Foto bersama seluruh peserta Seminar Nasional Terkait Coretax yang dihelat oleh Pengurus Daerah Kabupaten Pemalang INI, Narasumber dan Jajaran Pengda Kabupaten Pemalang INI hari Kamis(6/2/2025) di hotel Santika, Kota Pekalongan.
PEKALONGAN,(Indonesiapublisher.com)- Untuk kali pertama, Perhelatan kegiatan Seminar Nasional (Semnas) yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Kabupaten Pemalang Ikatan Notaris Indonesia (Pengda Kabupaten Pemalang INI) terkait dengan Coretax tampak berlangsung dengan sukses, meriah, seluruh peserta begitu antusias bahkan dibanjiri peserta hingga dari luar kota dan luar pulau seperti Kalimantan dan Bangka Belitung.
Ketua Panitia Seminar Nasional, Jarot Mujatmiko, SH, M. Kn Panitia Seminar Nasional, Jarot Mujatmiko, SH, M. Kn melaporkan, Alhamdulillah hari ini bertempat di hotel Santika Kota Pekalongan, Jawa Tengah, pada hari Rabu, 6 Februari 2025, mulai pukul 08.00 wib hingga selesai, kami dari Pengurus Daerah Kabupaten Pemalang Ikatan Notaris Indonesia menyelengarakan Seminar Nasional dengan mengangkat topik menarik yang lagi update yaitu : Penguasaan Coretax Dalam 1 Hari : Strategi Menghindari Risiko Melalui Simulasi Terapan Dan Pencatatan Social Enterprise Dalam PT Pada Sistem AHU Serta Tindak Lanjut Di Sistem OSS RBA” bersama narasumber 1. Bapak Dedi Jaelani, S. Ak. Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Pekalongan,2. Bapak Albert Richi Aruan, SH, M. Kn dan 3. Bapak Aulia Taufani, SH, M. Kn.
Perlu kami laporkan, kata Jarot Mujatmiko, bahwa acara Seminar Nasional tersebut dikuti sebanyak 150 peserta. Terdiri dari staf Notaris- PPAT, Anggota Luar Biasa INI, dan para Notaris -PPAT yang datang dari wilayah Jawa Tengah & DIY, Tangerang, Jakarta, bahkan luar pulau juga ada.
“Kami ucapkan selamat datang kepada seluruh peserta, dan selamat mengikuti acara Semnas, semoga ilmunya bermanfaat’, ujarnya.
Ketua Ketua Pengurus Daerah Kabupaten Pemalang INI, Adi Susanto, SH, M. Kn Daerah Kabupaten Pemalang INI, Adi Susanto, SH, M. Kn saat membuka acara Semnas terkait Coretax menyampaikan, bahwa penyelenggaraan Semnas ini adalah yang pertama kali kita gelar.
Menurut Adi, dalam mempersiapkan gelaran acara Semnas ini, rekan- rekan panitia saya lihat bekerja begitu luar biasa. Dalam tempo tenggat waktu yang relatif singkat, segala sesuatunya Alhamdulillah bisa berjalan dengan baik, berjalan lancar dan suksessukses, bisa tercover semuanya.
Dijelaskan Adi lagi, inisiasi pemilihan topik berkenaan dengan penguasaan Coretax bagi Notaris- PPAT ini, saya rasa karena topik tersebut lagi update dan hangat.
Terlebih lagi, didukung dengan suport dari para narasumber hebat, kondang dan kompeten pada bidangnya, seperti Bapak Dedi Jaelani ( KPP Pratama), Bapak Aulia Taufani dan Bapak Albert Richi Aruan( para pakar dan Praktisi Notaris- PPAT). Pasti diskusinya akan begitu menarik.
Adi Susanto juga menjelaskan, alasan mengapa kegiatan Semnas perdana ini digelar bukan di wilayah Pemalang, melainkan di hotel Santika Kota Pekalongan. Tentu karena aksesnya disini begitu mudah dijangkau baik dengan kendaraan pribadi maupun kereta api. Selain itu, sehabis mendapat ilmu, para peserta bisa dimanjakan dengan berwisata, kulineran dan berbelanja batik Pekalongan yang sudah begini ikonik dan legendaris baik di tingkat nasional maupun mancanegara.
Ramzi Baraba, SH, M. Kn menjadi Moderator handal dalam acarae Seminar Nasional dengan mengangkat topik menarik yang lagi update yaitu : Penguasaan Coretax Dalam 1 Hari : Strategi Menghindari Risiko Melalui Simulasi Terapan Dan Pencatatan Social Enterprise Dalam PT Pada Sistem AHU Serta Tindak Lanjut Di Sistem OSS RBA” bersama narasumber 1. Dedi Jaelani, S. Ak. Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Pekalongan,2. Albert Richi Aruan, SH, M. Kn dan 3. Aulia Taufani, SH, M. Kn.
Pada sesi pemaparan materi, Dedi Jaelani dari KPP Pratama Pekalongan memantik dengan pembahasan mengenai berbagai isu terkini perpajakan di Indonesia. Kemudian dilanjutkan dengan menjelaskan mengenai pajak perolehan atas tanah dan bangunan mulai dari dasar pengenaan pajak, layanan e-PHTB, hingga permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan. Tak hanya berhenti di sana, laman Direktorat Jenderal Pajak yang dapat diakses secara daring untuk mengajukan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan juga dijelaskan secara rinci. Sama halnya dengan penjelasan fitur e-PHTB Notaris/PPAT mulai dari registrasi akun, langkah isian permohonan, hingga pengecekan keaslian dokumen juga dijabarkan secara jelas oleh pemateri.
Selanjutnya, dipaparkan juga secara daring pemaparan materi oleh Albert Richi Aruan dengan penjelasan mengenai aplikasi Coretax yang merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam rangka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak mulai dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan, hingga pengajuan berbagai permohonan secara daring.
Dan tak kalah menarik lagi, selanjutnya ditutup pemaparan materi oleh Aulia Taufani, SH, M. Kn yang memaparkan materi secara gamblang, runtut, terurai mengenai Pencatatan Social Enterprise Dalam PT Pada Sistem AHU Serta Tindak Lanjut Di Sistem OSS RBA”.
Aulia Taufani,SH,M.Kn dalam materinya memaparkan, Kementerian Hukum, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah meresmikan layanan pencatatan bagi social enterprise dalam sistem AHU Online. Layanan ini dirancang sebagai wadah bagi perusahaan untuk mendedikasikan sebagian besar keuntungannya guna mendukung berbagai tujuan sosial, selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
foto bersama seluruh Panitia Semnas
Diuraikan lagi oleh Aulia, Social enterprise atau kewirausahaan sosial adalah bentuk usaha yang tidak hanya mengedepankan keuntungan finansial, tetapi juga berfokus pada upaya menyelesaikan permasalahan sosial dan lingkungan. Dengan berkontribusi pada SDGs, entitas ini diharapkan mampu menghadirkan solusi nyata di sektor-sektor penting seperti pengentasan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, kesetaraan gender, hingga keberlanjutan energi dan lingkungan.
Pencatatan Social Enterprise (SE) pada PT di Sistem AHU dilakukan melalui Notaris. Pencatatan ini didasarkan pada regulasi yang mengatur usaha berbasis sosial.
- Pilih opsi “social enterprise” saat transaksi pendirian atau perubahan
- Susun akta pendirian atau perubahan
- Akta pendirian atau perubahan ditandatangani oleh notaris
- Notaris mengajukan pencatatan di Sistem AHU
Dalam akta pendirian, harus dicantumkan tujuan yang sesuai dengan SDGs dan ketentuan alokasi keuntungan 51% untuk misi sosial.
- Memudahkan pemerintah untuk memberikan insentif dan fasilitas
- Memudahkan investor berdampak untuk mengidentifikasi SE yang telah terverifikasi
- Membuka peluang untuk pengembangan SE di tingkat nasional
- Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021.
Budi Yogyyantiningrum, SH peserta asal Kabupaten Karanganyar saat mengajukan pertanyaan
Atas materi yang disampaikan oleh pemateri ini, beberapa peserta Semnas merespon dengan mengajukan berbagai pertanyaan pada sesi tanya jawab. Pertanyaan-pertanyaan ini muncul dari para peserta yang hadir dari pertanyaan yang diajukan tersebut.
Sang moderator,Ramzi Baraba juga langsung menginventarisir pertanyaan dengan baik dan urut beberapa pertanyaan yang diajukan beberapa beserta Semnas. Lalu dijawab pula dengan lugas, bernas, detail dan terperinci oleh ketiga narasumber hebat tersebut. ( Adi/red).