SEMARANG,INDONESIAPUBLISHER.COM – Lagi dan lagi, Seminar yang diadakan oleh Pengurus Daerah Kota Semarang Ikatan Notaris Indonesia dengan Tema*KETERANGAN WARIS PASCA PERMENKUMHAM NOMOR 7 TAHUN 2021* yang telah dilaksanakan pada :Hari Kamis, 25 Maret 2021 lalu mulai Pukul 08.30 – 13.00 WIB bertempat di Hotel Grasia Semarang ternyata berjalan sangat sukses dan dibanjiri banyak peserta.
Ketua Panitia Seminar, Sasmito Raharjo,SH,MH pada sambutannya mengemukakan, Seminar kali ini sengaja memang kita tampilkan para Narasumber yang beken dan sangat kompeten pada bidangnya,yakni masing-masing :
*1. BHP Kota Semarang
*2. BPN Kota Semarang*
*3. Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro, SH, MH, MM (Wreda Notaris-PPAT Kota Semarang dan Guru Besar FH Untag Semarang)*
*4. Dr. Ana Silviana, SH, MH (Dosen FH Undip)*
Dikatakan lagi oleh Sasmito, untuk mendaftar silahkan klik link berikut ini http : bit.ly/INIKETERANGANWARIS, Syarat dan ketentuan bisa dibaca di Flyer. Dan memang sengaja kita batasi kuota jumlah peserta kali ini hingga lebih kurang sekitar 100 peserta saja. Mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19. Dan kami ucapkan kepada peserta seminar, semoga ilmu yang didapat sangat bermanfaat buat bapak/ibu dan rekan-rekan semua.
Sedangkan Ketua Pengda Kota Semarang INI, Dr. M.Hafidh,SH,M.Kn mengatakan, Seminar dengan tema ini baru kali pertama di Indonesia dan baru Pengda Kota Semarang yang mengadakan. Yang jelas kita selalu lebih awal,lebih dini dan upgrade terus. Alhamdulillah antusiasme para peserta luar biasa sekali. Baik rekan-rekan ALB,Notaris-PPAT,Mahasiswa,Perbankan maupun kalangan Umum.
Dua orang peserta, Notaris-PPAT asal Kabupaten Klaten, Slamet Tri Sudaryanto,SH dan Retno Hertiyanti,SH, Notaris-PPAT Kota Semarang mengemukakan, terus terang tema ini sangat kami nanti-nantikan sudah sejak lama, sebagai bekal khasanah keilmuan kita juga dalam menjalankan tugas dan jabatan terutama dalam membuat Akta soal Waris.
Dari pantauan indonesiapublisher.com di lapangan, acara diawali dengan pemaparan dari Ketua Balai Harta Peninggalan (BHP) Kota Semarang, Hendra Andy Satya Gurning,SH,MH dengan tema “Permenkumham RI No.7 Tahun 2021 Terhadap Layanan Penerbitan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) di Balai Harta Peninggalan. Acara dimoderatori oleh Notaris-PPAT senior di Kota Semarang,Hari Bagyo,SH,MHum.
Selanjutnya, pada sesi kedua seminar secara panel itu menampilkan pembicara dari Dosen Fakultas Hukum Undip, Dr. Ana Silviana,SH,MH dengan tema” Tinjauan Yuridis terhadap Permenkumham RI No.7 Tahun 2021 berkaitan dengan Keterangan Waris sebagai dasar Peralihan Hak Atas Tanah.
Dan pada sesi berikutnya,,yang tak kalah menariknya, sang pakar yakni Wreda Notaris –PPAT di Kota Semarang dan Guru Besar FH Untag Semarang, Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro,SH,MH,MM memaparkan materinya seputar “Peran Notaris dalam pembuatan Hak Waris pasca Permenkumham RI No.7 Tahun 2021 yang disampaikan secara detail, padat, berisi.dilanjutkan dengan sesi tanyajawab dan diakhiri dengan foto bersama. (adi/hen/red)