Notaris Solo Raya Ikuti Pelatihan Pengisian Joint Audit Kepatuhan Langsung Dan Tata Cara Pelaporan LTKM Terhadap Notaris

Notaris- PPAT496 Views

Solo,Indonesiapublisher.com –  Bertempat di hotel Harris, Purwosari,Kota   Surakarta,  Jawa   Tengah,   Pengurus   Daerah   Kabupaten Sukoharjo  Ikatan Notaris  Indonesia (Pengda Kabupaten Sukoharjo INI)  pada   Sabtu (11/11/2021) lalu mulai pukul 08.00 s/d selesai   telah  sukses   menggelar   acara Pelatihan   Pengisian   Joint  Audit Kepatuhan Langsung (on-site)   dan   Tata Cara  Pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) Terhadap   Notaris yang  diikuti   Notaris-PPAT  di wilayah Solo   Raya yakni   Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri dan sekitarnya.

Sambutan Ketua Pengda Sukoharjo INI, Wedy Asmara,SH,Sp.Not
Sambutan Ketua Pengda Sukoharjo INI, Wedy Asmara,SH,Sp.Not

Ketua   Pengda   Kabupaten  Sukoharjo   INI, Wedy   Asmara,SH,Sp.Not  dalam  sambutannya   menyatakan,  terimakasih   saya  sampaikan   kepada  seluruh   peserta   yang  hadir  di acara  sosialisasi   kaitan   dengan Pelatihan Pengisian   Joint Audit  Kepatuhan  langsung (on-site) dan   Tata  Cara  Pelapotan   LTKM terhadap   Notaris, terutama   dari   rekan-rekan   peserta Sukoharjo,   Kabupaten  Wonogiri   dan  sekitarnya.

Tak lupa   kami   ucapkan   selamat  datang   kepada   bapak   Ketua  Pengwil  Jawa Tengah INI, Dr. Widhi Handoko,SH,SpN  bersama  jajarannya,   dari  Kanwil  Kementerian  Hukum dan  HAM   Jawa   Tengah, Ketua  Pengda  INI dan  IPPAT   Kabupaten  Wonogiri,  dan   tentu  saya  ucapkan   terimakasih  yang  sebesar-sebesarnya  atas   dukungan  dan  kerja  keras  dari  seluruh  panitia   Pengda   Kabupaten  Sukoharjon  INI, sehingga  acara  tersebut  bisa  berjalan  lancar,aman,sukses.   Semoga   acara  tersebut  akan  bermanfaat    buat  rekan-rekan   sekalian.

Menurut   Wedy,   dalam   sosialisasi   tersebut terdapat    dua  hal  juga yang  sangat  substansial untuk  rekan-rekan  Notaris   dan  Anggota   Luar   Biasa   INI  yaitu : pertama, kita  disini   juga  perlu  memperhatikan   seputar   kiat-kiat Penyelesaian  Permasalahan   Notaris   yang  belum   mendaftar  atau  terblokir  dalamSistem  AHU   Kemenkumham.   Lalu yang kedua, membantu   solusi  keterbatasan   kuota  bagi   ALB   yang   belum   diangkat   menjadi   Noyaris.

Salah seorang peserta yang ikut dalam acara tersebut, Notaris-PPAT yang juga Ketua Pengda IPPAT Wonogiri, Kuncoro Edi,SH,M.Kn dan Notaris PPAT Kabupaten Sukoharjo, Dwi Harto Wibowo,SH,M.Kn menjelaskan, sangat penting sekali buat kita selaku Notaris-PPAT mengikuti acara Pelatihan Pengisian joint audit kepatuhan langsung (on-site) dan Tata Cara Pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) Terhadap Notaris, banyak bekal ilmu yang kita didapat dari sini.

Adapun bertindak  selaku pemateri   pada   acara Pelatihan   Pengisian   Joint  Audit Kepatuhan Langsung (on-site)   dan   Tata Cara  Pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) Terhadap   Notaris  adalah   Drajat Uripno,SH,MH (Wakil Ketua Pengwil Jawa Tengah  INI  yang juga Ketua Pengda Kota Surakarta  INI), Dr. Widhi Handoko,SH,SpN (Ketua Pengwil   Jawa  Tengah   INI) serta   Felix Johansyah,SH (Notaris-PPAT  Kota  Surakarta).

Dr. Widhi Handoko,SH,SpN dalam kesempatan  tersebut  menguraikan pemaparannya kepada para peserta   terkait dengan materi yakni Pedoman Anti Pencucian Uang dan   Pencegahan Pendanaan Terorisme   Notaris (Nama   Notaris)   secara  lugas, bernas,   detail   dan  terperinci.

Menurut    Widhi,  Dasar    Hukumnya   adalah  sebagai   berikut   :  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan

pemberantasan tindak pidanan dan pencucian uang;

2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan

pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme;

3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang

Penerapan PMPJ Bagi Profesi;

4. Peraturan Kepala PPATK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tatacara Penyampaian

Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi Go AML Bagi

Profesi; dan

5. Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.UM.01.01-

1232 Tanggal 16 September 2019 tentang Panduan Penerapan PMPJ Bagi

Notaris.

PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA

A. Identifikasi Jasa Notaris Yang Digunakan Oleh Pengguna Jasa

Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dilakukan dalam hal Notaris

memberikan jasa berupa mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk

kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, mengenai:

1. Pembelian dan penjualan properti;

2. Pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya;

3. Pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau

rekening efek;

4. Pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; dan/atau

5. Pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum.

Penerapan PMPJ dilakukan pada saat Notaris:

1. Melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa;

2. Terdapat Transaksi Keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang

asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00

(seratus juta rupiah);

3. Terdapat Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait tindak pidana

Pencucian Uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; atau

4. Notaris meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan Pengguna Jasa.

B. Prosedur Identifikasi dan Verifikasi Bagi Calon Pengguna Jasa

Dalam memulai hubungan usaha dengan calon Pengguna Jasa, Petugas wajib

melaksanakan prosedur Identifikasi dan Verifikasi dengan berpedoman pada

ketentuan APU-PPT mengenai Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

Identifikasi terhadap calon Pengguna Jasa untuk mendapatkan informasi

mengenai identitas dan profil calon Pengguna Jasa bertujuan agar Notaris dapat

meyakini mengenai profil Pengguna Jasa. Prosedur Identifikasi dan Verifikasi

dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Terhadap calon Pengguna Jasa perseorangan

a. Meminta bukti Identitas Pengguna Jasa berupa KTP/SIM/Passport.

b. Meminta dokumen pendukung kepada calon Pengguna Jasa berupa:

1) Kartu Nomor PokokWajib Pajak; dan

2) Spesimen Tanda Tangan.

c. Meminta Pengguna Jasa untuk melakukan pengisian formulir Costumer

Due Dilligence (CDD) yang memuat sekurangnya:

1) Identitas Pengguna Jasa atau yang mewakili seperti: nama lengkap,

nomor KTP/SIM/Passport, tempat dan tanggal lahir,

kewarganegaraan, alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu

identitas, alamat tempat tinggal terkini termasuk nomor telepon bila

ada, dan alamat di negara asal dalam hal warga asing;

2) Pekerjaan;

3) Sumber Dana;

4) Hubungan Usaha dan tujuan Transaksi yang akan dilakukan

Pengguna Jasa dengan Notaris;

5) Nomor PokokWajib Pajak; dan

6) Informasi lain untuk mengetahui profil Pengguna Jasa lebih dalam,

termasuk informasi yang diperintahkan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

d. Melakukan verifikasi terhadap identitas calon Pengguna Jasa dengan

meneliti kesesuaian informasi dan Dokumen yang disampaikan, antara

lain sebagai berikut:

1) Perhatikan masa berlaku dan instansi yang berwenang yang

mengeluarkan bukti identitas calon Pengguna Jasa;

2) Cocokkan tanda tangan calon Pengguna Jasa pada formulir CDD

dengan tanda tangan yang terdapat pada dokumen identitas;

3) Cocokkan kesesuaian wajah calon Pengguna Jasa atau yang

mewakili dengan foto yang terdapat pada dokumen identitas; dsbnya.

e. Apabila terdapat keraguan pada dokumen identitas yang diberikan maka

agar dimintakan dokumen identitas lainnya untuk dilakukan pengecekan

silang;

f. Memastikan bahwa calon Pengguna Jasa/yang mewakili Pengguna Jasa

dan pemilik manfaat/ Beneficial Owner (jika ada) tidak memiliki rekam jejak

negatif dengan melakukan verifikasi identitas calon Pengguna Jasa/yang

mewakili Pengguna Jasa menggunakan database negara berisiko tinggi

daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dan daftar targeted financial

sanction lainnya yang dipublikasikan oleh Pemerintah atau organisasi

internasional. Apabila terdapat kesamaan maka Notaris wajib melaporkan

kepada PPATK sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan.

g. Apabila berdasarkan identifikasi calon Pengguna Jasa/yang mewakili

Pengguna Jasa dan pemilik manfaat/Beneficial Owner (jika ada)

memenuhi kriteria berisiko tinggi (termasuk Politically Exposed

Person/PEP atau berasal dari Negara berisiko tinggi), maka wajib

dilakukan Identifikasi Lebih Mendalam.

h. Dalam hal Pengguna Jasa perorangan diwakilkan oleh pihak lain, maka

terhadap yang bersangkutan diterapkan prosedur identifikasi dan verifikasi

yang sama dengan Pengguna Jasa.

i. Identifikasi Lebih Mendalam dilakukan dengan meminta tambahan

informasi mengenai sumber kekayaan, tujuan Transaksi, dan tujuan

hubungan usaha dengan pihak yang terkait Pengguna Jasa, Setiap Orang

yang bewenang mewakili Pengguna Jasa dan melakukan verifikasi yang

didasarkan pada kebenaran informasi, kebenaran sumber informasi, dan

jenis informasi yang terkait.

Sedangkan  Drajat  Uripno,SH,MH    menuturkan,  Prosedur Pemantauan Transaksi Pengguna Jasa

Notaris wajib melakukan pemantauan terhadap Transaksi Pengguna Jasa

atau yang mewakili. Pemantauan Transaksi Pengguna Jasa sebagaimana

termasuk untuk meneliti kesesuaian antara Transaksi Pengguna Jasa dengan

profil Pengguna Jasa, jenis usaha Pengguna Jasa, tingkat risiko Pengguna

Jasa, dan sumber dana. Prosedur Pemantauan Transaksi Pengguna Jasa

dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Petugas Pemantauan melakukan penelitian terhadap transaksi apakah

sesuai dengan profil Pengguna Jasa, jenis usaha Pengguna Jasa, Tingkat

risiko Pengguna Jasa dan sumber dana, tata cara pembayaran transaksi,

pelaku transaksi, nominal transaksi, dan/atau tanggal transaksi.

b. Jika terdapat ketidaksesuaian maka petugas melakukan upaya

pengkinian data, informasi, dan/atau dokumen pendukung jika terdapat

perubahan.

c. Pemantauan dilakukan terhadap transaksi yang masih terikat hak dan

kewajiban dengan Notaris.

d. Dalam hal transaksi telah selesai, maka kegiatan pemantauan berakhir.

Sedangkan   kaitan   dengan MITIGASI RISIKO, menurut  Felix Johansyah,SH, bahwa

dengan semakin meningkatnya risiko pemanfaatan Profesi sebagai sarana pencucian

uang, maka perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas penerapan Program APU

dan PPT dengan berdasakan pada pendekatan berbasis risiko sesuai dengan prinsipprinsip

umum yang berlaku secara internasional dengan memperhatikan hasil National

Risk Asessment (NRA) yang dilakukan oleh PPATK. Pendekatan ini bertujuan untuk

mengidentifikasi dan memetakan berbagai faktor risiko TPPU dan TPPT sehingga

setiap risiko pencucian uang/pendanaan terorisme dapat dievaluasi dan dimitigasi

secara optimal. Langkah-langkah untuk memitigasi risiko adalah sebagai berikut:

A. Penilaian Risiko Notaris

Identifikasi Risiko Bawaan dilakukan dengan mempertimbangkan kerentanan

Notaris sebagai sarana pencucian uang dan/ atau pendanaan Terorisme. Adapun

faktor-faktor terkait risiko Notaris adalah sebagai berikut:

1. Profil Pengguna Jasa;

2. Bisnis Pengguna Jasa;

3. Wilayah Asal Pengguna Jasa;

4. Jenis Jasa yang Diberikan;

5. Negara Asal Pengguna Jasa, dan

6. Jumlah Pengguna Jasa.

Setelah melakukan identifkasi maka Notaris menentukan tingkat Toleransi Risiko

yang dibagi dalam tiga kelompok yaitu Rendah, Sedang dan Tinggi. Kemudian

Notaris menerapkan pengendalian risiko atas risiko yang telah diidentifikasi

melalui pembuatan prosedur dan pengendalian internal.

B. Penilaian Risiko Pengguna Jasa

Identifikasi Risiko Pengguna Jasa juga periu dilakukan terkait tingkat kerentanan

Pengguna Jasa dalam melakukan tindak pidana pencucian uang/ pendanaan

terorisme. Adapun faktor-faktor terkait Risiko Pengguna Jasa adalah sebagai

berikut:

1. Pekerjaan Pengguna Jasa;

2. Bisnis Pengguna Jasa;

3. Wilayah Asal Pengguna Jasa;

4. Jenis Jasa yang Diberikan; dan

5. Negara Asal Pengguna Jasa.

Setelah melakukan identifkasi maka Petugas PMPJ menentukan tingkat Toleransi

Risiko yang dibagi dalam tiga kelompok yaitu Rendah, Sedang, dan Tinggi.

Kemudian Petugas PMPJ menerapkan pengendalian risiko berupa penerapan

tingkat PMPJ yaitu PMPJ, PMPJ Lebih Mendalam, atau PMPJ sederhana.

C. Evaluasi dan Dokumentasi Mitigasi Risiko

Notaris secara berkala melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap prosedur

mitigasi risiko Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme.

Dalam hal terhadap perubahan strategi bisnis terkait kegiatan usaha dan/atau

terdapat penambahan produk dan jasa baru, Notaris harus melakukan pengkinian

kebijakan dan prosedur dalam rangka pengendalian risiko.

Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan

Terorisme ditetapkan dan berlaku sejak (tanggal bulan tahun) agar seluruh pegawai

mengetahuinya.

Jakarta,………………….

Ditetapkan oleh

(nama notaris). 

“Semoga   paling  tidak   rekan-rekan Notaris-PPAT   sekalian  dengan  acara  Pelatihan   tersebut   sudah  memiliki  bekal  ilmu   dan   pengetahuan berkenaan   dengan  apa dan  bagaimana  Prinsip-prinsip  Mengenali  Pengguna   Jasa maupun   metode  Pengisian   Joint Audit  Kepatuhan   Langsung (on-site) dan   Tata  Cara Pelaporan  Laporan   Transaksi  Keuangan   Mencurigakan (LTKM)  Terhadap  Notaris”,ujar  Drajat Uripno. (ars/red) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed