SEMARANG, INDONESIAPUBLISHER.COM – Perhelatan acara Seminar Nasional yang mengusung tema “Penguatan Integritas, Etika dan Profesional Tugas Jabatan Notaris” yang diadakan oleh Pengurus Wilayah Jawa Tengah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil Jateng INI) bertempat di Shamrock Ball Room Lt. 16 MG. Setos Hotel Jalan Inspeksi Kembangsari, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Sabtu (19/6/2021) mulai pukul 08.00 s/d selesai terbilang Full Sukses baik dari segi persiapan, pelaksanaan maupun jumlah pesertanya.
Berdasarkan pantauan INDONESIAPUBLISHER.COM di lokasi acara jumlah peserta berkisar 200-san orang. Ketua Panitia Penyelenggara Seminar Nasional Pengwil Jateng INI yang juga Wakil Ketua Bidang Diklat, Dr. R. Djoko Setyo HW,SE,MM,SH,M.Kn membuka acara Seminar tersebut.
Dr. R. Djoko Setyo HW,SE,MM,SH,M.Kn dalam sambutannya mengungkapkan, acara tersebut kami laksanakan tetap berdasarkan protokol kesehatan. Untuk itu, peserta kita bagi dalam empat ruang, masing-masing yakni di Ball Room Shamrock dan satu kelas di Lantai 16, juga dua ruang Class Room di Lantai 15. Dan itupun kita awali semua panitia dan semua peserta wajib mengikuti test g-nose antigen covid-19 terlebih dulu.
Djoko Setyo menguraikan lagi, apalagi,mengingat saat ini di Kota Semarang mulai tanggal 19 Juni 2021 hingga tanggal 3 Juli 2021 diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Namun Alhamdulillah secara umum hal tersebut tetap tidak mengurangi semaraknya dan kemeriahan penyelenggaraan acara Seminar Nasional ini. Untuk itu, didapanan seluruh peserta, kali ini kita tampilkan para narasumber-narasumber hebat dan berkompeten, yaitu Bapak Taufik,SH,SpN,M.Kn (PP Ketua Bidang Organisasi INI), Bapak Prof. Dr. Budi Santoso,SH,MS (Prodi MKn Undip) dan Bapak Dr. Widhi Handoko,SH,SpN (Pengwil Jawa Tengah INI). Kami ucapkan selamat datang kepada Bapak/Ibu peserta Seminar, selamat mengikuti acara ini dari awal hingga akhir acara dan semoga ilmua bermanfaat.
Pada Seminar tersebut terungkap, bahwa Narasumber pertama, Taufik,SH,SpNM.Kn (Ketua Bidang Organisasi PP INI) mengupas tuntas materinya dengan judul “Integritas Etika, & Profesionalisme DalamPelaksanaan Jabatan Notaris”.
Taufik mengungkapkan, Pasal 1 angka 1 UUJN:Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.
Pasal 4 ayat (2) UUJN:
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
“Saya bersumpah/janji:
- bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Jabatan Notaris serta peraturan perundang-undangan lainnya.
- Bahwa saya akan menjalankan jabatan saya dengan Amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak.
- Bahwa saya akan menjaga sikap, tingkah laku saya, dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Notaris.
- Bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang saya peroleh dalam pelaksanaan jabatan saya.
- Bahwa saya untuk dapat diangkat dalam jabatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tidak pernah dan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun.
Pasal 15 UUJN:
- Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semua itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
- Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris berwenang pula: a. …
- Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 17 UUJN:
(1) Notaris dilarang:
- Menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
- Meniggalkan wilayah jabatannya lebih dari7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;
- Merangkap sebagai pegawai negeri;
- Merangkap sebagai pejabat negara;
- Merangkap sebagai advoked;
- Merangkap jabatan sebagai pimpinan atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;
- Merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan Notaris;
- Menjadi Notaris Pengganti; atau
- Melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris;
NOTARIS DALAM MELAKSANAKAN JABATAN, BERKEWAJIBAN UNTUK:
- Menjelaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada masyarakat (penghadap) terkait pembuatan akta.
- Tidak melakukan penyeludupan hukum yang bisa menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara.
- Tidak menyarankan kepada masyarakat (penghadap) untuk melakukan tindakan hukum yang merugikan atau menguntungkan pihak tertentu saja.
- Tidak melakukan konspirasi dan perbuatan melawan hukum, seperti penyuapan/pungli, yang semata-mata untuk melancarkan pengurusan.
Selanjutnya, pembicara kedua adalah Ketua Prodi Magister Kenotariatan Undip, Prof. Dr.Budi Santoso,SH,MS. Yang mengupas tuntas materi paparannya dengan Judul “
MENUJU GOOD NOTARY GOVERNANCE DENGAN PENDIDIKAN INTEGRITAS (PIN):.
Prof. Budi Santoso menguraikan lebih jauh, Semakin meningkatnya kecenderungan terjadinya penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan jabatan Notaris di Indonesia akhir-akhir ini , menyadarkan pada kita betapa pentingnya dilkakukan pendidikan integritas bagi notaries. Dalam sejarah kenotariatan di Indonesia , sejak Notaris pertama kali dikenalkan oleh pemerintah Hindia belanda sampai sekarang, belum kita lihat adanya standart pelayanan jabatan notaries, baik selaku pribadi yang melakukan jasa pelayanan , kantor tempat melakukan pelayanan, serta professional pelayanan, bahkan komitment pribadi notaries dalam melakukan layanan jasa kenotariatan pada masyarakat. Masih teringat dalam benak kita pada saat perusahaan-perusahaan dituntut untuk melakukan aktifitasnya sesuai dengan standart good corporate governance, para direksi perusahaan dituntut untuk memberikan jaminan bahwa dirinya akan memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan kewajiban yang dibebankan kepadanya dan juga menjamin bahwa kegiatan bisnis perusahaan tersebut akan dilaksanakan hanya demi kepentingan perusahaan semata, hal ini dapat dianalogkan dengan jabatan / profesi Notaris yang memberikan pelayanan jasa kenotariatan pada masyarakat, baik bertindak selaku Notaris ataupun bertindak selaku PPAT.
Notaris juga dituntut integritasnya unutk menjalankan jabatannya sesuai dengan kewenangan yang dibebankan kepadanya, notaries dituntut unutk menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik yang menjadi sumpahnya, notaries dituntut unutk menguasai kemampuan dan kepakaran sampai dengan level tertentu unutk kenyamanan clien yang membutuhkannya, dan yang terpenting dari semua itu adalah komitment notaries unutk bertindak be honest, be responsible, be confident. Tidak mudah memang memulai babak baru kenotariatan di indoensia dengan Notaris yang berintegritas, karena Integritas menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan diri pribadi seseorang dan menyangkut diri pribadi hubungannya dengan pihak lain. Mungkin banyak arti dan batasan yang dapat dibuat dengan kata Integritas, tetapi makna yang terkandung dalam kata integritas adalah ;
Singkat kata , ideal yang ingin dicapai adalah good notary governance , atau dalam bahasa media , saya menyebutnya dengan istilah Notaris Pasti Pas , sebagaimana diperkenalkan dan ditawarkan Pertamina unutk layanan pada konsumen SPBU yang telah memegang sertifikasi . Slogan pasti pas ini memberikan jaminan pada konsumen akan beberapa hal :
Dengan dilakukannya audit kepatuhan standart pelayanan yang ditetapkan Pertamina barulah diberikan sertifikat PASTI PAS.. Namun demikian , walaupun SPBU telah memegang sertifikat PASTI PAS , SPBU tersebut tetap akan diaudit secara rutin, jika tidak lolos maka SPBU tersebut akan kehilangan predikatnya sebagai SPBU PASTI PAS. Untuk kepentingan audit , seluruh rangkaian sertifikasi dilakukan oleh lembaga independen yaitu Bureu Varitas, sebuah institusi auditor internasional independen yang mempunyai pengalaman internasional unutk melakukan audit pelayanan SPBU. Dengan demikian SPBU yang telah mengantongi sertifikat PASTI PAS dapat dijamin mampu memberikan pelayanan terbaik memenuhi standart kelas dunia. Dengan logo dan sertifikat PASTI PAS , akan meningkatkan kepercayaan konsumen pada produk dan layanan yang diberikan oleh SPBU tersebut. Sebagai akibatnya konsumen akan dengan senang hati melakukan transaksi dengan SPBU tersebut, bagi SPBU hal ini adalah sebuah pendapatan yang menguntungkan perusahaan. Sedangkan bagi SPBU yang tidak memegang sertifikat PASTI PAS juga tetap dapat menjalankan aktifitasnya seperti biasa, namun dengan kondisi tanpa jaminan bagi konsumen akan mendapatkan produk dan layanan yang diharapkan.
Dengan pola yang sama dengan konsep Pertamina dengan sertifikat PASTI PAS, semestinya hal ini dapat diterapkan pada jabatan notaries dan PPAT yang juga memberikan pelayanan pada masyarakat, apalagi ditambah dengan label sebagai pejabat umum yang membantu tugas-tugas Negara dalam kaitannya dengan pembuatan akta notariil unutk anggota masyarakat yang membutuhkan. Masyarakat pengguna jasa notaries sebenarnya berharap bahwa notaries yang diminta bantuannya adalah notaries yang mampu memberikan jaminan bahwa clien akan memperoleh pelayanan yang prima, professional, terhindar dari permasalahan hokum di kemudian hari atas produk akta yang dibuatnya.
Unutk itu, terdapat beberapa segmen yang perlu mendapatkan perhatian berkaitan dengan meretas jalan menuju Good Notary Governance ( GNG), antara lain :
Prof, Budi kembali, memaparkan, Karakter memegang posisi sentral dalam kaitannya mencapai predikat Good Notary Governance, karakter ini harus mendapat porsi sedemikian rupa unutk diperhatikan, dengan harapan terbentuk karakter Notaris yang anti KKN ( Korupsi,kolusi, dan nepotisme ), karakter yang komitment terhadap pelayanan yang profesional
Menejemen perkantoran notaries perlu pula dilakukan renovasi, di kota-kota besar tidak jarang disaksikan kantor notaries merupakan kantor yang sibuk, telepon berdering setiap saat, ruang tunggu klien penuh menunggu antrian berkonsultasi dengan notaries/ PPAT. Dalam sebuah kantor notaries yang sibuk, tidak jarang notaries bertindak melebihi kapasitasnya sebagai notaries. Notaris bertindak sebagai menejer perusahaan penentu segala aktifitas , sebagai supervisor , sebagai pengawas/ controller, sebagai admnistrator menejer, sebagai marketing director, sebagai accounting menejer. Idealnya harus dilakukan pembagian kerja yang proporsional dan bukan bertindak sebagai “raja “ penentu segalanya, dengan kondisi demikian tingkat stress yang dihadapinya tinggi. Dalam sebuah kantor notaries /PPAT yang sudah mapan semestinya menggunakan menejemen perkantorran modern dalam kaitannya dengan pembagian kerja ., minimal terdapat job position sebagai berikut ;
Notaris, asisten notaries ( para legal / legal assistant ), legal administrator, legal secretary, accounting meneger, marketing director.
Di era saat ini rasanya notaris tidak dapat maksimal bekerja sendirian menjalankan tugasnya, notaris yang sibuk membutuhkan seorang asisten yang ditunjuk unutk membantu melaksanakan tugasnya, berkaitan dengan keberadaan asisten notaries dalam kaitannya dengan layanan jasa kenotariatan, yang dalam dunia advokat di AS dapat dianalogkan dengan eksistensi para legal atau legal assistant. Sudah pada saatnya bahwa keberadaan assiten notaries distandartkan , utamanya berkaitan dengan tugas, kewenangan, serta pengetahuan minimal yang harus dikuasasi. Dengan demikian notaries-notaris dalam menjalankan tugasnya akan didampingi oleh asisten notaries kualifikasi tertentu. Unutk itu dibutuhkan pendidikan khusus, pendidikan tambahan oleh organissai profesi ( legal professional ) yang bersertifikasi dalam menyiapkan asisiten notaries yang mempunyai kapasitas sebagai asisten notaries yang handal.
beberapa tugas yang dapat dibebankan pada asisten notaries antara lain :
lebih dari itu , semestinya untuk asisten notaries juga dibuatkan kode etik yang akan diberlakukan unutk mereka, mengingat asisten notaries juga mengetahui banyak informasi yang bersifat rahasia yang semestinya disimpan sebagai rahasia pekerjaan.
Di Indonesia kita mengenal organisasi profesi notaries dengan nama INI ( Ikatan Notaris Indonesia ), di Belanda dikenal dengan sebutan Koninklijke Notariele Beroepsorganisatie ( KNB), atau sering popular dengan sebutan Royal Society of Notary. Di Perancis dikenal dengan Chambre des Notaires, unutk tingkat daerah sedangkan di tingkat nasional dikenal dengan sebutan Conseil Superieur du Notaires . Di America Serikat terdapat NNA ( National Notary Association ).
Dalam kaitannya dengan keberadaan organissai profesi ini yang terpenting adalah bagaimana organissai tersebut mampu membeikan layanan dukungan pada para notaries yang menjadi anggota. Bukan masalah nama, tapi kontribusi apa yang dapat disumbangkan unutk membantu para notaries dapat menjalankan tugas yang dibebankan oleh UUJN dilaksanakan dengan baik, kalaupun tersandung masalah dalam menjalankan tugas, kontribusi apa yang dapat disumbangkan pada para anggota organisasi profesi. Membandingkan peran beberapa organissai profesi notaries di beberapa Negara lain dengan organisasi pofesi notaries di Indonesia, sudah saatnya INI memodernisasi perannya pada para anggota dengan memberikan layanan dukungan berupa :
- ( the Certified Notary Assistant Programe ) di seluruh indoenesia, dengan estimasi bila satu notaries mempunyai satu aissten saja , maka sudah harus disiapkan pendidikan tambahan unutk puluhan ribu calon aisten notaries bersertifikat di seluruh Indonesia. Unutk itu organisasi profesi seperti INI, yang disebut satu-satunya organisasi notaries di Indonesia dalam UUJN, harus menyiapkan dirinya sebagai organisasi yang memang berkompeten menyelenggarakan kegiatan tersebut dan menerbitkan sertifikat kompetensi;
Menutup Materinya, Prof. Budi Santoso berpesan, Kata bijak mengatakan “ mimpi sendirian hanyalah mimpi tetapi mimpi bersama mendekati kenyataan “….semoga apa yang saya sampaikan menjadi mimpi kita bersama menuju era yang lebih baik….good notary governance….. amin
Lalu, giliran pada Clossing Seminar Nasional, Dr. Widhi Handoko,SH,SpN yang juga Ketua Pengwil Jateng INI mengupas tuntas materinya dengan judul “PENGUATAN INTEGRITAS-ETIKA DAN PROFESIONALISME TUGAS JABATAN NOTARIS”.
Widhi Handoko menuturkan, Pancila =Volkgeist Merupakan Istilah yang digunakan oleh Ahli Sejarah Hukum,Von Savigny, Volkgeist berarti jiwa bangsa atau dapat diartikan sebagai jiwa para elit. Savigny menekankan,Hukum pada hakekatnya adalah cerminan kondisi kejiwaan sebuah bangsa atau elit. :Menghabiskan waktu terbaik anda untuk organisasi yang kita banggakan yang mencerminkan pendekatan anda. Ini adalah suatu langkah kecil bagi umat manusia, satu lompatan besar bagi kita umat manusia. Perlu pendidikan integritas Notaris-PPAT (Standarisasi Kompetensi By Sertifikat Kompetensi yang ketat dan tegas) Perlu Protectif System (Dibuat system pencegahan satu arah”,tegas Widhi.
Diungkapkan lagi oleh Widhi Handoko, Saya (WH) berpendapat, berdasarkan Filosofi Prevention System, “aone-way street is a road the doesn’t exist against the direction” . Pembukaan awal tadi merupakan konsep Filosofis Integritas, selebihnya kita To Explore, To Critiz and To Understand dari Das Sollen UUJN dari Perkum INI. Selebihnya kita bandingkan antara ideal dan existing dalam penerapan dan Kode Etik. Namun saya akan menggali dari pertanyaan singkat.
Widhipun dengan telaten dan sabar menerima beberapa pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan oleh peserta Seminar kepadanya. Jalannya Seminar sesi ketiga ini dimoderatori oleh Hendro Budi Antoro,SH (Ketua Pengda Kedu Selatan Ikatan Notaris Indonesia). Sesi Tanya jawab tersebut terlihat begitu dialogis,menarik dan terlihat begitu terjalin dialog yang interaktif antara para penanya dari narasumber. (jay/red)