau tidak rapi dalam pembuktiannya bisa menjadi pintu masuk kriminalisasi ini” ucap Zaki Sierrad.

Di persidangan, dengan sangat mudah mematahkan dalil-dalil dakwaan Jakasa Penuntut Umum, karena adanya dokumen-dokumen serta keterangan saksi yang berhasil mematahkan kriminalisasi, misalnya kehadiran petugas untuk Survey Lokasi yang dimohonkan IPT dipersidangan dengan membawa dokumen hasil Survey, yang menyatakan bahwa Saksi Pelapor (suhartinah) hadir sendiri saat Survey, menunjukkan batas-batas tanah nya dan peruntukan tanah yang dimohonkan. Juga menunjukkan dokumen Sosialisasi masyarakat sekitar, yang dibuat Ketua RT dan diserahkan kepada Saksi Pelapor (Suhartinah) untuk diteruskan kepada Instansi Perijinan Kabupaten Sleman. Ini hanya teknis pembuktian, tetapi kalau tidak ada upaya pembuktian ini, maka fakta persidangan bisa berbeda dan terkesan dakwaan Jaksa adalah benar.

Juga beberapa dokumen penting, dapat dihadirkan dimuka persidangan oleh Saksi dari Bank BRI Cabang Cik Ditiro Yogyakarta, yang dengan dokumen itu, Majelis Hakim dengan mudah mematahkan dakwaan, dan menjadikannya pertimbangan hukum dalam putusan pada masing-masing dakwaan.

C. Penutup

Akhirnya, babak baru harus dilanjutkan. Terdakwa  Tri Agus Heryono, SH yang sekarang sudah menjalani masa pensiun, harus berjuang kembali untuk mempertahankan putusan Majelis Hakim. Bahwa Putusan Majelis Hakim adalah merupakan putusan yang sesuai fakta berdasarkan bukti-bukti saksi maupun surat, putusan tersebut susah dipatahkan, karena sudah benar secara hukum acara dan sudah benar dalam pertimbangan hukumnya, padat, sederhana tetapi susah dipatahkan dalam upaya hukum.

Jika pun jaksa bersikap melakukan upaya hukum kasasi, maka itu hanya upaya formalitas. Dalam kasus ini, sebetulnya negara dirugikan, persidangan ini merugikan keuangan negara. Menghadapi formalitas upaya hukum Kasasi, Advokat menyatakan akan mengikuti pertimbangan hukum Majelis Hakim yang sudah benar dan sah, memenuhi kaedah hukum baik formil maupun materiil.

Sekali lagi Putusan Pidana Nomor Perkara: 63/Pid.B/2020/PN. Smn ini sangat teliti, sederhana tetapi kokoh dalam penerapan hukumnya dan murni pertarungan ilmu hukum Pembuktian di persidangan.

Yogyakarta, 25 November 2020

Salam

HM Zaki Sierrad, SH, CN, MH, Cand, DR

Advokat tinggal di Yogyakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed