Foto bersama Jajaran Pengda Kabupaten Semarang INI, Ketua Pengwil Jateng INI dan seluruh Notaris Kabupaten Semarang dalam acara Perayaan HUT INI Ke-118 Tahun hari Kamis (2/7/2026) bertempat di Griya Yodesia, Jl.Raya Sruwen, Lemah Abang, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.












*MPD Kabupaten Semarang Intensifkan Pengawasan dan Pembinaan Preventif Demi Kepastian Hukum Notaris*
Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Semarang menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga keluhuran martabat dan mutu pelayanan jabatan Notaris. Hal ini diwujudkan melalui penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan intensif bagi para Notaris Kabupaten Semarang pada Kamis, 2 Juli 2026.

MPD Kabupaten Semarang Intensifkan Pengawasan dan Pembinaan Preventif Demi Kepastian Hukum Notaris Oleh Triyono, S.H., M.Kn. selaku Ketua MPD
Kegiatan strategis ini menitikberatkan pada penguatan fungsi pengawasan dan pembinaan preventif sebagai pilar utama pelindung profesi dan penjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Hadir memimpin jalannya pembinaan dari unsur MPD Kabupaten Semarang, Triyono, S.H., M.Kn. selaku Ketua MPD Kabupaten Semarang, dan Nani Ekawati Darmadi Silvia, S.H. selaku Anggota MPD Kabupaten Semarang.
Keduanya memberikan pembekalan mendalam mengenai kepatuhan Notaris di tengah perubahan regulasi nasional yang dinamis.
Dalam arahannya, Ketua MPD Kabupaten Semarang, Triyono, S.H., M.Kn., menyatakan bahwa fungsi pengawasan yang diemban oleh MPD tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai mekanisme penemuan kesalahan atau penindakan pasif.
Sebaliknya, MPD harus bertindak sebagai benteng preventif yang aktif mengawal dan membina notaris sejak dini.
”Tugas utama MPD adalah memastikan bahwa setiap akta autentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna demi melindungi kepentingan hukum masyarakat.
Melalui pembinaan preventif yang ketat dan berkelanjutan, kita meminimalkan risiko administratif maupun yuridis yang dapat menjerat Notaris di kemudian hari. Ini adalah fondasi dari perlindungan profesi yang sesungguhnya,” tegas Triyono.
Sejalan dengan visi tersebut, Anggota MPD Kabupaten Semarang, Nani Ekawati Darmadi Silvia, S.H., memaparkan secara rinci aspek-aspek krusial dalam tertib tata kelola protokol Notaris. Pemeriksaan berkala terhadap buku daftar akta, akta di bawah tangan yang disahkan (legalisasi), pembukuan surat di bawah tangan (waarmerking), hingga ketertiban laporan bulanan, merupakan instrumen wajib yang mutlak dilaksanakan oleh setiap Notaris tanpa kecuali.

Pembinaan MPD Kepada seluruh Notaris Kabupaten Semarang oleh Nani Ekawati Darmadi Silvia, S.H.,selaku anggota MPD
“Kepatuhan terhadap tata cara formal—mulai dari pemasangan papan jabatan, pelekatan sidik jari penghadap pada minuta akta, adalah tameng hukum utama Notaris. Pengawasan ketat dari MPD dilakukan untuk memastikan instrumen-instrumen ini berjalan secara konsisten, sehingga profesi ini tetap terjaga kehormatannya,” jelas Nani.
Sebagai langkah nyata dalam mendukung efektivitas pengawasan dan pembinaan yang modern, MPD Kabupaten Semarang bersama Pengurus Daerah Kabupaten Semarang Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) memperkenalkan inisiatif kolaborasi digital bernama SIMPHONI-MPD (Sistem Informasi Manajemen, Pembinaan, Harmonisasi Organisasi Notaris Indonesia – Majelis Pengawas Daerah).
Sistem ini lahir murni sebagai infrastruktur pendukung yang didasari oleh kebutuhan MPD akan pemantauan kepatuhan Notaris yang lebih terukur, objektif, dan terintegrasi. Dengan SIMPHONI-MPD, proses pelaporan berkala, verifikasi data protokol, dan pelacakan kelayakan administratif anggota dapat dilakukan secara transparan demi menciptakan tata kelola kenotariatan Kabupaten Semarang yang jauh lebih baik di masa depan. (ard/tim/red)









