SEMARANG – Pada hari Jum’at, 24 Juli 2020 mulai pukul 13.30 wib hingga pukul 17.00 wib, Indonesia Notary Community (INC) bekerjasama dengan Pena Sarana Informatika Kenotariatan (PSI) mengadakan Website Seminar (Webinar) Bedah Buku dengan mengusung tema “Masalah dan Solusi Praktis Yayasan.
Buku tersebut ditulis oleh Dr. Muhammad Hafidh,SH,M.Kn dan Dr. Habib Adjie,SH,MHum, dua orang tokoh praktisi Notaris-PPAT beken, pendiri forum grub diskusi INC, Akademisi dan Dosen Program Studi Magister Kenotariatan.
Acara tersebut dimoderatori oleh Yuyun Yulianty,SH,M.Kn dan menampilkan dua narasumber dan sang maestronya penulis buku itu yakni Dr. Mohammad Hafidh,SH,M.Kn serta Dr. Habib Adjie,SH,M.Hum. Diikuti peserta Webinar yakni anggota INC yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dr. Muhammad Hafidh,SH,M.Kn disela-sela acara Webinar saat dikonfirmasi indonesiapublisher.com mengatakan, jadi dalam buku yang berjudul “Masalah dan Solusi Praktis Yayasan” ini, itu membahas tentang Yayasan. Mulai dari pertama kali Yayasan yang pertama kali berdiri misalnya, bagaimana sistematika pendirian dari para penghadapnya, kemudian maksud dan tujuan usahanya, dan lain-lainnya. Mulai dari awal sampai dengan akhir, itu seluk beluk tentang Yayasan. Ini pada sesi pertama Webinar bedah buku yang kita bahas tadi.
Kemudian pada sesi kedua, jelas Hafidh, juga dibahas tentang bagaimana Yayasan yang sudah berdiri sebelum Undang-Undang Yayasan. Yayasan itukan kita semua tahu bahwa di Indonesia sejak zaman lama /kuno sudah ada Yayasan. Bagaimana dengan Akta-Akta Yayasan yang lama itu. Bagaimana perubahannya. Walaupun itu sudah dikupas tuntas sampai selesai, masih ada banyak permasalahan yang harus kita pahami bersama. Sekarang ini mohon maaf, khususnya di Jawa Tengah ini banyak sekali Yayasan-Yayasan yang bermasalah. Misalnya : di Cilacap, Purworejo, Purwokerto, di Semarangpun ada, di Solo apalagi. Kita Notaris harus teliti dan hati-hati. Karena rata-rata kesalahannya itu, didalam pembuatan Akta. Suatu contoh, apakah Yayasan lama terus diperbaharui, ini yang sekarang terjadi.
Itu kita bahas disini, bagaimana sih mengatasi agar Yayasan itu semuanya aman, kita sebagai Notaris menjalankan jabatan sesuai dengan Undang-Undang juga aman. Yang tidak kalah pentingnya apa, jadi Yayasan itu adalah sesuai dengan mekanismenya. Apakah itu harus disesuaikan dengan peraturan yang ada bagaimana formatnya, itu yang perlu kita ketahui bersama.
Hafidh menegaskan lagi, memang terkadang dunia Notaris itu hanya copy paste. Mestinya harus dibedakan antara Yayasan Keagamaan dengan Yayasan Umum. Saya katakan dibedakan karena apa? Dicontoh Akta-Akta Yayasan yang ada, di Yayasan keagamaan mesti ada istilah wakaf. Kalau kita mau membuat Yayasan yang bergerak dibidang keagamaan, wakaf boleh khususnya yang bergerak dibidang Islam. Tetapi kalau Yayasan Umum tidak mungkin, apalagi Yayasan umum non Islam kata wakaf ini harus hilang. Wakaf itu hanya dikenal didalam hukum Syar’i. Wakaf ada namanya nadhir. Salah satu syarat nadhir adalah orang Islam. Kalau yayasan ini menerima wakaf padahal Yayasannya bukan Islam tidak mungkin. Yang kedua, Yayasan umum masih menerima amal, infaq, sodaqoh, tidak bisa lagi. Zakat itu dikenal dengan LAZIS (Lembaga Amil Zakat Infaq Sodaqoh). Jadi kalau Yayasan itu mau bergerak dibidang umum ya redaksional LAZIS itu tidak ada. Tapi rata-rata teman-teman kelupaan. Jadi Yayasannya masih bergerak dibidang umum (bukan bergerak dibidang keagamaan) bahkan pendirinya bukan non muslim, kok menerima amil, infaq dan sedekah, zakat, kapan dia akan mentasarufkan. Zakat itu kalau Yayasan sebagai amil begitu ada muzaki memberikan kepada amil yaitu Yayasan, yayasan namanya mentasarufkan atau membagikan kepada 8 asna yaitu siapa, amilnya harus muslim, ini yang masalah.
Hafidh yang juga selaku Ketua Pengda Kota Semarang INI ini menguraikan, kita tidak akan membedakan tidak, tapi kita menempatkan yang sebenarnya. Jadi kalau yayasan islam ada LAZIS-nya boleh, untuk Yayasan non muslim LAZIS-nya dihilangkan. Yang tidak kalah pentingnya apa, pemahaman menjelaskan kepada para pendiri. Begitu orang datang kepada Notaris mendirikan Yayasan untuk memisahkan hartanya, maka uang itu sudah mereka pisahkan. Itu harus dijelaskan kepada klien sehingga mereka paham. Kalau misalkan Yayasannya gede lalu ia mau meminta bagian dari Yayasan ya tidak boleh.
Sedangkan peserta Webinar Bedah Buku, Jatmiko Nugroho,SH,M.Si, Ramlan Syukri,SH,M.Kn dan Sasmito Raharjo,SH,MH menuturkan, memang penting bagi para Notaris untuk ikut dalam Webinar Bedah Buku Masalah dan Solusi Praktis Yayasan ini. Bila perlu dengan membeli bukunya, sebab ini menjadi panduan kita dan pemahaman bagi para Notaris ketika nantinya ada klien yang datang ke kantor untuk meminta dibikinkan Akta Pendirian Yayasan, baik Yayasan yang bergerak dibidang keagamaan maupun Yayasan yang bergerak dibidang umum.
“Menjadi sebuah referensi wajib bagi kita buku tersebut, idealnya sebelum berpraktik, memang kita harus sudah belajar, buku tersebut, sehingga kita bisa menguasai dan memahani perihal seluk beluk dan tata cara sistematika pendirian Yayasan. Sehingga apabila sewaktu-waktu ada klien ke kantor kita meminta dibikinkan Akta pendirian Yayasan, kita sudah paham betul untuk itu,:jelas Ramlan Syukri. (Jay/ars)