PATI, INDONESIAPUBLISHER.COM – Notaris- PPAT di Kabupaten Pati yang juga selaku Pembina UMKM, AB.Purwanto,SH,M.Kn menyatakan, jadi salah satu tugas Notaris itukan membuat Akta dan memintakan persetujuan Menteri terkait untuk Perkumpulan juga termasuk didalamnya Kelompok Tani. Tapi kewajiban secara moral juga harus memajukan Perkumpulan itu biar tetap survive dan maju bagaimana.
Adapun jenis Kelompok Tani tersebut adalah Kelompok Tani produk kopi, maka kita harus memberikan edukasi tentang bagaimana memproduk kopi, memberi label yang baik sampai pada izin ke Dinas Kesehatan. Sehingga nanti produk kopi itu bisa masuk ke pasar swalayan dan mampu bersaing dengan produk kopi pabrikan.
Hal tersebut dikemukakan oleh AB. Purwanto baru-baru ini saat ditemui di Kota Pati, Jawa Tengah.
AB. Purwanto menuturkan kembali, termasuk kepada kelompok UMKM perempuan yang telah memproduksi makanan kering. Maka izin dari Dinas Kesehatan tetap boleh dan bisa dilakukan. Kenyataannya UMKM yang bernama Asosiasi Muslimah Pengusaha Se-Indonesia atau disingkat ALISA KHADIJAH yang merupakan perkumpulan pengusaha muslimah se- Indonesia dibawah naungan Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) khususnya ICMI Kabupaten Pati juga bisa melakukan itu berkat sinergitas antara pelaku UMKM dan Notaris-PPAT selaku pribadi karena tanggungjawab moral terhadap pembuatan Akta.
Dikatakannya lagi, kebetulan rekan kita Notaris-PPAT di Kabupaten Semarang, Asnawati Khalid,SH,M.Kn itu merupakan pengurus ALISA KHADIJAH Provinsi Jawa Tengah. Jadi, hikmah daripada bersillaturahmi adalah : pertama, panjang umur. Kedua, akan menambah rezeki. Itu adalah janji Allah.SWT. Dan kenyataannya dibuktikan dengan sinerginya dalam rangka membantu bencana korban terdampak banjir di Pati kemarin. Untuk ALISA KHADIJAH benar-benar mengikuti pendistribusian paket bantuan kepada warga korban banjir yang sulit dijangkau, meskipun mereka para perempuan tapi mereka nampak sangat aktif dengan niat tulus, ikhlas dan sabar.
Kemudian ternyata janji Allah ditepati hari ini tadi Minggu (21/2/2021) pukul 08.00 wib ada seorang pengusaha dating pesan 1.000 bentuk makanan per hari, akan dimulai awal bulan Maret 2021 mendatang. Jenis produk ditentukan kesepakatan antar keduanya (antara pengusaha tersebut dengan ALISA KHADIJAH).
“Kita tidak hanya membuat Akta Kelompok tani,tapi kita mencoba membina bersinergi untuk kelompok tani memproduk dengan izin resmi PIRT dan label yang cukup menarik. Untuk kualitas rasa tidak kalah dengan tidak kalah dengan kopi pabrikan, silahkan bagi yang maucoba.”jelas AB.Purwanto.
AB.Purwanto menambahkan, bersinergi produk kopi milik kelompok tani desa Klakah Kasian Kecamatan Gembong Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Siapa lagi yang harus peduli kalau bukan kita.
Ditambahkan lagi, ini adalah sebuah kerja nyata yang positif. Alhamdulillah kami kerjasama dengan grosir besar untuk ikut memasarkan produk ALISA KHADIJAH. Masing-masing produk 1.000 pak per hari.
“Ini khusus ibu-ibu yang produk keringan, Alhamdulillah sudah ada titik temu dan kecocokan harga, minta doanya ya,”ujar seorang ibu anggota ALISA KHADIJAH yang enggan disebut namanya.
Selanjutnya ibu tersebut menguraikan, untuk ALISA KHADIJAH ICMI Cabang Pati memproduk makanan ringan. Satu orang per hari 1000 bungkus. Alhamdulillah saya bisa membuka lapangan pekerjaan bagi pengangguran.
Pembayaran..2 hari setelah pengiriman ke 2, mohon ijin pertama siap 15 macam produk @ 1000 buah. Produk sesuai permintaan. Yang di minta marneng mekrok, stik, criping pisang, criping ketela,”ujarnya lagi. (adi/ars/red)