KOTA MAGELANG,INDONESIAPUBLISHER.COM – Pengurus Daerah Kabupaten Magelang Ikatan Notaris Indonesia (Pengda Kabupaten Magelang INI) pada hari Jumat- Sabtu, 17-18 Desember 2021 telah sukses menggelar acara Seminar dan Diklat Notaris Pembuat Akta koperasi (NPAK) yang bertempat di Hotel Oxalis Kota Magelang,Jawa Tengah mulai pukul 08.00 wib hingga selesai.
Berdasarkan pantauan INDONESIAPUBLISHER.COM, penyegaran pengetahuan (17/12/2021) menampilkan dua pembicara nasional dan yang piawai dibidangnya,yaitu Narasumber pada Sesi pertama (08.00 wib-11.00 wib), Prof.Dr.Zudan Arif Fakrullah,SH,MH ,Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dengan tema “Transformasi Data dan Dokumen Kependudukan Sebagai Pendukung Pembuatan Akta”.
Prof. Zudan pada kesempatan tersebut memaparkan materinya secara lugas,padat,bernas sehingga menarik para peserta seminar untuk bertanya seputar judul tema yang dipaparan “Sang Profesor” yang alumni dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta tersebut.
Dan pada sesi kedua, Seminar mengetengahkan Narasumber beken dan kompeten dibidangnya yakni Dr.Pieter Latumeten,SH,MH (13.30 wib – selesai) dengan mengusung tema “Problematika Akta Notaris Dalam Lingkaran Perkara Perdatadan Pidana”.
Dr.Pieter Latumeten,SH,MH yang juga Notaris-PPATKota Depok, Praktisi dan Akademisi handal tersebut menyuplik secara detail, terurai dari A hingga Z sampai pada contoh kasus per kasus seputar Problematika Akta Notaris Dalam Lingkaran Perkara Perdata dan Pidana,untuk itu dia menghimbau bahwa disini perlu kehati-hatian para Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya jangan sampai tersangkut kepada persoalan hukum.
Sedangkan pada Sabtu (18/12/2021), Pengda Kabupaten Magelang INI menggelar Upgrade pengetahuan dengan menggelar Pendidikan dan Latihan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dengan menampilkan 3 Narasumber yaitu : Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi,SH,MM, Sesi kedua menampilkan narasumber Tri Aditya Putra,SH ( Kabid Kepatuhan dan Pelaporan Kementerian Koperasi dan UKM) dan Narasumber ketiga yaitu Yulistya Adi Nugraha,SH,M.Kn (Notaris-PPAT di Kabupaten Tegal).
Ketua Pengda Kabupaten Magelang INI, Ardianto, SH., M.Kn menyatakan diselenggarakannya Diklat Koperasi ini untuk menjawab kebutuhan pengisian jabatan Notaris Pembuat Akta Tanah (NPAK) yang kini sangat dibutuhkan dalam proses pendirian koperasi. “Paska dilaunchingnya website AHU Koperasi Online, kini domein penerbitan Surat Keputusan Pendirian Koperasi ada di Kementerian Hukum dan HAM RI. Sementara itu Kementerian Koperasi dan UKM memiliki tugas pembinaan dan pengawasan koperasi. Ardianto menambahkan, bahwa Diklat Koperasi ini diikuti sebanyak lebih kurang 90 peserta terdiri dari Notaris-PPAT dan Anggota Luar Biasa (ALB INI). |
Sedangkan Wakil Ketua Pengwil Jateng INI, Slamet Supriyadi,S.Kom,SH,M.Kn mewaili Ketua Pengwil Jateng INI, Dr. Widhi Handoko,SH,SpN dalam sambutannya mengatakan, kami ucapkan selamat datang kepada Bapak Ahmad Zabadi,SH,MM bersama jajarannya dari Kementerian Koperasi dan UKM RI, semoga bisa memberikan materi pembekalan Diklat Koperasi ini dengan baik,dan kami ucapkan selamat datang kepada seluruh peserta Diklat Koperasi hari ini,semoga ilmu yang didapat bermanfaat buat bapak/ibu sekalian.
Deputi bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM RI, Ahmad Zabadi, SH., MM saat menjadi Keynote Speaker menyatakan, lahirnya UU 11/2020 (UU Cipta Kerja) dan PP 7/2021 tentang kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan UKM, harus betul-betul memberikan kemudahan dalam pendirian Koperasi, dari yang semulanya 20 orang menjadi 9 orang.
“Kita ingin sebuah koperasi hadir dengan sebuah kesan kemoderenan, dan itu direfleksikan pintu masuknya dari anggaran dasar atau akte pendirian. Anggaran Dasar hanya dianggap sebagai “Kitab Suci” bagi Koperasi, jarang dibuka, dan hanya dibuka saat RAT”, kata Deputi Zabadi.
Deputi Zabadi juga menekankan bahwa penyederhanaan akta pendirian koperasi tidak hanya sekedar tampil beda dari sebelumnya dengan pertimbangan efisiensi, namun juga selayaknya isi dan substansi dapat mudah dibaca dan dipahami sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda. Terlebih lagi, lanjut Deputi Zabadi, dalam menghadapi perkembangan koperasi yang dinamis, ada spin off, split off, amalgamasi, dan holding company maka perlu diakomodir apabila terjadi perubahan anggaran dasar koperasi, sehingga koperasi terlihat adaptif, tidak terkesan jadul dan lebih modern.
Materi sesi kedua dibawakan oleh narasumber Kabid Kepatuhan dan Pelaporan Koperasi Kemenkop dan UKM RI, Try Adtya Putra,SH tentang Akta Koperasi dan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi serta Praktek membuat Akta Koperasi.
Untuk materi sesi ketiga adalah oleh narasumber muda kompeten dan berpengalaman tentang masalah Perkoperasian dan seluk-beluk seputar Notaris Pembuat Akta Koperasi yang kini sudah menjadi pembicara di level nasional,yaitu Yulistya Adi Nugraha,SH,M.Kn. (ars/red)