indonesiapublisher.com,MAGELANG- Kasus mafia tanah yang masih terjadi, semakin meresahkan masyarakat. Apalagi, ada oknum-oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang turut terlibat mafia tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengancam akan menindak tegas jajarannya yang berani melakukan tindakan melawan hukum tersebut. Dia mengatakan dirinya tak segan-segan mencopot jabatan oknum tersebut.
Sebagai informasi, penyelesaian konflik pertanahan salah satunya mafia tanah ini merupakan salah satu arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjano. “Terobosan-terobosan untuk melawan mafia tanah terus saya lakukan, banyak modus modus yang sudah ditemukan saat ini,” kata Hadi dalam konferensi pers Rakernas Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (26/7/2022) silam.
Senada dengan semangat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI untuk terus memerangi praktik-praktik tindak kejahatan ‘Mafia Tanah’ hingga ke akar-akaranya, Notaris-PPAT di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Ladrang Kunto Anuraga,SH,Sp,Not baru-baru ini saat berbincang di Kota Magelang ia memaparkan, sejauh informasi yang saya tahu, sejumlah modus yang sering ditemukan. Pertama yakni modus pengambilan tanah kosong, kemudian oknum bekerja sama dengan pihak BPN mengubah data di Pusdatin ATR/BPN dan mengeluarkan sertifikat.
“Modus seperti itu sudah ada yang tertangkap dan terus akan diproses apabila ada oknum dari anggota BPN, saya harap pasti akan diproses dan terbukti tindak pidana pasti dipenjara,” ujarnya.
Ladrang Kunto juga berharap, bukan hanya tugas pihak BPN semata dalam memerangi Kejahatan Mafia Tanah di Indonesia yang terus terang saja belakangan ini sangat meresahkan pekerjaan kita selaku Notaris-PPAT.
Menurutnya, butuh sebuah koordinasi dan kerjasama yang sangat cerdas, untuk duduk satu meja dalam memerangi kejahatan mafia tanah tersebut. Yakni, antara pihak BPN, Notaris-PPAT itu sendiri untuk terus hati-hati, sensi dan waspada terhadap adanya indikasi praktik-praktik kejahatan mafia tanah. Organisasi IPPAT kudu selalu ‘concern’ turut membantu, juga adanya laporan-laporan dari pihak masyarakat yang merasa dirugikan dan kerjasama juga dengan POLRI.
Selanjutnya Ladrang menguraikan, bahwa bicara soal‘Mafia Tanah’, itu sebetulnya adalah sebuah ‘game’ atau permainan ya. Dan butuh sebuah perencanaan yang matang. Dan bahasa ‘Mafia’ itu sendiri, sebetulnya sebutan Organisasi di sebuah Negara Brazil atau entah di mana ya saya kok agak lupa. Tapi itu intinya memang sebuah organisasi untuk membuat sebuah kekacauan.
Saya rasa, sebuah organisasi tadi sudah punya suatu Pola dan Perencanaan yang sudah begitu matang. Nah,sekarang pertanyaannya, mengapa praktik-praktik tersebut terjadi di dunia pertanahan? Karena terang Ladrang, di dunia Pertanahan ini birokrasinya sangat ‘manis’ dan birokrasinya bisa dibikin seolah ribet. Walaupun saat ini konon katanya sudah dibuat cepat dan mudah dengan berbagai inovasi aplikasi atau layanan digital (dilan).
Dan jelas Ladrang lagi, yang namanya system online atau aplikasinya itukan bikinan manusia, pasti terkadang terjadi sebuah .troubel system’ atau kendala sehingga bisa menghambat layanan di BPN. Konon, setiap produk-produk Akta-akta yang dibuat oleh para PPAT kan setiap bulannya harus dilaporkan ke BPN. Kan karena aplikasi itu juga dibuat orang dalam BPN,sehngga pengawasan secara internal dari lembaga itu harus kuat. Kemudian Konon BPN itu sebaga Pembina PPAT.
Artinya apa ?sebetulnya fungsi pengawasan dan pembinaan dari BPN ke PPAT itu jalan ataun tidak. Lantas, pembinaan disini,bukan berarti kalau kami rekan-rekan PPAT dapat project dan bagaimana soal penyelesaiannya?tapi bukankah BPN itu membina ke rekan-rekan PPAT supaya tertib administrasi. Lalu bagaimana kita bisa tertib kalau ‘orang dalam’ sendiri kecolongan. Artnya lalu apa?sebuah institusi kalau sudah ada istilah ‘oh itu oknum’ itu tidak bersih. Bagaimana kalau sebuah insttusi itu bisa menyapu,jika sapunya itu sendiri sudah kotor. Kalau insttusi tersebut maka mau bersih-bersih secara total,maka sapu tadi harus bersih terlebih dulu. Tapi kalau secara ‘mentaly’ mau bersih-bersih saja sapunya masih kotor, apalagi ada sebutan mengapa masih ada oknum, artinya di beberapa pekerjaan itukan ada beberapa lubang yang bisa kita mainkan/mereka mainkan.
Ladrang menambahkan lagi, terkadang PPAT sendiri ada yang masih tergiur dengan sebuah project. Karena kalau sudah menyangkut urusan perut itu repot. Kita sudah hitung secara dagang.”oh kita dapat project ini di BPN kita bisa bermain secara cantik,nah disitulah tatanan system mulai rusak”,
“Saya kok pesimistis ya,praktik-praktik mafia tanah” yang belakangan ini masih marak itu bisa bersih, seperti halnya iklan di ‘mama lemon(sabun cuci piring) bersih-bersih-bersih. Sebab antara yang idealis dengan yang soal urusan perut tadi masih sangat berimbang ya. Dan terkadang yang idealis oleh tiga buah institusi itu masih dibuat repot. Maka akhirnya yang idealis itu lari atau condong kepada “kita ini pebisnis,jika sudah bicara pebisnis tadi, tentu berapapun itu prosentasenya pasti hangus.
Artinya ungkap Ladrang lagi,kita akan mengejar uang atau cuan bukan lagi pyur murni mengejar /,menegakkan aturan itu harus diberlakukan. Yang patut dicatat, kita ad sebuah istilah ‘Hukum Dagang’ dan ada ‘Dagang Hukum’. Kalau istilah ‘Dagang Hukum’ itu bukan diperjual belikan. Tetapi bagaimana mencari solusi menurut kaidah kita,bukan menurut kaidah hukum yang benar. Istilahnya win-win solution, yang menang siapa?ya dua-duanya,bancaan bareng. Jadi berbagi roti, tapi porsinya berbeda-beda. (adi/red)