Pengda Kabupaten Tegal Ikatan Notaris Indonesia telah sukses menggelar acara Peningkatan Keilmuan dan Pengetahuan Tentang Pelayanan Kanwil Hukum Jaterg Terhadap Pengesahan Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan Di AHU Online pada Selasa (2/9/2025) bertempat di gedung Sekretariat Pengda Kabupaten Tegal INI & IPPAT di Kota Slawi, Kabupaten Tegal.
TEGAL(indonesiapublisher.com)- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah ( Kakanwil Hukum Jateng) ,Dr. Heni Susila Wardoyo, SH, MH menyatakan, pihaknya sangat memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pengda Kabupaten Tegal Ikatan Notaris Indonesia yang telah sukses menggelar acara Peningkatan Keilmuan dan Pengetahuan Tentang Pelayanan Kanwil Hukum Jaterg Terhadap Pengesahan Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan Di AHU Online pada Selasa (2/9/2025) bertempat di gedung Sekretariat Pengda Kabupaten Tegal INI & IPPAT di Kota Slawi, Kabupaten Tegal.
Seluruh peserta Seminar Foto Bersama dengan narasumber
Dalam kesempatan itu Kakanwil Hukum Jateng menekankan pentingnya peran Notaris dalam menjamin kepastian hukum bagi pendirian, perubahan, maupun pembubaran yayasan dan perkumpulan.
Laporan Ketua Panitia acara Peningkatan Keilmuan dan Pengetahuan Tentang Pelayanan Kanwil Hukum Jaterg Terhadap Pengesahan Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan Di AHU Online, Endang Widiastuti, SH, M. Kn
Sebelumnya, Ketua Panitia acara Peningkatan Keilmuan dan Pengetahuan Tentang Pelayanan Kanwil Hukum Jaterg Terhadap Pengesahan Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan Di AHU Online, Endang Widiastuti, SH, M. Kn dalam laporannya menyampaikan, bahwa seminar tersebut diikuti oleh peserta sebanyak 167 orang baik secara online maupun ofline.
Endang Widiastuti melanjutkan, mereka terdiri dari Notaris di Kabupaten Tegal, Notaris dari luar kota, para Anggota Luar Biasa (ALB) INI maupun dari kalangan umum.
“Kami atas nama seluruh panitia mengucapkan selamat mengikuti acara seminar, dan semoga ilmu yang didapatkan bisa bermanfaat bagi seluruh peserta”, ujarnya.
Sambutan Ketua Pengda Kabupaten Tegal Ikatan Notaris Indonesia, H. Mokhamad Wahyudin, SH. , Sp. N.
Ketua Pengda Kabupaten Tegal Ikatan Notaris Indonesia, H. Mokhamad Wahyudin, SH. , Sp. N. dalam sambutannya menyampaikan, kami atas nama jajaran Pengda Kabupaten Tegal INI bersama seluruh panitia acara Peningkatan Keilmuan dan Pengetahuan Tentang Pelayanan Kanwil Hukum Jaterg Terhadap Pengesahan Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan Di AHU Online, menghaturkan terimakasih yang sebesar-besarnya dan kami mengucapkan selamat datang kepada bapak Kakanwil Hukum Jateng beserta jajarannya yang menjadi narasumber dan membagikan ilmunya kepada kami disini.
Harapannya, semoga seluruh peserta Peningkatan Keilmuan dan Pengetahuan Tentang Pelayanan Kanwil Hukum Jaterg Terhadap Pengesahan Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan Di AHU Online tersebut bisa menyerap dan menyimak semua pemaparan materi yang disampaikan oleh para narasumber handal dan profesional tersebut, Silahkan bertanya dalam sesi tanya jawab. Semoga sukses dan berkah tentunya.
Kakanwil Hukum Jateng, Dr.Heni Susila Wardoyo,SH.,MH. saat memberikan Keynote Speech
Sedangkan Kakanwil Hukum Jateng, Dr.Heni Susila Wardoyo,SH.,MH. menguraikan kembali, pendirian badan hukum ini dipandang sebagai wujud kebebasan berserikat yang dijamin UUD 1945, sekaligus menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memberikan pelayanan dan pengayoman.
Dalam Paparannya Heni menyampaikan apresiasi Pengda Kabupaten Tegal yang telah menginisasi kegiatan ini agar seluruh Notaris dan ALB memiliki persepsi yang utuh terhadap regulasi pelayanan Administrasi Hukum Umum khususnya yang berkaitan dengan layanan pengadministrasian Yayasan dan Perkumpulan.
Peserta Seminar
“Notaris sebagai pejabat umum sekaligus ahli hukum perlu memberi penyuluhan mengenai tugas dan fungsi Badan Hukum termasuk Yayasan dan Perkumpulan kepada Masyarakat,” tegas Kakanwil yang pada kesempatan itu didampingi Kadiv Pelayanan Hukum, Tjasdirin.
Ia juga mengingatkan Notaris tidak hanya berperan sebagai pejabat umum, tetapi juga sebagai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kewajiban menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan.
Selain itu, yayasan dan perkumpulan wajib mengidentifikasi serta menetapkan pemilik manfaat (beneficial ownership) untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas organisasi. Dalam menjalankan tugas, notaris diingatkan untuk selalu bertindak jujur, mandiri, teliti, dan tidak berpihak agar setiap akta yang dibuat memberikan kepastian hukum serta menghindarkan potensi sengketa.
Memasuki paparan teknis, hadir sebagai narasumber dari Direktur Badan Usaha, Direktorat Jenderal AHU, Andi Taleting Langi yang membahas Layanan pada sistem administrasi Badan Hukum dan Badan Usaha serta permasalahan-permasalahan yang sedang dihadapi.
“Notaris agar menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan pekerjaan, kita tidak tahu permasalahan apa kedepannya, diharapkan Bapak Ibu Notaris tetap berpegang pada aturan yang ada,” jelas Andi.
Kepala Bidang Pelayanan AHU Kemenkum Jateng, Deni Kristiawan, yang menyampaikan pemaparan materi terkait Layanan pada Kantor Wilayah Kemenkum Jateng.
Selain Direktur Badan Usaha, hadir pula sebagai narasumber, Kepala Bidang Pelayanan AHU Kemenkum Jateng, Deni Kristiawan, yang menyampaikan Layanan pada Kantor Wilayah Kemenkum Jateng. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif antara para peserta dengan narasumber.
Ketua Pengda Kabupaten Tegal Ikatan Notaris Indonesia, H. Mokhamad Wahyudin, SH. , Sp. N. memberikan cinderamata kepada Kadivyankum Kanwil Hukum Jateng, Tjasdirin, SH., MH.
Salah seorang peserta Seminar, yakni Notaris- PPAT asal Kabupaten Klaten, Nurul Dwi Wardani, SH., M. Kn. mengungkapkan, setelah mengikuti Peningkatan Keilmuan dan Pengetahuan Tentang Pelayanan Kanwil Hukum Jaterg Terhadap Pengesahan Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan Di AHU Online pada Selasa (2/9/2025), Alhamdulillah saya tercerahkan oleh pemaparan materi dari para narasumber. Dan sukses untuk Pengda Kabupaten Tegal INI, Semoga ilmunya bermanfaat bagi seluruh peserta.

Hadir pula Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, SH, MH. yang mendampingi Kakanwil Hukum Jateng, Dr. Heni Susila Wardoyo, SH., MH. (jay/red)