Menteri Hukum Tegaskan Organisasi Jangan Mempersulit Anggota

Nasional2 Views

Menteri Hukum Republik Indonesia, Dr. Supratman Andi Agtas,S.H,M.H pada moment diwawancarai para awak media  disela-sela acara Kongres Luar Biasa (KLB) dan Rapat Pleno Pengurus Pusat yang Diperluas (RP3YD) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Tahun 2025 yang diselenggarakan di Ballroom Birawa Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025)

JAKARTA(,(indonesiapublisher.com) –Menteri Hukum Republik Indonesia, Dr. Supratman Andi Agtas,S.H,M.H menegaskan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) agar tidak mempersulit anggotanya, khususnya terkait rekomendasi perpindahan wilayah dan penempatan formasi jabatan Notaris.

Pernyataan tersebut disampaikan Menkum RI sebelum membuka Kongres Luar Biasa (KLB) dan Rapat Pleno Pengurus Pusat yang Diperluas (RP3YD) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Tahun 2025 yang diselenggarakan di Ballroom Birawa Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025), di hadapan sebanyak 1.425 peserta.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan pengaturan formasi notaris tentang Formasi Jabatan Notaris soal penentuan penempatan, utamanya menyangkut rekomendasi perpindahan Notaris dari satu wilayah ke wilayah lain yang diberikan kewenangannya kepada organisasi Ikatan Notaris Indonesia. Tujuannya, menurut Menteri, untuk meningkatkan pelayanan jasa hukum sekaligus melakukan pemerataan sebaran Notaris di berbagai daerah di Indonesia agar tidak menumpuk di Pulau Jawa.

Pada moment konferensi pers dengan mass media, Menkum RI tersebut mengingatkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM membuka seluas-luasnya formasi dan pilihan wilayah bagi Notaris, baik untuk formasi baru maupun perpindahan wilayah, sepanjang seluruh persyaratan dipenuhi.

“Kemenhkum membuka seluas-luasnya dan kami tidak membatasi mau pilih wilayah mana di seluruh Indonesia silakan saja sepanjang notaris tersebut memenuhi persyaratan. Hanya saja terkait perpindahan wilayah Notaris di sinilah ada peran dari PP INI sebagai organisasi profesi Notaris untuk memfilter penempatan notaris yang mengajukan perpindahan wilayah,”jelasnyw.

Diungkapkan lagi oleh Menkum, kewenangan rekomendasi perpindahan wilayah berada penuh di organisasi profesi. Namun, ia mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak berubah menjadi hambatan bagi anggota.

“Jadi kalau soal perpindahan wilayah ini menjadi kewenangan sepenuhnya ada di organisasi. Kan ada persyaratannya, terutama rekomendasi dari pengurus pusat maupun pengurus wilayah. Cuma saya berpesan, jangan sampai organisasi mempersulit anggotanya atau jangan sampai hal tersebut justru malah memperlambat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Menkum menekankan bahwa tujuan utama organisasi profesi adalah melayani anggota, bukan mempersulit ataupun memperlambat proses. Organisasi tetap diberikan ruang untuk melakukan filter, namun secara proporsional dan transparan.

“Tapi di-filter lah, biarlah organisasi yang memfilter itu siapa yang memungkinkan untuk pindah dan memenuhi persyaratan semuanya. Bukan lagi di Kementerian Hukum,” lanjutnya.

Sedangkan terkait formasi jabatan Notaris baru, Menkum menyebut Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan penataan. Formasi di Pulau Jawa justru dikurangi, sementara formasi di wilayah Indonesia Timur dan Sumatera diperbanyak.

“Kalau untuk penerimaan formasi baru kami sudah tata, yang Jawa justru formasinya kami kurangi. Dan untuk wilayah Timur dan Sumatera akan diperbanyak. Jadi dia harus belajar dululah untuk mengisi di wilayah Timur,” jelasnya.

Menkum kembali menegaskan, bagi Notaris yang telah memenuhi persyaratan dan mengajukan perpindahan ke klasifikasi tertentu, prosesnya akan dipercepat sepanjang telah mendapatkan persetujuan organisasi profesi.

“Pokoknya kalau ada permohonan dan disetujui oleh organisasi profesi, SK-nya saya minta dikeluarkan oleh Dirjen AHU. Jadi semua aman, fair, semua kembali ke organisasi profesi,” ujarnya.

Menutup wawancaranya, Menkum RI ini mengingatkan bahwa setiap Notaris memegang peran penting dalam memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta autentik, sehingga integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap kode etik menjadi syarat mutlak dalam menjalankan jabatan. (dod/rin/red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed