Seminar Notaris, Balai Harta Peninggalan Dan Akta Wasiat Sukses

Notaris- PPAT516 Views

Ketua Pengda Kota Semarang INI, Dr. Mohammad Hafidh, SH, M. Kn menjadi moderator pada acara Seminar ‘ Notaris, Balai Harta Peninggalan Dan Akta Wasiat’ dengan pembicara Bernardo da Cruz, SH, MH ( dari Balai Harta Peninggalan Semarang) dan Dr. Liany Dewi Sanjoto, SH, SpN, MH ( Notaris– PPAT Kota Semarang dan Akademisi)

SEMARANG, (indonesiapublisher.com) – Pengurus Daerah Kota Semarang Ikatan Notaris Indonesia telah sukses menggelar acara Seminar dengan mengangkat topik menarik yakni ‘Notaris, Balai Harta Peninggalan Dan Akta Wasiat’ bertempat di ruang Astina Hotel Grasia Jalan. S. Parman, Kota Semarang. pada Jumat (28/7/2023).

Peserta Seminar

Laporan Ketua Panitia Seminar, Sasmito Raharjo, SH, MH

Ketua panitia Seminar, Sasmito Raharjo, SH, MH melaporkan, Alhamdulillah masih dalam rangka memperingati HUT INI ke-115 tahun ini, Pengda Kota Semarang INI menghelat acara Seminar menarik yaitu ” Notaris, Balai Harta Peninggalan Dan Akta Wasiat’ dengan menampilkan dua pakar yang kompeten dan mahir dibidangnya.

Panitia Seminar Pengda Kota Semarang INI foto bersama

Sasmito Raharjo kembali menguraikan, peserta Seminar kali ini sebanyak 97 orang terdiri dari para Anggota Luar Biasa ( ALB) , Notaris- PPAT, mahasiswa dan umum yang datang dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka nampak antusias dan bersemangat dalam menimba ilmu. Selamat mengikuti acara Seminar, semoga sukses selalu dan ilmu yang didapat bermanfaat.

Pemaparan narasumber dari BHP Semarang,Bernardo da Cruz, SH, MH

Pada sesi pertama, menampilkan narasumber dari Balai Harta Peninggalan ( BHP) Semarang yaitu Bernardo da Cruz, SH, MH dengan topik ” Peran Balai Harta Peninggalan Dalam Pengurusan Wasiat”.

Jatmiko Nugroho,SH,M.Si memimpin doa

Lebih lanjut diuraikan lagi oleh Bernardo, pada kesempatan yang berbahagia ini, kami juga telah menyampaikan tentang Sejarah Balai Harta Peninggalan , Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan, Pendaftaran Wasiat umum/ terbuka, pembukaan dan pembacaan surat wasiat rahasia/ tertutup, sampai pada dokumen persyaratan serta prosedur. Sehingga para Notaris akan mengerti dan memahaminya.

Winanda seorang peserta asal Cirebon saat bertanya

Sedangkan narasumber kedua, Dr. Liany Dewi Sanjoto, SH, SpN, MH yang merupakan Notaris- PPAT Kota Semarang yang juga selaku Dosen Prodi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang mengupas tuntas materi dengan topik ” Wasiat dan Permasalahannya Dalam Praktek “.

Pemaparan Dr Liany Dewi Sanjoto,SH,SpN,MH,Notaris- PPAT dan Akademisi

Dr.Liany Dewi Sanjoto, SH, SpN, MH pada kesempatan tersebut juga mengurai secara rinci mengenai apa itu pengertian Wasiat. Bagaimana bentuk Akta Wasiat, Mengapa harus dengan Akta Wasiat untuk mencapai arti sebagai bukti kekuatan yang sempurna, jenis wasiat, syarat membuat Akta Wasiat, hingga sampai pada syarat penerima Akta wasiat.

Dindin Syarief, peserta asal Cirebon nampak antusias dalam bertanya

” Hal tersebut menjadi sesuatu hal yang harus dicermati dan diperhatikan, karena tentu ini terkait dengan tugas dan jabatan kita selaku Notaris dalam membuat Akta Wasiat “, pungkas Dr. Liany. (adi/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed