Sinergi Tiga Pilar: BPN Sragen, BPKPD, dan PPAT Luncurkan Program ’10 Hari Perintis’ untuk Percepat Layanan Pertanahan

Pertanahan3 Views

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, Eric Hosta Mella, S.T., M.Sc., QRMP. (Foto – dok : redaksi indonesiapublisher.com)

SRAGEN(INDONESIAPUBLISHER.COM) —  Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sragen meluncurkan inovasi terbaru bertajuk Program Peralihan Hak 10 Hari Perintis pada Kamis, 24 September 2026. Program ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, mudah, transparan, dan berkepastian hukum melalui sinergi kuat antara BPN, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen, serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Melalui program ini, proses peralihan hak atas tanah yang biasanya memakan waktu lama kini dipangkas menjadi lebih terintegrasi. Keterlibatan PPAT dalam penyiapan akta dokumen serta dukungan BPKPD dalam validasi perpajakan daerah menjadi kunci utama dalam mempercepat birokrasi lintas institusi ini.

Dalam pelaksanaannya, ketiga pihak berbagi peran secara terkoordinasi. BPN Sragen berfokus pada pemeriksaan, validasi data pertanahan, serta pendaftaran peralihan hak. Di sisi lain, BPKPD mendukung pemenuhan aspek perpajakan daerah, sementara PPAT memastikan kesiapan dan kelengkapan dokumen akta sejak tahap awal.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, Eric Hosta Mella, S.T., M.Sc., QRMP. dalam kesempatan  edisi Bincang – Bincang Siang (BBS) secara eksklusif dengan media nasional INDONESIAPUBLISHER.COM  pada hari Rabu (23/9/2026) saat ditemui di ruang kerjanya  menegaskan bahwa keberhasilan reformasi layanan ini bertumpu pada kolaborasi yang solid.

“Program Peralihan Hak 10 Hari Perintis merupakan upaya bersama untuk membangun pelayanan yang lebih terintegrasi. BPN, BPKPD, dan PPAT memiliki kewenangan berbeda, namun tujuan kami sama: memberikan pelayanan yang cepat, tertib, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Eric Hosta Mella.

Eric juga menambahkan bahwa target 10 hari ini bukan sekadar mengejar kecepatan, melainkan membangun ekosistem administrasi yang tertib dan minim kendala sejak berkas pertama kali masuk. Dengan koordinasi yang rapi, potensi berkas tidak lengkap atau pengulangan proses akibat kendala administratif dapat ditekan seminimal mungkin.

Gedung Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen nampak dari depan saat Rombongan dari Kanwil BPN Provinsi DIY Mengadakan Studi Banding SOTK Kewilayahan 

“Kecepatan pelayanan harus berjalan bersama dengan ketelitian dan kepastian hukum. Ketika setiap pihak menjalankan perannya secara optimal, masyarakat akan memperoleh pengalaman pelayanan yang jauh lebih sederhana dan pasti,” imbuhnya.

Kakanwil BPN Provinsi DIY, Sepyo Achanto, S.H., M.H. diterima oleh Kakantah Kabupaten Sragen, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, Eric Hosta Mella, S.T., M.Sc., QRMP. saat melakukan studi banding SOTK Kewilayahan 

Selain mempermudah masyarakat, program ini juga berfungsi sebagai sarana evaluasi berkala untuk menyempurnaan proses bisnis di lapangan. Melalui semangat “Tiga Pilar Bersinergi, Peralihan Hak 10 Hari”, BPN Sragen, BPKPD, dan PPAT berkomitmen menciptakan iklim pelayanan publik yang responsif, profesional, dan akuntabel di Kabupaten Sragen.

Menjadi Rujukan Nasional, Kantah Sragen Sukses Terapkan Transformasi Pelayanan Berbasis Kewilayahan

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sragen kini resmi menjadi salah satu barometer nasional dalam transformasi pelayanan pertanahan. Di bawah arahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.

Kantah Sragen sukses mengimplementasikan dua program strategis sekaligus, yakni Transformasi berbasis Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kewilayahan serta Program Peralihan 10 Hari (Perintis).

SOTK Wilayah 1 Kantah Sragen 

SOTK Wilayah 2 Kantah Sragen 

SOTK Wilayah 3 Kantah Sragen 

SOTK Wilayah 4 Kantah Sragen 

SOTK Wilayah 5 Kantah Sragen 

SOTK Wilayah 6 Kantah Sragen 

Kementerian ATR/BPN RI saat ini tengah menggaungkan tiga pilar transformasi pelayanan utama:

  1. Transformasi berbasis SOTK Kewilayahan (Kantah Sragen terpilih sebagai salah satu dari 10 Kantor Pertanahan pelaksana di Indonesia).
  2. Pengukuran Berjadwal.
  3. Program Peralihan 10 Hari (Perintis) (Kantah Sragen masuk sebagai bagian kedua dalam pelaksanaan program ini).

Sejak resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026 lalu, Kantah Sragen langsung bergerak cepat merombak sistem kerja penanganan urusan pertanahan. Struktur yang sebelumnya terkotak-kotak secara tematik, kini diubah total menjadi seksi-seksi kewilayahan guna memotong birokrasi dan mempercepat integrasi data.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, Eric Hosta Mella, menguraikan bahwa wilayah kerja pelayanan pertanahan di Kabupaten Sragen saat ini telah dipetakan menjadi wilayah 1 sampai wilayah 6.

“Dari total 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Sragen, kami membaginya ke dalam 6 wilayah strategis. Setiap satu wilayah ini mengampu seluruh tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pelayanan pertanahan secara komprehensif,” jelas Eric. Pembagian ini terbukti membuat pelayanan menjadi lebih fokus, responsif, dan memangkas waktu penyelesaian dokumen warga.

Ramai Menjadi Rujukan Studi Banding Instansi Lain

Keberhasilan Kantah Sragen dalam menata SOTK Kewilayahan dan mengejar target program Perintis 10 hari ini memikat perhatian berbagai daerah di Indonesia. Sistem zonasi pelayanan yang rapi membuat Kantah Sragen kini kebanjiran kunjungan kerja untuk percontohan.

“Alhamdulillah, kini kami menjadi rujukan studi banding berbagai Kantah dan Kanwil BPN dari berbagai wilayah,” ungkap Eric.

Tercatat, sejumlah Kantor Pertanahan di eks-Karisidenan Surakarta telah hadir melakukan studi replikasi, di antaranya BPN Kota Surakarta, BPN Boyolali, BPN Klaten, dan BPN Sukoharjo. Tak hanya tingkat kabupaten/kota, rombongan dari Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil ikut turun ke Sragen bersama jajaran BPN Kota Yogyakarta, BPN Sleman, dan BPN Gunungkidul untuk memelajari sistem operasional ini.

Menyusul setelahnya, studi banding juga dilakukan oleh BPN Kudus, bahkan hingga menyeberang pulau dengan hadirnya rombongan dari BPN Lampung Selatan.

Melalui transformasi berbasis kewilayahan ini, Kantah Kabupaten Sragen membuktikan komitmennya dalam mendukung penuh program strategis Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih modern, cepat, kepastian hukum yang jelas, dan bebas dari pungutan liar demi kemudahan masyarakat Bumi Sukowati. (dnl/tim/red) 

Editor : Daniel Prasetyawan

Reporter : Jay Mulya Adi Negara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed