Ketua Pengda INI KBB, Dr. Juli Margini,SH,M.Kn serahkan cinderamata kepada narasumber yang
INDONESIAPUBLISHER.COM,Bandung – Seminar yang diadakan Pengda IPPAT KBB dan Pengda INI KBB membahas tentang berbagai hal terutama dalam maraknya mafia tanah di Hotel Harris, Jalan Peta, Kota Bandung pada Selasa (30/8/2022.) lalu berhasil tembus peserta sebanyak 200- an orang yang terdiri dari kalangan Notaris- PPAT, ALB, kalangan pengembang dan umum.
Pantauan INDONESIAPUBLISHER COM dari tempat acara, Semnar PENGDA INI-IPPAT KABUPATEN BANDUNG BARAT ( KBB) mengusung topik update yakni ” Perolehan Hak Atas Tanah Bagi Pengembang (Developer) , Perizinan, Serta Katllll Hak – hak Peralihan dan Pembebasannya Berdasarkan Sistem Hukum Kebendaan Di Indonesia Dalam Kegiatan Pemasaran.
Seminar tersebut cukup menarik, sehingga lahan-lahan yang biasanya milik masyarakat banyak ini sangat rawan dimanfaatkan oleh mafia tanah”.
Peserta seminar
Hal itu diungkapkan Ketua Pengurus Daerah Kabupaten Bandung Barat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengda KBB IPPAT), Dr. Anna Yulianti, SH, M. Kn pada saat jumpa pers dengan mass media.
“Ditegaskan oleh Anna, “Saya sempat menyampaikan ke Bupati Bandung Barat terkait mafia dan sengketa tanah, ujung masalahnya adalah belum ada pemetaan yang betul-betul sempurna, terkait dengan tanah-tanah carik, tanah desa dan tanah milik adat,”.
Anna menerangkan lagi, hal itu merupakan masalah serius yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
Narasumber seminar
“Pemerintah daerah melalui bupati bisa menyurati ke desa-desa yang ada di Kabupaten Bandung Barat, mana tanah desa dan mana tanah carik atau tanah milik adat. Dengan begitu, kita sebagai PPAT dan notaris itu akan merasa lebih aman dan nyaman menjalankan tugas kita,” Imbuhnya. .
Sementara itu, Anggota Dewan Pakar Pengurus IPPAT Jabar, Dr. Darwin Ginting,SH menyatakan, mafia tanah di Indonesia itu mulai muncul dari 2018, setelah adanya keterbukaan dan komitmen serius dari Menteri ATR/BPN era Menteri ATR/ BPN Sofyan Djalil.
Berbicara tentang memberantas mafia tanah, ujarnya lagu, , bukan perkara mudah karena melibatkan oknum besar, mulai dari pemilik modal, oknum penegak hukum, oknum notaris PPAT dan oknum BPN.
“Harus diingat, kita tidak mungkin menangkap terus, maka yang harus dilakukan sekarang itu bagaimana membangun konsep, supaya mafia tanah itu bisa dicegah,” terangnya.
Yang menarik lagi, pada kesempatan itu, IPPAT Kabupaten Bandung Barat bersama Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Bandung Barat memberikan edukasi melalui sebuah seminar kepada ratusan peserta terdiri dari notaris PPAT, developer, yayasan dan stakeholder lainnya.
Adapun tujuannya untuk memberikan pengetahuan kepada notaris dan PPAT di wilayah Bandung Barat agar dapat memahami mengenai proses dan mekanisme dari proses pembebasan hak atas tanah, pemberian hak atas tanah, pembuatan akta-akta, perizinan, tata ruang, perizinan berusaha, perpajakan dan terkait izin persetujuan bagunan gedung.(jay/red)