MUNTILAN, INDONESIAPUBLISHER.COM – Menanggapi rencana pelaksanaan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) bekerjasama dengan Pengwil-Pengwil INI terkait yang secara serentak digelar pada Sabtu (26/6/2021) besok ditujuh Kota Besar di Indonesia yakni di Medan, Jakarta, Banten, Seamarang, Surabaya, Denpasar dan Makasar, salah seorang tokoh Notaris-PPAT senior di Jawa Tengah – DIY, Stefanus Artanto,SH yang notabene sebelumnya pernah menjadi anggota Tim Penguji UKEN, dia menilai bahwa tahapan UKEN itu jangan sampai ditinggalkan oleh para Anggota Luar Biasa (ALB INI), karena agenda ini sangat penting bahkan mutlak diikuti, sebelum seseorang itu menjabat sebagai Notaris.
Hal tersebut terungkap saat wawancara INDONESIAPUBLISHER.COM dengan Stefanus Artanto,SH, pada Rabu sore (23/6/2021) di Kawasan Kota Legendaris Muntilan,Kabupaten Muntilan, Jawa Tengah.
“Kenapa saya mengatakan itu begitu penting, karena dengan penambahan jumlahNotaris “Yang Tidak Terkendali dan Tidak Terdeteksi Jumlahnya” maka masalah Kode Etik Notaris menjadi mutlak. Belum lagi dengan kasus-kasus yang muncul yang melibatkan pelanggaran Kode Etik Notaris di seluruh Indonesia itu cenderung meningkat”,ucap Artanto.
Artanto kembali menekankan, saya bisa memahami kenapa pelanggaran-pelanggaran itu meningkat? Karena adanya persaingan-persaingan yang sedikit tidak sehat yang disebabkan membludaknya jumlah animonya orang untuk menjadi Notaris yang itu tidak sebanding dengan kebutuhan jasa Notaris di lapangan.
Jadi, ungkap Artanto, untuk Ujian Kode Etik Notaris sekali lagi saya katakana selain urgent juga mutlak dilaksanakan. Terlepas dari pendapat saya diatas, saya ingin bahwa setelah mereka nanti menjabat sebagai Notaris, tetap ada pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Lembaga yang selama ini dinilai relevan entah itu Majelis Pengawas Daerah (MPD) atau Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW). Karena ketika mereka Ujian, ya sanggup-sanggup saja untuk mau dan terikat sebagai Notaris yang baik.
Tetapi menurut Artanto.ketika dihadapkan kepada kebutuhan operasional dan juga kebutuhan hidup masing-masing Notaris, lalu mereka lupa,apalagi persaingan sudah tidak bisa dimonitor dan dielakkan lagi. Baik dalam pelayanan yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. Seperti : Minuta bisa keluar kantor, penghadap tidak menghadap juga sering, lalu juga ada pemberian potongan-potongan harga karena bersaing antara bank satu dengan bank lain.
Untuk itu saya pikir bahwa Ujian Kode EtikNotaris bukan final, tetapi baru sebatas teoritis, retorika atau janji maupun kesanggupan. Tetapi didalam perjalanan karir ataupun profesi Notaris, pengawasan itu menjadi suatu hal yang substansial. Taruh kata, pemasangan papan nama, besaran papan nama,melintas jalan atau sejajar jalan,cobalah itu ditertibkan dulu karena dari indikator papan nama saja sudah bisa dikatakan bahwa mereka terlihat berlomba-lomba untuk menjadikan profesi Notaris sebagai sebuah usaha atau sebuah bisnis. Bukan merupakan jabatan yang mempunyai dan melekat menjunjung tinggi marwah, harkat, martabat jabatan dan kehormatan dan harga diri dari seorang Notaris sebagai seorang Pejabat Umum. Sehingga sekali lagi yang saya garis bawahi setelah UKENdan menjadi seorang Notaris, ada lembaga yang mau ditunjuk untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan kepada Notaris-notaris muda untuk mengembalikan bahwa jabatan Notaris itu benar-benar sebuah jabatan yang harusmenjunjung tinggi Marwah, harkat,martabat serta Kehormatan seorang Notaris. Semoga mereka yang akan mengikuti UKEN nanti dapat mempersiapkan dirinya baik-baik untuk menjadi orang baik.
Sebelumnya Pembekalan Ujian Kode Etik dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting pada hari Jumat (18/6/2021) lalu mulai pukul 09.00 wib s/d pukul 16.00 wib dimana pada pukul 09.00 wib – 12.00 wib oleh Dewan Kehormatan Pusat INI yang dilanjutkan pukul 13.00 – 16.00 oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia.
Artanto yang juga sebagai Korwil IPPAT Wilayah Kedu itu mengatakan, dalam era globalisasi ini peran serta Notaris sebagai Pejabat Umum menempati posisi penting di tengah kehidupan bisnis yang makin maju. Menurutnya, Notaris sebagai salah satu pengemban profesi hukum adalah orang yang memiliki keahlian dan keilmuan dalam bidang Kenotariatan, sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan pelayanan di bidang kenotariatan.
“Kode Etik disusun dan dirancang oleh Ikatan Notaris Indonesia yang berdasarkan Kode Etik Notaris Pasal 1 huruf a memiliki arti bahwa Ikatan Notaris Indonesia disingkat I.N.I adalah Perkumpulan/organisasi bagi para Notaris, berdiri semenjak tanggal 1 Juli 1908, diakui sebagai Badan Hukum (rechtpersoon) berdasarkan Gouvernements Besluit (Penetapan Pemerintah) tanggal 5 September 1908 Nomor 9, merupakan satu-satunya wadah pemersatu bagi semua dan setiap orang yang memangku serta menjalankan tugas jabatan sebagai pejabat umum di Indonesia yang telah diakui dan mendapat pengesahan dari Pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman pada tanggal 23 Januari 1995 Nomor : C2-1022.HT.01.06,” jelasnya.
Selanjutnya Notaris-PPAT senior yang juga pernah menjadi anggota MPD Notaris di Kabupaten Magelang tersebut menguraikan lagi, seorang Notaris harus dapat menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang berlaku di masyarakat, dengan bersikap jujur dan tidak berpihak. “Peningkatan kompetensi bagi Notaris juga dianggap perlu dalam menghadapi perkembangan global, baik dari sisi profesionalitas maupun teknologi informasi,” tegasnya lagi. (jay/red)