Foto bersama dengan peserta seminar
Bantul, INDONESIAPUBLISHER.COM- Seminar ‘Memahami Badan Hukum Perkumpulan
Dan Problematika Pengajuan Legalitasnya’ yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Ikatan Notaris Indonesia bekerjasama dengan Pengurus Daerah Kabupaten Bantul Ikatan Notaris Indonesia pada hari Sabtu (17/10/2022) lalu di ball room Grand Rohan Yogyakarta berjalan sukses dan meriah.
Pada Seminar Memahami Badan Hukum Perkumpulan dan Problematika Pengajuan Legalitasnya tersebut menampilkan para Narasumber yaitu: Prof. Dr. Nindya Pramono, S.H, M.S (Guru Besar UGM), Widyastuti S.S, M.Hum (Kabid Poldagri Bakesbangpol Yogyakarta), dan Analis Hukum Ahli Muda (Sub Koordinator Badan Hukum Sosial Dirjen AHU), Daniel Duardo Noorwijonarko, SH,MH.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Drs.Imam Jauhari, MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa Notaris sebagai pejabat publik harus senantiasa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang ingin mengajukan legalitas badan perkumpulan.
“Pelayanan ini sangatlah penting untuk terus dijaga dan ditingkatkan kualitasnya. Notaris selaku pejabat publik diharapkan dapat selalu memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang akan mengajukan legalitas badan perkumpulan”, jelasnya.
Selanjutnya, Ketua Pengurus Wilayah DIY Ikatan Notaris Indonesia, Agung Herning Indradi Prajanto, SH, M. Hum menyampaikan bahwa Notaris akan terus menjaga sinergitas dengan Kemenkumham DIY. Pelayanan prima telah menjadi komitmen bersama untuk memberikan kepuasan bagi masyarakat yang akan mengajukan legalitas badan perkumpulan.
“Komitmen kita adalah terus memberikan pelayanan prima”, pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan ini Ketua Dewan Kehormatan Wilayah INI DIY, R. Sumendro, Ketua Pengwil DIY IPPAT, Heri Sabto Widodo,SH dan Werda Notaris DIY, Tri Agus Heryono, SH.
Menurut Ketua Panitia Seminar, Deasy Widya Sari, SH, M. Kn saat konferensi pers dengan mass media mengatakan, Alhamdulillah seminar ini dikuti sebanyak 250 peserta.
Deasy menguraikan lagi, tiidak hanya diikuti oleh Notaris saja, acara ini diikuti juga oleh para Anggota Luar Biasa (calon Notaris), Mahasiswa, dan Juga Masyarakat Umum dari berbagai daerah di Indonesia.
“Seminar ini bertujuan sebagai penyegaran keilmuan bagi Notaris dan pemahaman terkait badan hukum perkumpulan atau yang juga sering kita kenal dengan istilah ormas (organisasi kemasyarakatan) bagi masyarakat dan juga mahasiswa, yang merupakan amanah yang turut diemban oleh Ikatan Notaris Indonesia untuk turut menjaga agar pemahaman, diantara Notaris – Masyarakat – Pemerintah, terhadap aturan yang berlaku sehingga terkait badan perkumpulan (ormas) memiliki satu pemahaman keilmuan yang sama”, jelas Deasy.
Sedangkan Ketua Pengwil DIY Ikatan Notaris Indonesia, Agung Herning Indradi Prajanto, SH, M. Hum menyatakan, dengan diadakannya Seminar ini, harapannya, seiring dengan semakin banyaknya badan perkumpulan (ormas) hadir di Indonesia masyarakat dapat semakin memahami aturan yang berlaku dan memperlancar proses pendirian ataupun perubahan suatu badan perkumpulan (ormas) serta proses pengurusan legalitasnya.
Menurut Agung, Alhamdulillah kegiatan upgrading dan keimuan semacam ini, ke depan akan terus kita adakan. Tentu sambil melihat topik atau hal- hal yang sedang update di permukaan saat ini.
” Dan pada, kesempatan kali ini, Pengurus Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Ikatan Notaris Indonesia menggandeng Pengurus Daerah Kabupaten Bantul Ikatan Notaris Indonesia menggelar Seminar tersebut. Dan rupanya, cukup luar biasa antusiasme dari seluruh peserta, dan ini tetap akan kita evaluasi akan penyelenggaraan refresh keimuan tentu semakin sukses lagi”, imbuh Agung Herning.
Sementara itu, Ketua Pengda Kabupaten Bantul Ikatan Notaris Indonesia, Edi Minarso, SH menyatakan, terus terang kami bersama teman-teman jajaran Pengda Kabupaten Bantul INI dan seluruh panitia pelaksana seminar, begitu mendapat mandat dari Pengwil DIY INI, saat itu kita langsung bergegss dan bergerak cepat mempersiapkan segala sesuatunya.
Edi Minarso menguraikan, kami dalam beberapa kali menggelar rapat bersama Pengwil DIY INI dan seluruh rekan- rekan panitia pelaksana seminar. Sehingga pada akhirnya, kita menyajikan topik seminar ‘Memahami Badan Hukum Perkumpulan dan Problematika Pengajuan Legalitasnya’ ini. Dengan menampilkan para Narasumber yaitu: Prof. Dr. Nindya Pramono, S.H, M.S (Guru Besar UGM), Widyastuti S.S, M.Hum (Kabid Poldagri Bakesbangpol Yogyakarta), dan Analisis Hukum Ahli Muda (Sub Koordinator Badan Hukum Sosial Dirjen AHU), Daniel Duardo Noorwijonarko, SH, MH.
Seminar yang dimoderatori oleh A. Janarko Sigit Prasetio, SH, M. Kn itu digelar secara panel dengan menampilkan narasumber pertama, Prof. Dr. Nindyo Pramono, SH, MS depan topik “Perkumpulan dan Problem Legalitasnya’menampilkan”.
Berlanjut kepada narasumber kedua, yakni Widyastuti S .S, M. Hum dari Kabid Poldagri Bakesbangpol Yogyakarta dengan topik “Peran Pemerintah Terhadap Organisasi Kemasyarakatan”.
Lalu narasumber ketiga yakni, Analisis Hukum Ahli Muda (Sub Koordinator Badan Hukum Sosial Dirjen AHU), Daniel Duardo Noorwijonarko, SH, MH. dengan topiknya Perkumpulan Berbadan Hukum. (jay/red)