JAKARTA,INDONESIAPUBLISHER.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional(ATR/BPN) mengungkapkan, Praktik mafia tanah juga melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Oleh karena itu Kementerian ATR/BPN bakal menerapkan berbagai penindakan untuk memerangi praktik mafia tanah.
Hal ini menyusulsejumlah laporan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum PPAT.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) , Sofyan A. Djalilmencontohkan terkait dengan pembuatan Akta yang seharusnya tidak diperbolehkan. Sebab tanahb yang ditransaksikan masih dalam proses peradilan.
“Akibatnya pembeli tanah merasa dirugikan dalam persoalan ini.Lalu ada PPAT yang meminjamkan akun kepada orang lain. Ada juga oknum PPAT yang menjadi kaki tangan mafia tanah,”terangnya dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN pada Rabu (6/10/2021) lalu.
Sofyan A. Djalil tidak segan-segan bertindak tegas kepada oknum PPAT ataupun BPN yang terlibat melakukan pelanggaran.
“Apabila PPAT tidak bisa dipercaya dalam melaksanakan tugasnya dengan standar kode etik,maka akan menjadi masalah besar,”ujarnya.
Sofyan menegaskan, Kementerian ATR/BPN memberikan hukuman disiplin kepada oknum PPAT yang melanggar kode etik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Majleis Pembina dan Pengawas PPAT Pusat (MPPP) dan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah (MPPW)memegang peranan penting dalam pengawasan dan pembinaan PPAT.
“Saya sangat menginginkan baik MPPP maupunMPPW dapat memberikan peringatan dan ambil tindakan. Bila perlu sebagai shock therapy sampai kemudian terjadi new normal. Dimana PPAT mwngikuti ketentuan dank ode etik yang kita miliki,:jelasnya.
Diapun berharap agar PPAT dan jajaran Kementerian ATR/BPN meninggalkan pola-polakerja lama dan memiliki komitmen untuk memerangi mafia tanah. “Kita harus satu perahu dalam hal ini. Kita akan menegakkan hukum atas tanah, karena dengan hal itu kepastian hukum dalam bidang pertanahan akan terjadi,”tutupnya.
Sebagai informasi jumlah PPAT yang terdaftar diaplikasi www.mitra.atrbpn.go.id sebanyak 21.193 orang. (ars/yan/red)